Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Presiden Prabowo saat mengumumkan kebijakan mengenai pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait dengan pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket. Pengemudi ojol dan kurir akan memperoleh bonus Lebaran dengan besarannya akan mengikuti keaktifan kerja.

Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah secara khusus memperhatikan kesejahteraan pengemudi online dan kurir online lantaran perekonomian nasional ikut terdorong oleh peranan profesi tersebut.

"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Prabowo mengungkapkan saat ini tercatat ada 250.000 pengemudi kurir online dan kurir yang statusnya aktif atau full time. Sementara itu, ada 1 juta hingga 1,5 juta pengemudi online dan kurir yang statusnya tidak aktif atau part time.

Selanjutnya, berkaitan dengan mekanisme dan formula perhitungan bonus hari raya bagi pengemudi ojol dan kurir akan diterbitkan surat edaran dari menteri ketenagakerjaan.

"Semoga dengan kebijakan ini, kurir dan pengemudi ojol dapat merasakan libur dan mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," kata Prabowo.

Baca Juga: Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Dalam pengumuman kebijakan ini, turut hadir CEO Gojek Patrick Walujo Gojek dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan dari para pengemudi ojek online.

Sebagai informasi, kebijakan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online sudah digodok oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Hal ini menyusul unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh pengemudi ojol, kurir, dan pekerja aplikasi online di Kementerian Ketenagakerjaan pada Februari 2025 lalu.

Para pekerja yang memberikan jasanya via aplikasi itu menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR). Mereka meminta pemerintah mengatur secara tegas kewajiban pemberian THR oleh perusahaan aplikasi online kepada mitra pekerjanya. (sap)

Baca Juga: Kemenkeu Jamin Penyelenggara Marketplace Tak Pungut PPh Transaksi Ojol

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, pengemudi ojek online, ojol, Prabowo, Gojek, Grab

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:30 WIB
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Malam Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025