Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

A+
A-
8
A+
A-
8
SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Detail ketentuan yang tertuang dalam PMK 15/2025 masih menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Senin (3/3/2025). Beleid ini juga mengatur bahwa surat ketetapan pajak (SKP) bisa dibatalkan apabila SKP tersebut diterbitkan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP).

Kendati begitu, setelah SKP dibatalkan, proses pemeriksaan harus dilanjutkan dengan menyampaikan SPHP atau PAHP sesuai dengan prosedur dalam PMK 15/2025.

"Dalam hal dilakukan pembatalan…, proses pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian SPHP dan/atau PAHP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ini," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 15/2025.

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Sebagai informasi, SPHP adalah surat yang memuat hasil pengujian pemeriksaan seperti pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi dan/atau denda administratif.

Sepanjang proses pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak, wajib pajak berhak menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP.

SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan wajib ditanggapi oleh wajib pajak dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP. Setelah ditanggapi, wajib pajak akan menerima undangan untuk menghadiri PAHP dalam waktu maksimal 3 hari kerja terhitung sejak tanggal atas SPHP diterima DJP.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

"PAHP adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara PAHP yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif," bunyi Pasal 1 angka 36 PMK 15/2025.

Pemeriksa kemudian menindaklanjuti PAHP dengan membuat risalah pembahasan dan ditandatangani oleh pemeriksa dan wajib pajak yang diperiksa.

Selain bahasan mengenai SKP, ada pula isu-isu lain yang juga diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, update mengenai penghapusan sanksi administratif pasca-coretax system, kebijakan pemerintah menanggung sebagian PPN atas tiket pesawat, hingga aturan resmi mengenai penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Baca Juga: Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos dalam Pemeriksaan

Masih dalam pengaturan PMK 15/2025, pemeriksa memiliki kewajiban untuk menyampaikan pos-pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa.

Kewajiban pemeriksa pajak untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pos-pos yang diperiksa berlaku dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan dengan tipe pemeriksaan terfokus.

Pemberitahuan tertulis mengenai pos-pos SPT, data, atau kewajiban pajak tertentu yang diperiksa harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan. (DDTCNews)

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Penghapusan Sanksi Coretax Bukan untuk Semua Masa Pajak

Wajib pajak perlu memperhatikan masa pajak yang diberikan penghapusan sanksi berdasarkan KEP-67/PJ/2025. Beleid ini mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat implementasi coretax system. Ingat, tidak semua masa diberikan relaksasi ini.

Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Januari 2025 tidak akan dikenakan sanksi sepanjang dilaporkan maksimal 10 Maret 2025. Selain itu, terlihat penghapusan sanksi sudah diatur hingga masa pajak Maret 2025.

Perlu diingat, penghapusan sanksi tersebut dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan pajak (STP). Adapun atas keterlambatan yang sudah diterbitkan STP maka kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP (DJP) akan menghapus pengenaan sanksi tersebut secara jabatan. (DDTCNews)

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat ekonomi selama periode mudik Lebaran. Hal ini diatur dalam PMK 18/2025.

Masyarakat bisa memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 – 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 – 7 April 2025.

Hal yang perlu diingat, PPN DTP tidak diberikan 100%. Mengacu PMK 18/2025 pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian. (DDTCNews)

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Penyimpanan DHE SDA 100% Resmi Berlaku

Pemerintah resmi mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 100% selama setahun, dari sebelumnya paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan.

Kewajiban menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama setahun diatur dalam PP 8/2025 yang merevisi PP 36/2023. Pengaturan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Ketentuan penempatan DHE SDA 100% selama setahun berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dalam PP 8/2025, sehingga penempatan DHE SDA-nya tetap mengacu pada PP 36/2023, paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan. (DDTCNews)

Baca Juga: Terkendala Saat Bikin Billing PPh PHTB? Pastikan Sudah Aktivasi Ini

Pasca-Danantara: Tugas Berat Kembalikan Kepercayaan Publik

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dinilai punya tugas berat untuk mengembalikan kepercayaan publik. Hal ini menyusul jebloknya harga saham sejumlah emiten yang berkaitan dengan operasional Danantara.

Respons negatif publik terhadap Danantara sebenarnya bukan tanpa alasan. Dalam 1 dekade ini, masyarakat Indonesia dihadapkan dengan banyaknya kasus korupsi yang menjerat BUMN.

Menteri BUMN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Danantara Erick Thohir optimistis seiring berjalannya waktu, kehadiran Danantara bisa membawa sentimen positif IHSG. Dia menjamin Danantara berbeda dengan sovereign wealth fund (SWF) yang gagal di sejumlah negara. (Harian Kompas) (sap)

Baca Juga: Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, pemeriksaan pajak, SPHP, PAHP, SKP, PMK 15/2025, PPN DTP, tiket pesawat, coretax system, penghapusan sanksi, DHE SDA, Danantara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

Rabu, 09 April 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Rabu, 09 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Diklaim Membaik Meski Terkontraksi, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 08 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hadapi Bea Masuk Trump, Pemerintah Bakal Pangkas Tarif Pajak Impor

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial