Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Kontribusi PAD Masih Minim, Daerah Ini Andalkan Intensifikasi Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Kontribusi PAD Masih Minim, Daerah Ini Andalkan Intensifikasi Pajak

KABUPATEN Majalengka merupakan daerah yang terletak di bagian timur Provinsi Jawa Barat. Daerah yang dikenal sebagai kota angin ini merupakan salah satu produsen komoditas pertanian dan perkebunan di Indonesia. Beberapa komoditas unggulan daerah ini meliputi padi, jagung, dan bawang merah.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Majalengka pada 2020 mencatat jumlah penduduk wilayah ini sebanyak 1,3 juta jiwa. Pada 2021, Kabupaten Majalengka juga diberikan penghargaan sebagai salah satu kabupaten/kota sehat (KKS) oleh pemerintah pusat.

Majalengka juga terkenal akan sejarah, budaya, serta berbagai destinasi wisata alam yang menawan. Salah satu wisata alam terkenal di Majalengka ialah Lembah dan Terasering Panyaweuyan.

Baca Juga: Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA BPS Kabupaten Majalengka mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Majalengka pada 2020 mencapai Rp32,05 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan serta sektor industri pengolahan yang memiliki kontribusi masing-masing sebesar 22% dari total PDRB.

Selain itu, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor konstruksi memiliki kontribusi masing-masing sebesar 14% dan 12% pada PDRB 2019. Selanjutnya, jasa pendidikan juga tercatat berkontribusi sebesar 7% terhadap total PDRB Kabupaten Majalengka.


Baca Juga: Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Lebih lanjut, berdasarkan pada data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Majalengka pada 2020 mencapai Rp3,24 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kabupaten Majalengka dengan kontribusi senilai Rp1,64 triliun atau 51% dari total pendapatan.

Selanjutnya, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat berkontribusi senilai Rp1,10 triliun atau 34% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi paling rendah, yaitu hanya senilai Rp490,88 miliar atau 15% dari total pendapatan Kabupaten Majalengka pada 2020.

Apabila ditelusuri lebih jauh, realisasi PAD Kabupaten Majalengka didominasi dari sumber lain-lain PAD yang sah mencapai Rp347,57 miliar atau 71% dari total PAD. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi senilai Rp119,12 miliar atau 24% dari total PAD.

Baca Juga: Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp17,63 miliar dan Rp6,55 miliar.


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kabupaten Majalengka memiliki tren yang fluktuatif sepanjang 2016 hingga 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Majalengka pada 2016 mencapai Rp81,78 miliar atau 83% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kemudian, kinerja pajak tersebut mengalami peningkatan pada 2017. Realisasi penerimaan pajak senilai Rp116,93 miliar atau sebesar 103% dari target. Pada 2018, Kabupaten Majalengka mengumpulkan pendapatan senilai Rp144,49 miliar atau 107 % dari target APBD.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak mengalami penurunan menjadi Rp123,65 miliar atau 86% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak Kabupaten Majalengka kembali mengalami penurunan pada 2020 karena hanya sebesar 71% dari target penerimaan atau Rp119,12 miliar.


Baca Juga: Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Kementerian Keuangan mencatat pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Majalengka pada 2019, yakni senilai Rp54,60 miliar.

Selanjutnya, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerangan jalan (PPJ) senilai Rp34,70 miliar. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang memberi kontribusi senilai Rp23,64 miliar.

Sementara itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak reklame memberi kontribusi masing-masing Rp3,09 miliar dan Rp3,08 miliar. Kemudian, pajak hiburan berkontribusi senilai Rp295,50 juta.

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

Jenis dan Tarif Pajak
Ketentuan mengenai tarif pajak di Kabupaten Majalengka diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2010 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah.

Selain itu, Kabupaten Majalengka juga secara khusus mengatur mengenai ketentuan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2012.

Adapun informasi mengenai peraturan daerah Kabupaten Majalengka dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.majalengkakab.go.id. Daftar jenis dan tarif pajak di Kabupaten Majalengka sebagai berikut:

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box


Tax Ratio
Berdasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Majalengka terhadap PDRB (tax ratio) pada 2020 tercatat sebesar 0,37%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia berada pada angka 0,60%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Majalengka relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?


Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berupaya untuk meningkatkan realisasi pajak daerah melalui berbagai inovasi dan terobosan kebijakan. Hal ini dilakukan dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia 2023 Masih di Bawah Rata-Rata Asia Pasifik

Upaya intensifikasi pajak dilakukan dengan melakukan penyuluhan dan peningkatan pengawasan oleh Bapenda Kabupaten Majalengka. Selain itu, Pemkab juga melakukan pemasangan alat perekam transaksi wajib pajak, yakni tapping box pada kasir di pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan, pusat kuliner, dan tempat lainnya di Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, upaya intensifikasi pajak juga dilakukan melalui pendataan dan penagihan objek pajak, terutama terhadap restoran yang selama ini tidak kooperatif dalam melakukan pembeyaran pajak daerah. Kemudian, menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajak daerah.

Selain itu, ekstensifikasi juga dilakukan dengan cara penjaringan wajib pajak baru melalui pendataan, pendaftaran, dan penggalian potensi pajak baru. Bapenda Kabupaten Majalengka juga memberikan keringanan pajak melalui pengurangan ketetapan pajak ataupun penghapusan sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga: Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Lebih lanjut, upaya ekstensifikasi penerimaan pajak daerah juga dilakukan melalui kolaborasi antara Pemkab Majalengka dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk mempermudah akses pembayaran pajak daerah pada masa mendatang.

Pemkab Majalengka juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang mematuhi kewajiban pembayaran pajak daerah melalui program Tujuh Juni Lunas Bayar PBB Berhadiah (Tulus Baper). Selain itu, Bupati Majalengka juga menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Camat untuk melakukan metode “jemput bola” kepada wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran PBB. (kaw)

Baca Juga: Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kabupaten Majalengka

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

egi

[email protected]
Minggu, 29 Januari 2023 | 10:59 WIB
minta izin untuk mengambil gambar tabel, untuk proposal penelitian. terima kasih

egi

[email protected]
Minggu, 29 Januari 2023 | 10:59 WIB
minta izin untuk mengambil gambar tabel, untuk proposal penelitian. terima kasih
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:25 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Muluskan Negosiasi Tarif Trump, Apindo Beri 3 Saran kepada Pemerintah