Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Simak Panduannya! Cara Lapor SPT Tahunan PPh Karyawan dengan Mudah

A+
A-
14
A+
A-
14
Simak Panduannya! Cara Lapor SPT Tahunan PPh Karyawan dengan Mudah

BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) makin dekat. Setiap pegawai negeri atau karyawan swasta yang berpenghasilan tetap wajib melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2025 untuk menghindari sanksi administrasi.

Kabar baiknya, proses pelaporan kini makin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing di DJP Online. Dengan langkah-langkah yang tepat, pelaporan SPT bisa selesai dalam hitungan menit. Simak panduan berikut agar Anda bisa melapor dengan mudah dan tanpa kendala.

Pertama, akses situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id dan masuk ke layanan DJP Online. Isi NPWP atau NIK dan masukkan kata sandi. Nanti, sistem akan meminta verifikasi. Lakukan verifikasi sesuai dengan metode yang dipilih.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Jika belum memiliki akun, wajib pajak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan NPWP dan electronic filing identification number (EFIN) yang bisa diperoleh dari kantor pelayanan pajak (KPP) atau melalui layanan elektronik DJP.

Bila perusahaan belum memberikan Formulir 1721 A1, karyawan dapat mencoba mengunduhnya langsung dari DJP Online. Berikut caranya:

  • Klik Pra Pelaporan
  • Gulir ke bawah hingga bagian "Daftar Bukti Pemotongan"
  • Pada kolom pencarian, masukkan NPWP pada kolom identitas
  • Pilih masa pajak Desember Tahun 2024 (12-2024)
  • Pilih jenis bukti potong Tahunan
  • Unduh dokumen yang tersedia


Kedua
, Anda selanjutnya dapat memilih menu Lapor, klik Buat SPT dan lanjutkan dengan memilih e-filing. Di dalamnya, terdapat beberapa jenis formulir SPT yang dapat dipilih.

  • Formulir 1770 S → Untuk karyawan dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta.
  • Formulir 1770 SS → Untuk karyawan dengan penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta.
  • Formulir 1770 → Untuk karyawan yang memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan utama (misalnya dari usaha sampingan atau investasi).

Ketiga, isi dan lengkapi formulir SPT berdasarkan data dalam Formulir 1721 A1. Formulir ini berisi informasi tentang:

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja
  • Penghasilan selama satu tahun
  • Pajak penghasilan (PPh 21) yang telah dipotong oleh pemberi kerja
  • Informasi lain terkait penghasilan karyawan


Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah sesuai sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan. Jika terdapat perbedaan data, sebaiknya Anda mengonfirmasi kepada pihak HRD atau Tim Finance perusahaan sebelum mengirimkan SPT.

Keempat, setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Jika terdapat pajak kurang bayar, lakukan pembayaran terlebih dahulu melalui e-Billing sebelum melanjutkan proses pelaporan.

Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan bayar maka wajib pajak dapat memilih untuk mengajukan pengembalian pajak (restitusi) atau membiarkan lebih bayar diperhitungkan pada pajak tahun berikutnya.

Terakhir
, mengirimkan SPT dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS. Setelah kode dimasukkan, klik Kirim SPT dan pastikan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil.

Untuk diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak untuk menghindari sanksi administrasi. Oleh karena itu, pastikan untuk melaporkan SPT sebelum 31 Maret agar tetap patuh terhadap peraturan perpajakan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Jika masih bingung dengan prosedur pelaporan atau ingin mengetahui ketentuan pajak berdasarkan profesi tertentu, Anda dapat mengakses Panduan Pajak Profesi dari DDTC.

Panduan tersebut menyediakan informasi lengkap terkait dengan kewajiban pajak sesuai dengan jenis profesi yang tengah dijalani sehingga memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : panduan pajak profesi, pelaporan pajak, spt tahunan, karyawan, orang pribadi, spt tahunan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial