Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Anggarkan Rp14,6 Triliun untuk Bangun Jalan Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Anggarkan Rp14,6 Triliun untuk Bangun Jalan Daerah

Ilustrasi. Foto udara kondisi jalan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (14/9/2023). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/tom.

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp14,6 triliun untuk memperbaiki ataupun membangun infrastruktur jalan daerah.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 3/2023, dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki atau membangun jalan di daerah sepanjang 2.800 kilometer. Kebijakan ini difokuskan pada perbaikan dan pembangunan jalan produksi.

"Utamanya jalan-jalan seperti ini—jalan produksi di kabupaten, kalau ini banyak yang dipakai untuk transportasi lalu lintas sawit," katanya, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga: Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Menurut Jokowi, perbaikan dan pembangunan jalan daerah sesuai dengan Inpres 3/3023 akan selesai pada akhir 2023.

"Akhir tahun sudah selesai. Ini jalan-jalan kabupaten seperti ini yang diperlukan karena ada efek ekonominya yaitu jalan produksi untuk kelapa sawit, karet, dan lain-lainnya," tuturnya.

Jokowi memberikan penugasan kepada Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kepala daerah untuk bersinergi dalam rangka membangun dan memperbaiki jalan daerah sesuai Inpres 3/2023.

Baca Juga: Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Dalam inpres tersebut, jalan daerah dipandang perlu dibangun dan ditingkatkan kemantapannya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, dan sektor lainnya.

Pembangunan dan perbaikan jalan daerah dilaksanakan di kawasan industri strategis yakni Morowali, Konawe, Weda Bay, Tanjung Selor, serta kawasan lain yang jalan daerahnya belum mantap.

Tak hanya itu, pembangunan jalan juga difokuskan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam bentuk pelebaran jalan guna mencegah terjadinya kemacetan.

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

"Pendanaan pelaksanaan inpres ini bersumber dari APBN dan APBD," bunyi Inpres 3/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, anggaran pemerintah, infrastruktur, jalan daerah, APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun