Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

A+
A-
0
A+
A-
0
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

REPUBLIK Demokratis Kongo (RDK) adalah negara di Afrika Tengah dengan mata Congolese franc (CDF). Negara ini berbatasan dengan Republik Afrika Tengah dan Sudan Selatan di sebelah utara; Uganda, Rwanda, Burundi, dan Tanzania di timur; Zambia dan Angola di selatan; serta Republik Kongo di Barat.

Kongo merupakan negara terbesar ke-2 di Afrika dan terbesar ke-11 di dunia. Dengan populasi sekitar 111 juta pada 2024, Kongo menjadi negara berbahasa resmi Prancis terpadat di dunia. Adapun negara dengan ibu kota di Kinshasa ini kaya akan SDA, terutama kobalt, berlian, emas dan tembaga.

Kebijakan Perpajakan

Kongo menerapkan PPh berdasarkan asas teritorial. Artinya, PPh hanya dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari Kongo. Pengenaan PPh berdasarkan asas teritorial tersebut berlaku, baik untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

PPh badan berlaku untuk semua badan usaha yang menjalankan bisnis di Kongo. Perusahaan nonresiden yang beroperasi melalui bentuk usaha tetap (BUT) dikenakan PPh badan seperti halnya perusahaan residen.

Suatu perusahaan dianggap sebagai residen pajak apabila perusahaan tersebut didirikan sesuai dengan undang-undang Kongo. Kemudian, suatu perusahaan dianggap sebagai nonresiden jika tidak berbadan hukum di Kongo dan tidak menjalankan kegiatan ekonomi di Kongo melalui BUT.

Sementara itu, perusahaan nonresiden dianggap sebagai BUT apabila memenuhi salah satu di antara kondisi berikut:

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?
  1. mempunyai tempat usaha secara fisik (misalnya kantor pusat atau cabang) atau memiliki instalasi tetap/permanen lainnya yang menghasilkan penghasilan di Kongo.
  2. apabila tidak mempunyai tempat usaha secara fisik, perusahaan asing tersebut melakukan kegiatan profesional atas nama pribadi dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
  3. untuk penyedia jasa, memiliki aktivitas pemberian jasa yang berlangsung selama total 6 bulan dalam jangka waktu 12 bulan.
  4. Setiap perusahaan asing yang beroperasi di Kongo melalui seseorang yang membuat kontrak atas nama perusahaan asing tersebut. Hal yang sama berlaku jika, tanpa ada kewenangan penandatanganan, orang tersebut biasa menyimpan persediaan barang di Kongo yang secara teratur mengambil barang untuk dikirimkan atas nama perusahaan asing.
  5. Perusahaan asuransi luar negeri, kecuali dalam hal reasuransi, yang menerima premi di wilayah Kongo atau mengasuransikan risiko yang timbul melalui perantara seseorang.

Lebih lanjut, PPh badan dikenakan terhadap laba kena pajak yang ditentukan berdasarkan laba akuntansi yang sudah disesuaikan dengan ketentuan PPh badan. Adapun tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk wajib pajak badan adalah sebesar 30%.

Namun, berapapun laba kena pajak suatu perusahaan, pajak yang harus dibayar tidak boleh kurang dari 1% dari omzet yang dilaporkan, kecuali bagi perusahaan berskala mikro dan kecil. Hal ini dikarenakan Kongo menerapkan ketentuan PPh minimum.

Ketentuan PPh minimum tersebut berlaku untuk perusahaan yang merugi serta perusahaan dengan pajak penghasilan badan kurang dari 1% dari omzet. Perusahaan yang menjalankan usaha, tetapi tidak menghasilkan omzet pada tahun yang bersangkutan juga dikenakan PPh minimum. Berikut kriterianya:

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan
  1. CDF 2,5 juta untuk perusahaan besar (perusahaan dengan jumlah total omset, nilai aset bersih, dan gaji di atas CDF80.000.000)
  2. CDF750.000 untuk perusahaan menengah (Perusahaan dengan omzet antara CDF10.000.001 dan CDF80.000.000;
  3. CDF30.000 untuk perusahaan kecil (perusahaan dengan omzet kurang dari CDF10.000.000).

Kongo juga memiliki rezim PPh khusus untuk perusahaan berskala mikro dan kecil. Perusahaan mikro ialah perusahaan yang omzet tahunannya kurang dari CDF10 juta. Sementara itu, perusahaan kecil ialah perusahaan yang omzet tahunannya antara CDF10 juta hingga CDF80 juta.

Perusahaan berskala mikro dikenakan pajak lump-sum senilai CDF50.000 per tahun, sedangkan perusahaan berskala kecil dikenakan PPh badan dengan tarif 1% dari omzet untuk penyediaan barang dan 2% dari omset untuk penyediaan jasa.

Pemerintah Kongo memberikan peluang bagi perusahaan berskala kecil untuk memilih tunduk pada rezim pajak umum. Namun, perusahaan berukuran mikro tidak dapat memilih untuk tunduk pada rezim pajak umum.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Dari sisi PPh orang pribadi, orang pribadi dianggap sebagai residen pajak apabila: (i) berdomisili di Kongo; (ii) ada keluarga atau tempat tinggal tetap (permanent home) di Kongo; atau (iii) pusat kepentingan vital atau place of wealth (tempat kekayaan seseorang dikelola) berada di Kongo.

Sama seperti PPh badan, Kongo mengenakan PPh orang pribadi berdasarkan prinsip territorial. Hal ini berarti PPh orang pribadi hanya dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan dan kegiatan usaha yang dilakukan di Kongo.

Kongo memungut beragam jenis PPh atas orang pribadi di antaranya PPh atas usaha, PPh atas sewa, PPh atas modal bergerak (movable capital), dan PPh atas penghasilan tenaga kerja. Setiap kategori penghasilan tersebut dikenakan pajak dengan ketentuan yang berbeda.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Misal, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikenakan pajak sesuai dengan rezim khusus perusahaan berskala mikro dan kecil. Sementara itu, PPh atas penghasilan tenaga kerja dikenakan PPh dengan tarif progresif. Berikut perinciannya:

Dari sisi withholding tax, dividen yang dibayarkan kepada perusahaan dan orang pribadi residen maupun nonresiden akan dikenakan pajak sebesar 20% dari penghasilan bruto. Namun, terdapat pengurangan tarif sebesar 10% untuk dividen yang dibagikan oleh perusahaan pemegang izin pertambangan.

Kongo menerapkan ketentuan PPh yang bervariasi atas penghasilan bunga. Adapun bunga yang dibayarkan kepada perusahaan dan orang pribadi residen tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, bunga yang dibayarkan kepada perusahaan dan orang pribadi nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 20% dari jumlah bruto.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Namun, ada pembebasan pajak atas bunga yang dibayarkan oleh pemegang izin usaha pertambangan sehubungan dengan pinjaman yang diberikan dalam mata uang asing. Dengan catatan, tingkat bunga yang dibayarkan oleh pemegang izin pertambangan itu harus mematuhi prinsip kewajaran.

Selanjutnya, royalti yang diterima perusahaan dan orang pribadi, baik residen maupun nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 20% dari jumlah neto. Jumlah neto berarti penghasilan royalti setelah dikurangi dengan biaya apa pun untuk merealisasikan royalti tersebut.

Namun, apabila tidak memungkinkan untuk menentukan biaya yang sebenarnya maka diperbolehkan untuk menggunakan pengurangan standar sebesar 30% dari jumlah bruto royalti. Aturan pengurangan ini berlaku, baik untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Dari sisi aturan penghindaran pajak, undang-undang perpajakan Kongo tidak memuat ketentuan general anti-avoidance rules (GAAR).

Namun, otoritas pajak dapat menilai kembali suatu perusahaan jika mencurigai adanya tindakan rekayasa atau ada skema yang dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak dalam jumlah yang sesuai.

The Direction Générale des Douanes et Accises (DGDA) juga dapat melakukan penyesuaian harga transfer (transfer pricing) berdasarkan hukum domestik. Terkait dengan thin capitalization rules (TCRs), terdapat undang-undang tentang keuangan yang memperkenalkan TCRs.

Baca Juga: Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Kendati tidak mendefinisikan TCRs, berdasarkan undang-undang tersebut, pembayaran bunga ke pemegang saham nonresiden hanya dapat dikurangkan jika pinjaman tersebut dilunasi dalam jangka waktu maksimal 5 tahun dan tingkat bunganya tidak melebihi tingkat bunga rata-rata tahunan yang berlaku pada bank di negara entitas pemberi pinjaman.

Kongo tidak memiliki ketentuan khusus terkait dengan controlled foreign company (CFC) dalam undang-undang perpajakannya.

Kongo juga tidak terlalu aktif dalam menjalin perjanjian penghindaran pajak. Berdasarkan publikasi OECD, Kongo memiliki 2 tax treaty yang berlaku pada 2022, yaitu dengan Belgia dan Afrika Selatan.

Baca Juga: Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

Kongo juga menerapkan PPN dengan tarif standar sebesar 16%. Selain itu, ada tarif PPN sebesar 8% yang berlaku untuk produk tertentu. Produk tertentu itu di antaranya seperti mackerel horse beku, ikan asin, daging sapi (segar atau beku), susu bubuk, garam beryodium dan korek api.

(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, kongo, PPN, PPh, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 15:43 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Terkait Bea Masuk, Airlangga Sebut PPN Jadi Bahan Negosiasi dengan AS

Senin, 14 April 2025 | 11:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

Senin, 14 April 2025 | 07:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial