Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

A+
A-
1
A+
A-
1
Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai kini bisa dilakukan berdasarkan permohonan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Merujuk pada Pasal 56 ayat (1) PMK 78/2024, dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Sebelumnya, berdasarkan PMK 151/2021, penetapan pemungut bea meterai hanya dilakukan secara jabatan.

“Dirjen Pajak dapat melakukan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 56 PMK 78/2024, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Kendati wewenang penetapan berada di dirjen pajak, kewenangan dapat didelegasikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Untuk itu, wajib pajak yang telah memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut, dapat mengajukan permohonan penetapan ke Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Pertama, memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro. Kedua, menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Ketiga, menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan: (i) surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan/atau (ii) dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari 5 juta, dalam jumlah tertentu.

Kriteria tersebut bisa bersifat akumulatif atau hanya salah satu di antaranya. Permohonan penetapan sebagai pemungut bea meterai bisa disampaikan secara langsung atau elektronik. Adapun permohonan penetapan secara elektronik bakal dapat dilakukan setelah tersedia di coretax.

Permohonan penetapan tersebut harus dilampiri dengan surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Apabila permohonan telah lengkap lengkap maka wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Berdasarkan surat permohonan tersebut, kepala KPP akan menerbitkan surat penetapan apabila wajib pajak telah memenuhi syarat. Namun, apabila wajib pajak tidak memenuhi syarat maka kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan.

Merujuk pada Pasal 59 ayat (1) PMK 78/2024, baik surat penetapan maupun penolakan, diterbitkan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak bukti penerimaan terbit. Jika wajib pajak telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai maka ada 3 kewajiban yang perlu diperhatikan.

Pertama, memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Kedua, menyetorkan bea meterai ke kas negara. Ketiga, melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai, termasuk penerbitan dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan bea meterai ke kantor DJP.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Sebagai informasi, pemungutan bea meterai oleh pemungut merupakan salah satu substansi baru yang diatur dalam UU Bea Meterai. Adapun pemungutan bea meterai oleh pemungut bea meterai ini hanya dilakukan atas dokumen tertentu. Simak Apa Itu Pemungut Bea Meterai? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 78/2024, dirjen pajak, DJP, pemungut bea meterai, bea meterai, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar