Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane memberikan edukasi one on one dengan wajib pajak instansi pemerintah terkait dengan penggunaan Coretax DJP pada 18 Februari 2025.

Petugas pajak dari KP2KP Kutacane Nanda Riani Arif menyebut wajib pajak yang diberikan edukasi secara langsung tersebut merupakan bendahara RSUD H. Sahudin Kutacane. Adapun edukasi pajak dilaksanakan di Ruang Back Office KP2KP Kutacane.

“Kami memberikan penjelasan terkait dengan cara login aplikasi Coretax DJP dengan menggunakan NPWP RSUD H. Sahudin Kutacane,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

Untuk memastikan penanggung jawab pada akun Coretax DJP RSUD H. Sahudin Kutacane sudah sesuai, lanjut Nanda, bendahara bersangkutan harus melakukan login terlebih dahulu ke menu pihak terkait.

“Apabila belum sesuai maka perlu dilakukan penggantian penanggung jawab dengan meng-klik menu Tambah dan memasukkan NIK dari penangggung jawab yang baru,” tuturnya.

Nanda menambahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau bendahara dapat menjadi penanggung jawab untuk akun Coretax DJP. Namun, untuk memudahkan, bendahara perlu ditambahkan sebagai penanggung jawab pada akun Coretax DJP instansi.

Baca Juga: Jika Negosiasi dengan AS Gagal, Uni Eropa Akan Retaliasi Mulai 14 Juli

“Bila bendahara ingin dibantu pegawai lain dalam pembuatan bukti potong maka bendahara dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu pada menu Wakil/Kuasa saya kemudian tambahkan role access untuk pembuatan bukti potong,” ujarnya.

Nanda menjelaskan pada tampilan halaman beranda terdapat beberapa menu seperti pembayaran yaitu untuk pembuatan kode billing, e-Bupot untuk pembuatan bukti potong, Surat Pemberitahuan untuk pembuatan SPT Masa PPN Pemungut, PPh Pasal 21, dan PPh Unifikasi.

Caranya, apabila terdapat transaksi maka silakan membuat bukti potong. Setelah itu, tinggal dilakukan pelaporan SPT Masa. Pembayaran dilakukan setelah konsep SPT dibuat. Saat akan mengirim nantinya akan muncul pilihan pembayaran menggunakan deposit atau kode billing.

Baca Juga: Reorganisasi Kemenkeu: Peran Penting Profesi Keuangan Jaga Stabilitas

“Apabila belum melakukan penyetoran deposit maka tinggal klik Buat Kode Billing sehingga akan otomatis muncul billing-nya. SPT akan otomatis berpindah dari menu SPT Menunggu Pembayaran ke SPT Dilaporkan apabila billing tersebut sudah dibayarkan," tutur Nanda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp kutacane, pajak, daerah, coretax system, coretax, coretax djp, edukasi pajak, bendahara, instansi pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Poin-Poin Utama dalam Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:43 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Rampung, Pemerintah Serahkan ke Sekjen OECD

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:00 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP RIlis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Armenia

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN BANTAENG

Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Tak Ada Impor, Mentan Optimistis Target Swasembada Beras Terwujud