Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane memberikan edukasi one on one dengan wajib pajak instansi pemerintah terkait dengan penggunaan Coretax DJP pada 18 Februari 2025.

Petugas pajak dari KP2KP Kutacane Nanda Riani Arif menyebut wajib pajak yang diberikan edukasi secara langsung tersebut merupakan bendahara RSUD H. Sahudin Kutacane. Adapun edukasi pajak dilaksanakan di Ruang Back Office KP2KP Kutacane.

“Kami memberikan penjelasan terkait dengan cara login aplikasi Coretax DJP dengan menggunakan NPWP RSUD H. Sahudin Kutacane,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Untuk memastikan penanggung jawab pada akun Coretax DJP RSUD H. Sahudin Kutacane sudah sesuai, lanjut Nanda, bendahara bersangkutan harus melakukan login terlebih dahulu ke menu pihak terkait.

“Apabila belum sesuai maka perlu dilakukan penggantian penanggung jawab dengan meng-klik menu Tambah dan memasukkan NIK dari penangggung jawab yang baru,” tuturnya.

Nanda menambahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau bendahara dapat menjadi penanggung jawab untuk akun Coretax DJP. Namun, untuk memudahkan, bendahara perlu ditambahkan sebagai penanggung jawab pada akun Coretax DJP instansi.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

“Bila bendahara ingin dibantu pegawai lain dalam pembuatan bukti potong maka bendahara dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu pada menu Wakil/Kuasa saya kemudian tambahkan role access untuk pembuatan bukti potong,” ujarnya.

Nanda menjelaskan pada tampilan halaman beranda terdapat beberapa menu seperti pembayaran yaitu untuk pembuatan kode billing, e-Bupot untuk pembuatan bukti potong, Surat Pemberitahuan untuk pembuatan SPT Masa PPN Pemungut, PPh Pasal 21, dan PPh Unifikasi.

Caranya, apabila terdapat transaksi maka silakan membuat bukti potong. Setelah itu, tinggal dilakukan pelaporan SPT Masa. Pembayaran dilakukan setelah konsep SPT dibuat. Saat akan mengirim nantinya akan muncul pilihan pembayaran menggunakan deposit atau kode billing.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

“Apabila belum melakukan penyetoran deposit maka tinggal klik Buat Kode Billing sehingga akan otomatis muncul billing-nya. SPT akan otomatis berpindah dari menu SPT Menunggu Pembayaran ke SPT Dilaporkan apabila billing tersebut sudah dibayarkan," tutur Nanda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp kutacane, pajak, daerah, coretax system, coretax, coretax djp, edukasi pajak, bendahara, instansi pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial