Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP?

GUNA meningkatkan fungsi pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi kepada wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) membentuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP pada 2012.

Pembentukan KLIP DJP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 174/2012. Dalam perkembangannya, peran KLIP DJP terus dioptimalkan terutama seiring dengan perkembangan teknologi. Lantas, apa itu KLIP DJP?

Ketentuan mengenai KLIP DJP tercantum dalam PMK 174/2012 s.t.d.d PMK 165/2016, Perdirjen Pajak No. PER-22/PJ/2014 s.t.d.d Perdirjen Pajak No. PER-25/PJ/2016, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ/2014.

Baca Juga: Kantor Pajak Beri Edukasi soal Coretax terhadap Puluhan Aparat Militer

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, KLIP DJP adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Unit KLIP DJP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pajak. Secara teknis fungsional, KLIP DJP dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP.

Sekilas istilah KLIP DJP agaknya asing di telinga. Namun, KLIP DJP sebagai pemberi layanan informasi dan pengaduan sebenarnya sangat dekat dengan keseharian wajib pajak. Wajib pajak tentu tak asing dengan Kring Pajak 1500200. Nah, Kring Pajak merupakan nama publikasi dari KLIP DJP.

Baca Juga: MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Artinya, KLIP DJP merupakan unit yang beroperasi di balik layanan-layanan Kring Pajak. Sesuai dengan Pasal 2 PMK 174/2012 dan Pasal 3 PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, ada 3 layanan yang menjadi tugas dari KLIP DJP.

Pertama, memberi informasi umum perpajakan. Layanan pemberian informasi umum perpajakan ini meliputi:

  1. Informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku;
  2. Informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh DJP; dan/atau
  3. Informasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yaitu:
    • Informasi alamat dan nomor telepon unit kerja DJP;
    • Konfirmasi kebenaran NPWP;
    • Informasi kode billing serta pembuatan kode billing; dan/atau
    • Informasi lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, layanan pemberian informasi peraturan perpajakan yang berlaku merupakan layanan pemberian informasi yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Untuk itu, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, KLIP DJP alias Kring Pajak tidak memberikan informasi peraturan perpajakan kepada masyarakat dan/atau wajib pajak berupa:

  1. Penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;
  2. Peraturan, kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;
  3. Proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap wajib pajak; dan/atau
  4. Informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal DJP dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sementara itu, layanan pemberian informasi penggunaan aplikasi elektronik yang dimaksud adalah layanan pemberian informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/atau informasi yang telah tercantum dalam Sistem Informasi KLIP (SI-KLIP).

Kedua, menyampaikan informasi perpajakan. Layanan Informasi perpajakan ini meliputi: (i) edukasi perpajakan; (ii) survei perpajakan; (iii) dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak; (iv) apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau (v) layanan penyampaian informasi lainnya kepada masyarakat dan/atau wajib pajak.

Baca Juga: 6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Ketiga, menerima dan mengelola pengaduan. Layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan ini meliputi: (i) pengaduan pelayanan perpajakan; (ii) pengaduan kode etik dan/atau disiplin pegawai; dan/atau; (iii) pengaduan tindak pidana perpajakan.

Sehubungan dengan pengaduan yang masuk, KLIP DJP akan meneruskannya kepada unit kerja terkait di lingkungan DJP dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pengaduan yang diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku.

KLIP DJP memberikan ketiga layanan tersebut dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ada 3 saluran yang digunakan KLIP DJP, yaitu:

Baca Juga: Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?
  1. Telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan;
  2. Saluran twitter (X) dengan akun @kring_pajak dan email dengan alamat [email protected] untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; dan
  3. Faksimile dengan nomor (021) 5251245, email dengan alamat [email protected], dan situs pajak dengan alamat www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan.

Dalam hal KLIP DJP menggunakan sarana layanan selain ketiga saluran tersebut maka informasi tentang saluran baru harus disampaikan melalui pengumuman. Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan dengan ketentuan:

  1. Layanan untuk berbicara dengan Agen KLIP DJP melalui telepon dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB;
  2. Layanan IVR melalui telepon dilaksanakan setiap hari selama 24 jam; dan
  3. Layanan saluran twitter, email dan faksimile dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Apabila terdapat perubahan ketentuan jam layanan maka informasi tentang perubahan ketentuan tersebut disampaikan melalui pengumuman. Misal, KLIP DJP baru-baru ini mengumumkan adanya penyesuaian jam layanan kring pajak selama Ramadhan menjadi hingga pukul 15:00.

Baca Juga: Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kamus pajak, kamus, pajak, KLIP, layanan informasi, layanan pengaduan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Maret 2025 | 16:18 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak Rumah Sakit

Rabu, 05 Maret 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Buka Peluang Turunkan Tarif Bea Masuk atas Barang Kanada-Meksiko

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:29 WIB
LAPORAN FOKUS

10 Masalah Teknis dalam Penerapan Coretax System

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:21 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax