Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pengawasan Aset Kripto Bakal Pindah ke OJK pada Tahun Depan

A+
A-
2
A+
A-
2
Pengawasan Aset Kripto Bakal Pindah ke OJK pada Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk pengembangan aset kripto di Indonesia.

Merujuk pada Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028, disebutkan pengawasan atas aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK pada tahun depan.

"Berdasarkan UU P2SK, pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yaitu Januari 2025," tulis OJK dalam IAKD 2024-2028, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Merujuk pada dokumen tersebut, OJK akan merancang regulasi yang tepat untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan memitisigasi risiko-risiko terkait aset kripto, utamanya risiko pencucian uang menggunakan aset kripto dan penerapan distributed ledger technology (DLT).

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan DLT adalah teknologi untuk menyimpan informasi melalui buku besar terdistribusi, yakni salinan digital berulang dari data yang tersedia di beberapa lokasi.

Sesuai dengan pedoman dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), blockchain dan aset yang ditokenisasi harus tunduk pada pengawasan regulator pasar keuangan.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Teknologi harus diatur untuk menjaga stabilitas keuangan, melindungi konsumen, menjaga integritas pasar, dan mendorong persaingan.

Regulasi yang terintegrasi secara nasional diperlukan mengingat produk berbasis blockchain bakal bersinggungan dengan sistem pembayaran, pasar sekuritas, dan pasar keuangan. Mengingat aset kripto bersifat global, kerja sama internasional juga menjadi sangat penting.

Secara terperinci, kerangka regulasi blockchain akan mencakup 2 hal antara lain penerapan regulasi keuangan yang sudah ada pada inovasi baru ini, dan penerbitan rezim regulasi khusus yang disesuaikan dengan karakteristiknya.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Peta jalan IAKD 2024-2028 diharapkan dapat menjadi panduan dalam pengembangan industri agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi sektor jasa keuangan, perekonomian nasional, dan upaya pendalaman pasar industri jasa keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ojk, bappebti, aset kripto, blockchain, OECD, IAKD 2024-2028, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification