Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Simak Panduannya! Cara Lapor SPT Tahunan PPh Karyawan dengan Mudah

A+
A-
14
A+
A-
14
Simak Panduannya! Cara Lapor SPT Tahunan PPh Karyawan dengan Mudah

BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) makin dekat. Setiap pegawai negeri atau karyawan swasta yang berpenghasilan tetap wajib melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2025 untuk menghindari sanksi administrasi.

Kabar baiknya, proses pelaporan kini makin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing di DJP Online. Dengan langkah-langkah yang tepat, pelaporan SPT bisa selesai dalam hitungan menit. Simak panduan berikut agar Anda bisa melapor dengan mudah dan tanpa kendala.

Pertama, akses situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id dan masuk ke layanan DJP Online. Isi NPWP atau NIK dan masukkan kata sandi. Nanti, sistem akan meminta verifikasi. Lakukan verifikasi sesuai dengan metode yang dipilih.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Jika belum memiliki akun, wajib pajak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan NPWP dan electronic filing identification number (EFIN) yang bisa diperoleh dari kantor pelayanan pajak (KPP) atau melalui layanan elektronik DJP.

Bila perusahaan belum memberikan Formulir 1721 A1, karyawan dapat mencoba mengunduhnya langsung dari DJP Online. Berikut caranya:

  • Klik Pra Pelaporan
  • Gulir ke bawah hingga bagian "Daftar Bukti Pemotongan"
  • Pada kolom pencarian, masukkan NPWP pada kolom identitas
  • Pilih masa pajak Desember Tahun 2024 (12-2024)
  • Pilih jenis bukti potong Tahunan
  • Unduh dokumen yang tersedia


Kedua
, Anda selanjutnya dapat memilih menu Lapor, klik Buat SPT dan lanjutkan dengan memilih e-filing. Di dalamnya, terdapat beberapa jenis formulir SPT yang dapat dipilih.

  • Formulir 1770 S → Untuk karyawan dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta.
  • Formulir 1770 SS → Untuk karyawan dengan penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta.
  • Formulir 1770 → Untuk karyawan yang memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan utama (misalnya dari usaha sampingan atau investasi).

Ketiga, isi dan lengkapi formulir SPT berdasarkan data dalam Formulir 1721 A1. Formulir ini berisi informasi tentang:

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan
  • Penghasilan selama satu tahun
  • Pajak penghasilan (PPh 21) yang telah dipotong oleh pemberi kerja
  • Informasi lain terkait penghasilan karyawan


Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah sesuai sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan. Jika terdapat perbedaan data, sebaiknya Anda mengonfirmasi kepada pihak HRD atau Tim Finance perusahaan sebelum mengirimkan SPT.

Keempat, setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Jika terdapat pajak kurang bayar, lakukan pembayaran terlebih dahulu melalui e-Billing sebelum melanjutkan proses pelaporan.

Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan bayar maka wajib pajak dapat memilih untuk mengajukan pengembalian pajak (restitusi) atau membiarkan lebih bayar diperhitungkan pada pajak tahun berikutnya.

Terakhir
, mengirimkan SPT dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS. Setelah kode dimasukkan, klik Kirim SPT dan pastikan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil.

Untuk diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak untuk menghindari sanksi administrasi. Oleh karena itu, pastikan untuk melaporkan SPT sebelum 31 Maret agar tetap patuh terhadap peraturan perpajakan.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Jika masih bingung dengan prosedur pelaporan atau ingin mengetahui ketentuan pajak berdasarkan profesi tertentu, Anda dapat mengakses Panduan Pajak Profesi dari DDTC.

Panduan tersebut menyediakan informasi lengkap terkait dengan kewajiban pajak sesuai dengan jenis profesi yang tengah dijalani sehingga memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal. (rig)

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : panduan pajak profesi, pelaporan pajak, spt tahunan, karyawan, orang pribadi, spt tahunan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan