Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

A+
A-
188
A+
A-
188
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pemberian penghasilan orang pribadi harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam hal penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK. Namun, dalam hal NIK tidak valid maka sistem e-bupot pada coretax akan otomatis menggunakan NPWP sementara (temporary tax identification number/TIN) dengan nomor standar 16 digit 9990000000999000.

"Saat ini DJP telah menyediakan NPWP sementara dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000, yang otomatis menggantikan NPWP pihak yang dipotong jika NIK-nya tidak valid," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Pada e-bupot akan muncul konfirmasi bahwa data NPWP/NIK penerima penghasilan tidak terdaftar dalam sistem. Karenanya, sistem e-bupot akan meminta konfirmasi untuk menggunakan NPWP sementara 9990000000999000.

Dalam kondisi tersebut, pembuat bukti potong perlu memilih 2 opsi. Pertama, jika NIK penerima penghasilan memang belum terdaftar sebagai NPWP pilih opsi 'Ya', maka NPWP akan menjadi 9990000000999000 dan nama akan berubah menjadi 'PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid'.

Kedua, jika NIK tersebut sebelumnya memang sudah memiliki NPWP dan belum dipadankan, silakan pilih opsi 'No' dan lakukan pemadanan terlebih dahulu.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Di sisi lain, apabila NIK tersebut merupakan NIK istri gabung dengan suami, pastikan telah menambahkan datanya pada Family Tax Unit (FTU) suami.

Sebagaimana yang pernah disampaikan DJP sebelumnya, bukti potong harus mencantumkan NIK yang valid. Kewajiban ini berlaku ketika NIK mulai diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Bila NIK tidak dicantumkan, bukti potong tidak dapat di-generate oleh coretax administration system. (sap)

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, bukti potong, e-bupot, NPWP, NIK, PPh Pasal 21

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

civic pradewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 19:16 WIB
Cara memastikan aktivasi NIK
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Selasa, 18 Februari 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederet Insentif Pemerintah: Tanggung PPN Mobil hingga PPh 21 Karyawan

Senin, 17 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pegawai di Sektor Padat Karya yang Diberikan Insentif Pajak

Senin, 17 Februari 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai di Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak, Ini Kata DJP

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun