Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Presiden Prabowo saat mengumumkan kebijakan mengenai pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait dengan pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket. Pengemudi ojol dan kurir akan memperoleh bonus Lebaran dengan besarannya akan mengikuti keaktifan kerja.

Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah secara khusus memperhatikan kesejahteraan pengemudi online dan kurir online lantaran perekonomian nasional ikut terdorong oleh peranan profesi tersebut.

"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Prabowo mengungkapkan saat ini tercatat ada 250.000 pengemudi kurir online dan kurir yang statusnya aktif atau full time. Sementara itu, ada 1 juta hingga 1,5 juta pengemudi online dan kurir yang statusnya tidak aktif atau part time.

Selanjutnya, berkaitan dengan mekanisme dan formula perhitungan bonus hari raya bagi pengemudi ojol dan kurir akan diterbitkan surat edaran dari menteri ketenagakerjaan.

"Semoga dengan kebijakan ini, kurir dan pengemudi ojol dapat merasakan libur dan mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," kata Prabowo.

Baca Juga: Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Dalam pengumuman kebijakan ini, turut hadir CEO Gojek Patrick Walujo Gojek dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan dari para pengemudi ojek online.

Sebagai informasi, kebijakan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online sudah digodok oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Hal ini menyusul unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh pengemudi ojol, kurir, dan pekerja aplikasi online di Kementerian Ketenagakerjaan pada Februari 2025 lalu.

Para pekerja yang memberikan jasanya via aplikasi itu menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR). Mereka meminta pemerintah mengatur secara tegas kewajiban pemberian THR oleh perusahaan aplikasi online kepada mitra pekerjanya. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, pengemudi ojek online, ojol, Prabowo, Gojek, Grab

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Februari 2025 | 12:42 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Diluncurkan 24 Februari, Bakal Kelola Aset US$980 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pangkas-Pangkas Anggaran Era Prabowo

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:21 WIB
PMK 11/2025

PMK DPP Nilai Lain Berlaku 1 Januari, DJP Bilang Sesuai Arahan Prabowo

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

Senin, 10 Maret 2025 | 13:11 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

Senin, 10 Maret 2025 | 13:00 WIB
PER-2/BC/2025

DJBC Rilis Aturan Pelaksana Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai