Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Otoritas Ini Bakal Pangkas Tarif PPN Impor Karya Seni Jadi 5,5 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Ini Bakal Pangkas Tarif PPN Impor Karya Seni Jadi 5,5 Persen

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia berencana memangkas tarif PPN atas impor karya seni dari 10% menjadi 5,5%.

Wakil Menteri Kebudayaan Vittorio Sgarbi mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Keuangan dan Ekonomi Maurizio Leo untuk merealisasikan rencana pemangkasan tarif PPN atas impor karya seni tersebut.

"Komitmen dari pemerintah ini menunjukkan dedikasi Italia untuk menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi investasi seni," katanya, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Rencana pemangkasan tarif PPN atas impor karya seni diharapkan dapat membuat sektor kesenian di Italia makin menarik. Dengan kebijakan tersebut, tarif PPN atas impor karya seni akan lebih selaras dengan negara tetangga seperti Prancis, Belgia, dan Jerman.

Keputusan strategis ini muncul setelah revisi petunjuk Komisi Eropa pada 2006 untuk menyelaraskan sistem PPN di antara negara anggota. Penyelarasan kebijakan PPN juga diharapkan menghilangkan distorsi persaingan di antara negara anggota.

Penyelarasan Tarif PPN di Negara-Negara Eropa

Pada April 2022, petunjuk lanjutan untuk menyelaraskan tarif PPN pada 29 kategori, termasuk karya seni, barang kolektor, dan barang antik, telah diterbitkan.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Usulkan Perpanjangan Relaksasi Penyetoran Pajak

Tidak hanya impor, seluruh rantai komersial karya seni juga menikmati tarif PPN yang lebih rendah termasuk penjualan di pasar primer dan sekunder oleh seniman dan galeri di Uni Eropa.

Pendekatan ini bertujuan mendorong pasar seni yang berkembang dan meningkatkan pertukaran budaya di Uni Eropa.

Seperti dilansir newswire.com.pk, rencana pemangkasan tarif PPN atas karya seni diharapkan dapat menyamakan kedudukan negara tersebut dengan negara-negara tetangga dan menarik lebih banyak kolektor dan investor seni internasional.

Baca Juga: World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Langkah ini tidak hanya meningkatkan status Italia di pasar seni global, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : italia, PPN, keringanan pajak, pajak internasional, impor karya seni, uni eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:30 WIB
MALAYSIA

Pengawasan Ditingkatkan, Otoritas Pajak Ini Targetkan Ribuan WP Badan

Senin, 24 Februari 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Efisiensi Anggaran, Presiden Trump Pecat 6.000 Pegawai Pajak

berita pilihan

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto