Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan atas Dividen

A+
A-
1
A+
A-
1
Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan atas Dividen

GRENADA adalah sebuah negara kepulauan yang terletak di bagian paling selatan Kepulauan Windward, Karibia. Negara ini terletak sekitar 161 km di sebelah utara Venezuela. Grenada merupakan negara terkecil kedua di belahan bumi Barat setelah Saint Kitts dan Nevis.

Meski memiliki luas wilayah yang kecil, sektor pertanian di Grenada cukup unggul. Negara yang dijuluki Pulau Rempah-Rempah (Spice Island) ini merupakan penghasil pala dan bunga pala terbesar ke-2 di dunia setelah Kepulauan Banda, Maluku, Indonesia.

Selain itu, Grenada juga merupakan negara penghasil pisang, kakao, ubi jalar, dan buah jeruk terbesar di Kawasan Karibia. Negara yang menganut sistem pemerintahan Monarki Konstitusional ini mencatat produk domestik bruto senilai US$1,185 miliar pada 2018.

Baca Juga: Intip Profil Pajak Anguilla, Yurisdiksi yang Tak Pungut PPh Badan-OP

Sistem Perpajakan
PERUSAHAAN dianggap residen jika didirikan atau dikelola secara terpusat dan dikendalikan di Grenada. Perusahaan residen dikenakan pajak atas penghasilan dari seluruh dunia. Sementara itu, perusahaan nonresiden dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Grenada.

Penghasilan kena pajak dihitung dari laba bersih sebelum pajak yang telah disesuaikan dengan biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan. Tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang berlaku adalah 28%.

Orang pribadi dianggap sebagai residen jika secara fisik berada di Grenada setidaknya selama 183 hari dalam satu tahun fiskal. Baik orang pribadi residen maupun nonresiden dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Grenada.

Baca Juga: Intip Profil Pajak Negara Tempat Syuting Film Pirates of the Caribbean

The Inland Revenue Department mengenakan dua layer tarif untuk PPh orang pribadi. Orang pribadi dengan penghasilan XCD1 sampai dengan XCD24.000 dikenakan tarif 10%. Sementara itu, orang pribadi dengan penghasilan di atas XCD24.000 dikenakan tarif 28%

Dari sisi withholding tax, Grenada tidak mengenakan pajak atas dividen baik yang diterima wajib pajak residen maupun nonresiden. Sementara itu, penghasilan berupa royalti dan bunga baik yang diterima wajib pajak residen maupun nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 15%.

Pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku atas penjualan barang dan penyediaan layanan di Grenada serta impor barang ke Grenada. Tarif standar PPN yang berlaku adalah 15%. Namun, untuk sektor pariwisata dikenakan tarif 10% dan tarif PPN 20% berlaku untuk sektor telekomunikasi.

Baca Juga: Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Terkait dengan aturan anti penghindaran pajak, Grenada tidak memiliki aturan terkait dengan transfer pricing, thin capitalization, dan controlled foreign company. Negara berpopulasi 112.735 penduduk ini juga tidak mengenakan pajak atas warisan.

Grenada telah menandatangani 32 perjanjian pertukaran informasi pajak dan tax treaty dengan beberapa negara. Grenada juga mengadakan perjanjian pertukaran informasi pajak dengan US Inland Revenue Service berdasarkan US Foreign Tax Compliance Act (FATCA).


Baca Juga: Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Grenada, Grenada, kajian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:04 WIB
PROFIL PAJAK KABUPATEN INDRAMAYU

Simak di Sini, Profil Pajak Salah Satu Daerah Penghasil Beras Nasional

Jum'at, 21 Januari 2022 | 17:05 WIB
PROFIL PAJAK KOTA TASIKMALAYA

Simak Profil Pajak Kota Mutiara dari Priangan Timur

Jum'at, 14 Januari 2022 | 21:24 WIB
PROFIL PAJAK KOTA PADANG

Simak Profil Pajak dari Kota Pintu Gerbang Barat Indonesia

Jum'at, 07 Januari 2022 | 14:04 WIB
PROFIL PAJAK KABUPATEN MAJALENGKA

Kontribusi PAD Masih Minim, Daerah Ini Andalkan Intensifikasi Pajak

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan