Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

A+
A-
14
A+
A-
14
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sertifikat elektronik (sertel) bagi wajib pajak badan masih tetap digunakan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), baik normal atau pembetulan, untuk tahun pajak sebelum 2025.

Karenanya, wajib pajak badan tetap perlu memperpanjang sertel secara langsung ke KPP.

"Sertel wajib pajak badan tetap digunakan untuk penyampaian SPT baik normal maupun pembetulan untuk tahun pajak sebelum 2025. Silakan perpanjang sertel apabila dibutuhkan ya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Sebagai informasi, sejalan dengan implementasi coretax nantinya, penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan akan menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi atau wakil wajib pajak yang diberikan hak/otorisasi untuk menandatangani SPT.

Secara sederhana, tanda tangan elektronik dibuat menggunakan sertifikat elektronik (sertel) ataupun kode otorisasi. Untuk memperoleh sertel, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada penyelenggara sertel yang sudah diakui Komdigi dan ditunjuk Kemenkeu.

"Pada sistem coretax, yang akan digunakan adalah tanda tangan elektronik, di mana pada dasarnya meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersersefikasi," tulis DJP.

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Perlu diketahui, tanda tangan elektronik tidak tersetifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi. Dirjen Pajak menerbitkan kode otorisasi bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi akun wajib pajak.

"Sehingga tanda tangan elektronik tidak harus melalui penyelenggara sertifikasi elektronik, namun dapat berupa kode otorisasi yang diterbitkan oleh DJP," tulis DJP.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 9 PMK 81/2024, untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada penyelenggara sertifikat elektronik. (sap)

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, sertifikat elektronik, sertel, SPT Tahunan badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bertambah Lagi! Ada Metode Baru untuk Login ke DJP Online

Jum'at, 21 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Penegasan soal Pengkreditan Pajak Masukan, Ada 5 Poin Utama

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:15 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification