Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Beri Edukasi soal Coretax terhadap Puluhan Aparat Militer

A+
A-
0
A+
A-
0
Kantor Pajak Beri Edukasi soal Coretax terhadap Puluhan Aparat Militer

Suasana edukasi pajak terkait dengan Coretax DJP. (foto: Kanwil DJP Jawa Timur III/Rizqi Puji)

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax DJP pada 18 Februari 2025. Lebih dari 40 aparat militer di Kota Malang hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto mengatakan implementasi sistem coretax sudah selaras dengan arah kebijakan transformasi perpajakan nasional.

“Coretax DJP memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, termasuk institusi militer dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara transparan dan akuntabel,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Dengan Coretax DJP, lanjut Vincent, beban administrasi yang ditanggung wajib pajak akan jauh lebih berkurang. Selain itu, langkah tersebut juga untuk memastikan kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik ke depannya.

Sebagai informasi, Coretax DJP menjadi bagian dari upaya mendigitalisasi administrasi perpajakan. Sistem pajak ini diperkenalkan sebagai sistem yang dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak.

Dengan sistem administrasi perpajakan yang baru tersebut, pelaporan pajak dapat dilakukan secara otomatis, mengurangi potensi kesalahan manual, dan mempercepat proses administrasi.

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Dalam sesi edukasi, para peserta mendapatkan pemaparan dari tim edukasi Kanwil DJP Jawa Timur III terkait dengan regulasi perpajakan, seperti penyetoran dan pelaporan pajak, dalam menggunakan Coretax DJP.

Salah satu poin utama yang disoroti ialah pentingnya sinkronisasi data antara instansi militer dan DJP guna memastikan pelaporan pajak berjalan optimal.

"Integrasi ini diharapkan mengatasi kendala administratif yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan pajak institusi pemerintahan," ujar Siti Rahayu, salah satu petugas pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III. (rig)

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur iii, edukasi pajak, coretax, coretax system, coretax djp, pajak. daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Maret 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Picu Ketidakpatuhan

Kamis, 27 Maret 2025 | 16:31 WIB
KONSULTASI CORETAX

Ingin Lapor SPT Masa PPN 1107 PUT via Coretax, Menunya Kok Enggak Ada?

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:21 WIB
CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbaiki, DPR: Pembaruan Sistem Tak Boleh Munculkan Risiko

Kamis, 27 Maret 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak, Ajukan Lagi Via Coretax DJP

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial