Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cetakan Faktur Pajak PDF via Coretax Kosong, PKP Diminta Tunggu

A+
A-
44
A+
A-
44
Cetakan Faktur Pajak PDF via Coretax Kosong, PKP Diminta Tunggu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) kembali dihadapkan oleh kendala ketika membuat mengunduh cetakan faktur pajak berformat PDF melalui coretax administration system.

Ketika PKP mengunduh cetakan faktur pajak, PKP justru menerima faktur pajak kosong yang sama sekali tidak memuat keterangan yang seharusnya tercantum, seperti identitas PKP penjual, identitas pembeli, BKP/JKP yang dilakukan penyerahan, hingga PPN yang terutang.

Menurut Kring Pajak, masalah ini sedang ditangani oleh tim terkait. "Terkait dengan kendala faktur pajak PDF yang kosong, saat ini sudah ditangani oleh tim terkait. Mohon kesediaannya untuk menunggu dan mengecek secara berkala," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Kantor Pajak Beri Edukasi soal Coretax terhadap Puluhan Aparat Militer

PKP memiliki 3 opsi untuk menindaklanjuti masalah ini. Pertama, PKP dapat menunggu regenerasi dokumen secara otomatis oleh sistem coretax. Kedua, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti dalam hal faktur dimaksud perlu segera disampaikan ke lawan transaksi.

Ketiga, PKP dapat menunggu diimplementasikannya fitur regenerate document pada aplikasi coretax. "Fitur ini nantinya memungkinkan wajib pajak untuk menghasilkan kembali dokumen yang seharusnya/yang benar," jawab @kring_pajak.

Sebagai informasi, seluruh PKP berkewajiban untuk mengadministrasikan PPN, termasuk membuat faktur pajak, melalui aplikasi coretax terhitung sejak 1 Januari 2025.

Baca Juga: Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Namun, hingga hari ini PKP masih dihadapkan oleh sejumlah kendala. Oleh karena itu, kini DJP memperbolehkan mayoritas PKP untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur.

"Untuk lebih memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, diberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak bagi PKP tertentu," bunyi bagian pertimbangan KEP-54/PJ/2025.

PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur hanyalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Baca Juga: 6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Selain itu, aplikasi e-faktur juga tidak bisa digunakan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 06 dan 07. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, faktur pajak, e-faktur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:29 WIB
LAPORAN FOKUS

10 Masalah Teknis dalam Penerapan Coretax System

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:21 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax