Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Simak Profil Pajak Kota Mutiara dari Priangan Timur

A+
A-
1
A+
A-
1
Simak Profil Pajak Kota Mutiara dari Priangan Timur

KOTA Tasikmalaya merupakan salah satu kota di Jawa Barat yang terletak di jalur utama selatan Pulau Jawa. Berdiri secara resmi pada 2001, Kota Tasikmalaya memiliki visi untuk menjadi pusat perdagangan dan industri termaju di wilayah Priangan Timur.

Kota ini dijuluki sebagai Mutiara dari Priangan Timur karena menjadi kota terbesar dan berperan penting di Selatan Provinsi Jawa Barat. Hampir 40% pusat kegiatan ekonomi yang ada di Jawa Barat berada di Kota Tasikmalaya.

Selain itu, Kota Tasikmalaya juga terkenal akan potensi alamnya, seperti Situ Sanghyang, Curug Cipanaha, dan berbagai taman. Kota Tasikmalaya juga terkenal memiliki berbagai kerajinan khas, seperti kelom geulis, batik tasik, kerajinan mending, payung geulis, dan lainnya. Berbagai potensi tersebut turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA BPS Kota Tasikmalaya mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) pada 2020 senilai Rp21,59 triliun. Perekonomian kota ini ditopang sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi sekitar 22% dari total PDRB.

Selanjutnya, kontributor lainnya PDRB adalah sektor konstruksi, sebesar 16%. Kemudian, sektor industri pengolahan serta jasa keuangan dan asuransi berkontribusi masing-masing sebesar 14% dan 10% pada PDRB 2020. Sektor transportasi dan pergudangan juga tercatat berkontribusi sebesar 9%.


Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Lebih lanjut, berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Tasikmalaya pada 2020 mencapai Rp1,76 triliun. Pendapatan tersebut sebagian besar ditopang dana perimbangan yang berkontribusi senilai Rp1,08 triliun atau 61% dari total pendapatan.

Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp314,30 miliar atau 18% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah berkontribusi senilai Rp363,30 miliar atau 21% dari total pendapatan Tasikmalaya pada 2019.

Apabila ditelusuri lebih terperinci, realisasi PAD Kota Tasikmalaya sebagian besar berasal dari lain-lain PAD yang sah dengan kontribusi senilai Rp175,24 miliar atau 56% dari total PAD. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi sebesar Rp122,60 miliar atau 39% terhadap PAD.

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sementara itu, kontribusi retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap PAD berturut-turut senilai Rp10,01 miliar dan Rp6,49 miliar.


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Tasikmalaya memiliki tren yang meningkat sepanjang 2015 hingga 2019. Hal ini ditandai dengan tren penerimaan pajak Kota Tasikmalaya yang selalu melampaui target yang ditetapkan. Namun, pada 2020, tren tersebut mengalami penurunan beriringan dengan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Jika dirunut, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Tasikmalaya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2015, realisasi penerimaan pajak Kota Tasikmalaya mencapai Rp95,11 miliar atau 124% dari target yang ditetapkan.

Kinerja pajak tersebut mengalami peningkatan pada 2017 dengan realisasi senilai Rp107,45 miliar atau 112% dari target APBD. Pada 2018, realisasi penerimaan pajak meningkat menjadi senilai Rp120,01 miliar.

Realisasi penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan pada 2019 dengan capaian sebesar 107% dari target APBD atau senilai Rp134,23 miliar secara nominal. Namun, pada 2020, kinerja pajak tersebut mengalami penurunan yang ditandai dengan tidak tercapainya target senilai Rp122,60 miliar atau 91%.

Baca Juga: Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C


Dari data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Tasikmalaya pada 2020, yakni senilai Rp39,34 miliar.

Selain itu, sumber penerimaan pajak lain yang tinggi yakni dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan nominal masing-masing senilai Rp28,34 miliar dan Rp27,50 miliar.

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Sementara itu, pajak restoran berkontribusi pada penerimaan pajak Kota Tasikmalaya senilai Rp17,03 miliar. Kemudian, pajak mineral bukan logam dan batuan memberi kontribusi terendah, yaitu senilai Rp357,10 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
Ketentuan mengenai tarif pajak di Kota Tasikmalaya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2011 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

Informasi mengenai peraturan daerah Kota Tasikmalaya dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.tasikmalayakota.go.id. Adapun daftar jenis dan tarif pajak di Kota Tasikmalaya sebagai berikut:

Baca Juga: Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan


Tax Ratio
Berdasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kota Tasikmalaya terhadap PDRB (tax ratio) pada 2020 tercatat sebesar 0,57%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia pada 2020 berada pada angka 0,32%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Tasikmalaya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata keseluruhan kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah



Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No. 26 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Upaya peningkatan realisasi pajak daerah dilakukan oleh BPPRD Kota Tasikmalaya melalui berbagai inovasi dan terobosan, termasuk melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Baca Juga: Sidak Tempat Hiburan, Pemkot Dapati Masih Ada WP Tak Patuh Bayar Pajak

Dalam intensifikasi pajak, upaya dilakukan dengan cara memasang alat perekam transaksi berupa tapping box pada hotel dan restoran yang ada di Kota Tasikmalaya. Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya juga melakukan upaya ekstensifikasi dengan menggencarkan penagihan dari objek pajak daerah yang menunggak. Salah satu objek yang ditagih yaitu PBB-P2.

Selain itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga berusaha memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak melalui aplikasi dan sistem online. Hal itu dengan disediakannya laman e-PBB dan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya (SIMPAD) bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Di samping mengoptimalkan penerapan pembayaran PBB secara daring, BPPRD Kota Tasikmalaya juga menyediakan unit-unit pelayanan sesuai jenis pajak yang akan memberikan penjelasan melalui konsultasi kepada wajib pajak.

Baca Juga: Restoran Lalai Setor Pajak, Pemda Gencarkan Pendataan dan Penagihan

Pemkot Tasikmalaya juga secara rutin memberikan hadiah kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu. (zaka/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Tasikmalaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Pantau Setoran Pajak, Pemkot Tambah Pemasangan 1.000 Tapping Box

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Minggu, 01 Juni 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini