Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Intip Profil Pajak Negara Tempat Syuting Film Pirates of the Caribbean

A+
A-
0
A+
A-
0
Intip Profil Pajak Negara Tempat Syuting Film Pirates of the Caribbean

Ilustrasi.

ST. VINCENT AND THE GRENADINES atau dikenal juga sebagai Saint Vincent adalah negara kepulauan di Karibia Timur. Negara ini memiliki luas wilayah sekitar 389 kilometer persegi (km2), terdiri atas pulau utama Saint Vincent dan 32 pulau kecil lain yang dikenal sebagai Grenadines.

Selayaknya negara kepulauan lain, negara bermata uang east caribbean dolar (XCD) ini tersohor akan keindahan alamnya. Bahkan, negara yang beribu kota di Kingstown ini menjadi salah satu lokasi syuting dari film Pirates of the Caribbean.

Untuk itu, jasa terkait dengan industri pariwisata menjadi salah satu penopang ekonomi Saint Vincent. Selain itu, negara yang dihuni oleh sekitar 104.300 penduduk pada 2023 ini mengandalkan pertanian yang didominasi oleh produksi pisang sebagai penggerak ekonominya.

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Thailand Tawarkan Pengurangan Bea dan Pajak ke AS

Seperti halnya negara lain, Saint Vincent mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan, PPh orang pribadi, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Adapun otoritas yang bertanggung jawab untuk memungut dan mengelola PPh dan PPN adalah The Inland Revenue Department.

PPh Badan di Saint Vincent

Dari sisi PPh badan, suatu perusahaan dianggap sebagai residen pajak apabila terdaftar sebagai badan hukum di Saint Vincent, dikelola dan dikendalikan di Saint Vincet, atau memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Saint Vincent.

Perusahaan residen dikenakan PPh atas penghasilannya dari seluruh dunia. Sementara itu, perusahaan nonresiden hanya dikenakan PPh atas penghasilan yang diperoleh atau bersumber dari Saint Vincet. Secara umum, tarif PPh badan yang berlaku adalah 28%. Selain itu, ada pula tarif PPh badan khusus sebesar 29% yang berlaku untuk hotel.

Baca Juga: Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

PPh Orang Pribadi di Saint Vincent

Dari sisi PPh orang pribadi, seseorang dianggap sebagai residen pajak apabila memiliki tempat tinggal tetap di Saint Vincent atau secara fisik hadir di Saint Vincent setidaknya selama 183 hari dalam satu tahun kalender.

Serupa dengan ketentuan yang berlaku untuk perusahaan, orang pribadi residen dikenakan pajak atas penghasilannya dari seluruh dunia. Sementara itu, orang pribadi nonresiden dikenakan PPh atas penghasilanya yang diterima dari Saint Vincent.

Orang pribadi dikenakan PPh dengan tarif progresif. Ada 3 jenjang tarif yang berlaku tergantung pada penghasilan kena pajaknya. Berikut perincian tarif PPh orang pribadi yang berlaku untuk orang pribadi di Saint Vincent.

Baca Juga: Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%


Withholding Tax di Saint Vincent

Dari sisi withholding tax, Saint Vincent tidak mengenakan pajak atas penghasilan berupa dividen. Selanjutnya, penghasilan berupa bunga dan royalti yang diterima residen pajak baik orang pribadi maupun badan tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, bunga dan royalti yang diterima orang pribadi nonresiden dan badan nonresiden dikenakan pajak dengan tarif sebesar 20%. Tarif tersebut bisa berlaku lebih rendah berdasarkan ketentuan tax treaty.

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

PPN di Saint Vincent

Negara penganut sistem pemerintahan parlementer dan monarki konstitusional ini menerapkan PPN dengan tarif umum sebesar 16%. Selain itu, ada tarif PPN khusus sebesar 11% yang berlaku atas barang dan jasa yang disediakan oleh hotel dan penyewaan dermaga dari marina dan galangan kapal.

Secara umum, St. Vincent dan Grenadines tidak memiliki ketentuan khusus terkait dengan transfer pricing, thin capitalization, controlled foreign company (CFC), dan general anti-avoidance rules (GAAR).

Selain itu, St. Vincent dan Grenadines belum turut berkomitmen dalam penerapan Pilar 2 OECD. Dari sisi tax treaty, St. Vincent dan Grenadine tercakup dalam perjanjian pajak multilateral Caribbean Community (CARICOM).

Baca Juga: Trump Kenakan Bea Masuk 32% untuk Indonesia, Berlaku Mulai Agustus


(sap)

Baca Juga: Bakal Pungut Pajak Karbon, PM Malaysia Yakin Tak Hambat Investasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Profil Negara, Saint Vincent, pajak internasional, aturan pajak negara lain

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat