Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Simak Profil Pajak Kota Mutiara dari Priangan Timur

A+
A-
1
A+
A-
1
Simak Profil Pajak Kota Mutiara dari Priangan Timur

KOTA Tasikmalaya merupakan salah satu kota di Jawa Barat yang terletak di jalur utama selatan Pulau Jawa. Berdiri secara resmi pada 2001, Kota Tasikmalaya memiliki visi untuk menjadi pusat perdagangan dan industri termaju di wilayah Priangan Timur.

Kota ini dijuluki sebagai Mutiara dari Priangan Timur karena menjadi kota terbesar dan berperan penting di Selatan Provinsi Jawa Barat. Hampir 40% pusat kegiatan ekonomi yang ada di Jawa Barat berada di Kota Tasikmalaya.

Selain itu, Kota Tasikmalaya juga terkenal akan potensi alamnya, seperti Situ Sanghyang, Curug Cipanaha, dan berbagai taman. Kota Tasikmalaya juga terkenal memiliki berbagai kerajinan khas, seperti kelom geulis, batik tasik, kerajinan mending, payung geulis, dan lainnya. Berbagai potensi tersebut turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA BPS Kota Tasikmalaya mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) pada 2020 senilai Rp21,59 triliun. Perekonomian kota ini ditopang sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi sekitar 22% dari total PDRB.

Selanjutnya, kontributor lainnya PDRB adalah sektor konstruksi, sebesar 16%. Kemudian, sektor industri pengolahan serta jasa keuangan dan asuransi berkontribusi masing-masing sebesar 14% dan 10% pada PDRB 2020. Sektor transportasi dan pergudangan juga tercatat berkontribusi sebesar 9%.


Baca Juga: Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Lebih lanjut, berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Tasikmalaya pada 2020 mencapai Rp1,76 triliun. Pendapatan tersebut sebagian besar ditopang dana perimbangan yang berkontribusi senilai Rp1,08 triliun atau 61% dari total pendapatan.

Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp314,30 miliar atau 18% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah berkontribusi senilai Rp363,30 miliar atau 21% dari total pendapatan Tasikmalaya pada 2019.

Apabila ditelusuri lebih terperinci, realisasi PAD Kota Tasikmalaya sebagian besar berasal dari lain-lain PAD yang sah dengan kontribusi senilai Rp175,24 miliar atau 56% dari total PAD. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi sebesar Rp122,60 miliar atau 39% terhadap PAD.

Baca Juga: Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Sementara itu, kontribusi retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap PAD berturut-turut senilai Rp10,01 miliar dan Rp6,49 miliar.


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Tasikmalaya memiliki tren yang meningkat sepanjang 2015 hingga 2019. Hal ini ditandai dengan tren penerimaan pajak Kota Tasikmalaya yang selalu melampaui target yang ditetapkan. Namun, pada 2020, tren tersebut mengalami penurunan beriringan dengan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Jika dirunut, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Tasikmalaya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2015, realisasi penerimaan pajak Kota Tasikmalaya mencapai Rp95,11 miliar atau 124% dari target yang ditetapkan.

Kinerja pajak tersebut mengalami peningkatan pada 2017 dengan realisasi senilai Rp107,45 miliar atau 112% dari target APBD. Pada 2018, realisasi penerimaan pajak meningkat menjadi senilai Rp120,01 miliar.

Realisasi penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan pada 2019 dengan capaian sebesar 107% dari target APBD atau senilai Rp134,23 miliar secara nominal. Namun, pada 2020, kinerja pajak tersebut mengalami penurunan yang ditandai dengan tidak tercapainya target senilai Rp122,60 miliar atau 91%.

Baca Juga: Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP


Dari data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Tasikmalaya pada 2020, yakni senilai Rp39,34 miliar.

Selain itu, sumber penerimaan pajak lain yang tinggi yakni dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan nominal masing-masing senilai Rp28,34 miliar dan Rp27,50 miliar.

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

Sementara itu, pajak restoran berkontribusi pada penerimaan pajak Kota Tasikmalaya senilai Rp17,03 miliar. Kemudian, pajak mineral bukan logam dan batuan memberi kontribusi terendah, yaitu senilai Rp357,10 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
Ketentuan mengenai tarif pajak di Kota Tasikmalaya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2011 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

Informasi mengenai peraturan daerah Kota Tasikmalaya dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.tasikmalayakota.go.id. Adapun daftar jenis dan tarif pajak di Kota Tasikmalaya sebagai berikut:

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box


Tax Ratio
Berdasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kota Tasikmalaya terhadap PDRB (tax ratio) pada 2020 tercatat sebesar 0,57%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia pada 2020 berada pada angka 0,32%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Tasikmalaya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata keseluruhan kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?



Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No. 26 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Upaya peningkatan realisasi pajak daerah dilakukan oleh BPPRD Kota Tasikmalaya melalui berbagai inovasi dan terobosan, termasuk melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia 2023 Masih di Bawah Rata-Rata Asia Pasifik

Dalam intensifikasi pajak, upaya dilakukan dengan cara memasang alat perekam transaksi berupa tapping box pada hotel dan restoran yang ada di Kota Tasikmalaya. Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya juga melakukan upaya ekstensifikasi dengan menggencarkan penagihan dari objek pajak daerah yang menunggak. Salah satu objek yang ditagih yaitu PBB-P2.

Selain itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga berusaha memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak melalui aplikasi dan sistem online. Hal itu dengan disediakannya laman e-PBB dan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya (SIMPAD) bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Di samping mengoptimalkan penerapan pembayaran PBB secara daring, BPPRD Kota Tasikmalaya juga menyediakan unit-unit pelayanan sesuai jenis pajak yang akan memberikan penjelasan melalui konsultasi kepada wajib pajak.

Baca Juga: Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Pemkot Tasikmalaya juga secara rutin memberikan hadiah kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu. (zaka/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Tasikmalaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Muluskan Negosiasi Tarif Trump, Apindo Beri 3 Saran kepada Pemerintah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini