Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kontribusi PAD Masih Minim, Daerah Ini Andalkan Intensifikasi Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Kontribusi PAD Masih Minim, Daerah Ini Andalkan Intensifikasi Pajak

KABUPATEN Majalengka merupakan daerah yang terletak di bagian timur Provinsi Jawa Barat. Daerah yang dikenal sebagai kota angin ini merupakan salah satu produsen komoditas pertanian dan perkebunan di Indonesia. Beberapa komoditas unggulan daerah ini meliputi padi, jagung, dan bawang merah.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Majalengka pada 2020 mencatat jumlah penduduk wilayah ini sebanyak 1,3 juta jiwa. Pada 2021, Kabupaten Majalengka juga diberikan penghargaan sebagai salah satu kabupaten/kota sehat (KKS) oleh pemerintah pusat.

Majalengka juga terkenal akan sejarah, budaya, serta berbagai destinasi wisata alam yang menawan. Salah satu wisata alam terkenal di Majalengka ialah Lembah dan Terasering Panyaweuyan.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA BPS Kabupaten Majalengka mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Majalengka pada 2020 mencapai Rp32,05 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan serta sektor industri pengolahan yang memiliki kontribusi masing-masing sebesar 22% dari total PDRB.

Selain itu, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor konstruksi memiliki kontribusi masing-masing sebesar 14% dan 12% pada PDRB 2019. Selanjutnya, jasa pendidikan juga tercatat berkontribusi sebesar 7% terhadap total PDRB Kabupaten Majalengka.


Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Lebih lanjut, berdasarkan pada data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Majalengka pada 2020 mencapai Rp3,24 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kabupaten Majalengka dengan kontribusi senilai Rp1,64 triliun atau 51% dari total pendapatan.

Selanjutnya, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat berkontribusi senilai Rp1,10 triliun atau 34% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi paling rendah, yaitu hanya senilai Rp490,88 miliar atau 15% dari total pendapatan Kabupaten Majalengka pada 2020.

Apabila ditelusuri lebih jauh, realisasi PAD Kabupaten Majalengka didominasi dari sumber lain-lain PAD yang sah mencapai Rp347,57 miliar atau 71% dari total PAD. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi senilai Rp119,12 miliar atau 24% dari total PAD.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp17,63 miliar dan Rp6,55 miliar.


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kabupaten Majalengka memiliki tren yang fluktuatif sepanjang 2016 hingga 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Majalengka pada 2016 mencapai Rp81,78 miliar atau 83% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kemudian, kinerja pajak tersebut mengalami peningkatan pada 2017. Realisasi penerimaan pajak senilai Rp116,93 miliar atau sebesar 103% dari target. Pada 2018, Kabupaten Majalengka mengumpulkan pendapatan senilai Rp144,49 miliar atau 107 % dari target APBD.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak mengalami penurunan menjadi Rp123,65 miliar atau 86% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak Kabupaten Majalengka kembali mengalami penurunan pada 2020 karena hanya sebesar 71% dari target penerimaan atau Rp119,12 miliar.


Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kementerian Keuangan mencatat pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Majalengka pada 2019, yakni senilai Rp54,60 miliar.

Selanjutnya, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerangan jalan (PPJ) senilai Rp34,70 miliar. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang memberi kontribusi senilai Rp23,64 miliar.

Sementara itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak reklame memberi kontribusi masing-masing Rp3,09 miliar dan Rp3,08 miliar. Kemudian, pajak hiburan berkontribusi senilai Rp295,50 juta.

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Jenis dan Tarif Pajak
Ketentuan mengenai tarif pajak di Kabupaten Majalengka diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2010 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah.

Selain itu, Kabupaten Majalengka juga secara khusus mengatur mengenai ketentuan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2012.

Adapun informasi mengenai peraturan daerah Kabupaten Majalengka dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.majalengkakab.go.id. Daftar jenis dan tarif pajak di Kabupaten Majalengka sebagai berikut:

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen


Tax Ratio
Berdasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Majalengka terhadap PDRB (tax ratio) pada 2020 tercatat sebesar 0,37%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia berada pada angka 0,60%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Majalengka relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset


Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berupaya untuk meningkatkan realisasi pajak daerah melalui berbagai inovasi dan terobosan kebijakan. Hal ini dilakukan dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Baca Juga: Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Upaya intensifikasi pajak dilakukan dengan melakukan penyuluhan dan peningkatan pengawasan oleh Bapenda Kabupaten Majalengka. Selain itu, Pemkab juga melakukan pemasangan alat perekam transaksi wajib pajak, yakni tapping box pada kasir di pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan, pusat kuliner, dan tempat lainnya di Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, upaya intensifikasi pajak juga dilakukan melalui pendataan dan penagihan objek pajak, terutama terhadap restoran yang selama ini tidak kooperatif dalam melakukan pembeyaran pajak daerah. Kemudian, menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajak daerah.

Selain itu, ekstensifikasi juga dilakukan dengan cara penjaringan wajib pajak baru melalui pendataan, pendaftaran, dan penggalian potensi pajak baru. Bapenda Kabupaten Majalengka juga memberikan keringanan pajak melalui pengurangan ketetapan pajak ataupun penghapusan sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga: Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya

Lebih lanjut, upaya ekstensifikasi penerimaan pajak daerah juga dilakukan melalui kolaborasi antara Pemkab Majalengka dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk mempermudah akses pembayaran pajak daerah pada masa mendatang.

Pemkab Majalengka juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang mematuhi kewajiban pembayaran pajak daerah melalui program Tujuh Juni Lunas Bayar PBB Berhadiah (Tulus Baper). Selain itu, Bupati Majalengka juga menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Camat untuk melakukan metode “jemput bola” kepada wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran PBB. (kaw)

Baca Juga: Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kabupaten Majalengka

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

egi

Minggu, 29 Januari 2023 | 10:59 WIB
minta izin untuk mengambil gambar tabel, untuk proposal penelitian. terima kasih

egi

Minggu, 29 Januari 2023 | 10:59 WIB
minta izin untuk mengambil gambar tabel, untuk proposal penelitian. terima kasih
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB
KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Jum'at, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini