Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane memberikan edukasi one on one dengan wajib pajak instansi pemerintah terkait dengan penggunaan Coretax DJP pada 18 Februari 2025.

Petugas pajak dari KP2KP Kutacane Nanda Riani Arif menyebut wajib pajak yang diberikan edukasi secara langsung tersebut merupakan bendahara RSUD H. Sahudin Kutacane. Adapun edukasi pajak dilaksanakan di Ruang Back Office KP2KP Kutacane.

“Kami memberikan penjelasan terkait dengan cara login aplikasi Coretax DJP dengan menggunakan NPWP RSUD H. Sahudin Kutacane,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Untuk memastikan penanggung jawab pada akun Coretax DJP RSUD H. Sahudin Kutacane sudah sesuai, lanjut Nanda, bendahara bersangkutan harus melakukan login terlebih dahulu ke menu pihak terkait.

“Apabila belum sesuai maka perlu dilakukan penggantian penanggung jawab dengan meng-klik menu Tambah dan memasukkan NIK dari penangggung jawab yang baru,” tuturnya.

Nanda menambahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau bendahara dapat menjadi penanggung jawab untuk akun Coretax DJP. Namun, untuk memudahkan, bendahara perlu ditambahkan sebagai penanggung jawab pada akun Coretax DJP instansi.

Baca Juga: Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

“Bila bendahara ingin dibantu pegawai lain dalam pembuatan bukti potong maka bendahara dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu pada menu Wakil/Kuasa saya kemudian tambahkan role access untuk pembuatan bukti potong,” ujarnya.

Nanda menjelaskan pada tampilan halaman beranda terdapat beberapa menu seperti pembayaran yaitu untuk pembuatan kode billing, e-Bupot untuk pembuatan bukti potong, Surat Pemberitahuan untuk pembuatan SPT Masa PPN Pemungut, PPh Pasal 21, dan PPh Unifikasi.

Caranya, apabila terdapat transaksi maka silakan membuat bukti potong. Setelah itu, tinggal dilakukan pelaporan SPT Masa. Pembayaran dilakukan setelah konsep SPT dibuat. Saat akan mengirim nantinya akan muncul pilihan pembayaran menggunakan deposit atau kode billing.

Baca Juga: SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

“Apabila belum melakukan penyetoran deposit maka tinggal klik Buat Kode Billing sehingga akan otomatis muncul billing-nya. SPT akan otomatis berpindah dari menu SPT Menunggu Pembayaran ke SPT Dilaporkan apabila billing tersebut sudah dibayarkan," tutur Nanda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp kutacane, pajak, daerah, coretax system, coretax, coretax djp, edukasi pajak, bendahara, instansi pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA PURBALINGGA

UMKM Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Izin Pembukuan Rusak dan Tak Terbaca, Bisa Ajukan Ulang via Coretax

Rabu, 25 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Bisa Terbitkan Keputusan Penetapan Angsuran PPh 25, Ini Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax System, Begini Mekanismenya

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal