Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan atas Dividen

A+
A-
1
A+
A-
1
Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan atas Dividen

GRENADA adalah sebuah negara kepulauan yang terletak di bagian paling selatan Kepulauan Windward, Karibia. Negara ini terletak sekitar 161 km di sebelah utara Venezuela. Grenada merupakan negara terkecil kedua di belahan bumi Barat setelah Saint Kitts dan Nevis.

Meski memiliki luas wilayah yang kecil, sektor pertanian di Grenada cukup unggul. Negara yang dijuluki Pulau Rempah-Rempah (Spice Island) ini merupakan penghasil pala dan bunga pala terbesar ke-2 di dunia setelah Kepulauan Banda, Maluku, Indonesia.

Selain itu, Grenada juga merupakan negara penghasil pisang, kakao, ubi jalar, dan buah jeruk terbesar di Kawasan Karibia. Negara yang menganut sistem pemerintahan Monarki Konstitusional ini mencatat produk domestik bruto senilai US$1,185 miliar pada 2018.

Baca Juga: Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Sistem Perpajakan
PERUSAHAAN dianggap residen jika didirikan atau dikelola secara terpusat dan dikendalikan di Grenada. Perusahaan residen dikenakan pajak atas penghasilan dari seluruh dunia. Sementara itu, perusahaan nonresiden dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Grenada.

Penghasilan kena pajak dihitung dari laba bersih sebelum pajak yang telah disesuaikan dengan biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan. Tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang berlaku adalah 28%.

Orang pribadi dianggap sebagai residen jika secara fisik berada di Grenada setidaknya selama 183 hari dalam satu tahun fiskal. Baik orang pribadi residen maupun nonresiden dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Grenada.

Baca Juga: Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

The Inland Revenue Department mengenakan dua layer tarif untuk PPh orang pribadi. Orang pribadi dengan penghasilan XCD1 sampai dengan XCD24.000 dikenakan tarif 10%. Sementara itu, orang pribadi dengan penghasilan di atas XCD24.000 dikenakan tarif 28%

Dari sisi withholding tax, Grenada tidak mengenakan pajak atas dividen baik yang diterima wajib pajak residen maupun nonresiden. Sementara itu, penghasilan berupa royalti dan bunga baik yang diterima wajib pajak residen maupun nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 15%.

Pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku atas penjualan barang dan penyediaan layanan di Grenada serta impor barang ke Grenada. Tarif standar PPN yang berlaku adalah 15%. Namun, untuk sektor pariwisata dikenakan tarif 10% dan tarif PPN 20% berlaku untuk sektor telekomunikasi.

Baca Juga: Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Terkait dengan aturan anti penghindaran pajak, Grenada tidak memiliki aturan terkait dengan transfer pricing, thin capitalization, dan controlled foreign company. Negara berpopulasi 112.735 penduduk ini juga tidak mengenakan pajak atas warisan.

Grenada telah menandatangani 32 perjanjian pertukaran informasi pajak dan tax treaty dengan beberapa negara. Grenada juga mengadakan perjanjian pertukaran informasi pajak dengan US Inland Revenue Service berdasarkan US Foreign Tax Compliance Act (FATCA).


Baca Juga: Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Grenada, Grenada, kajian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Januari 2022 | 21:24 WIB
PROFIL PAJAK KOTA PADANG

Simak Profil Pajak dari Kota Pintu Gerbang Barat Indonesia

Jum'at, 07 Januari 2022 | 14:04 WIB
PROFIL PAJAK KABUPATEN MAJALENGKA

Kontribusi PAD Masih Minim, Daerah Ini Andalkan Intensifikasi Pajak

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:29 WIB
PROFIL PERPAJAKAN LIECHTENSTEIN

Punya Tarif PPh Badan 12,5%, Negara Ini Terapkan Pajak Minimum

Jum'at, 01 Oktober 2021 | 16:59 WIB
PROFIL PERPAJAKAN URUGUAY

Melihat Profil Perpajakan Tuan Rumah Pertama Piala Dunia

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini