Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Presiden Prabowo saat mengumumkan kebijakan mengenai pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait dengan pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket. Pengemudi ojol dan kurir akan memperoleh bonus Lebaran dengan besarannya akan mengikuti keaktifan kerja.

Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah secara khusus memperhatikan kesejahteraan pengemudi online dan kurir online lantaran perekonomian nasional ikut terdorong oleh peranan profesi tersebut.

"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Prabowo Sebut Pembentukan Danantara Meniru Temasek di Singapura

Prabowo mengungkapkan saat ini tercatat ada 250.000 pengemudi kurir online dan kurir yang statusnya aktif atau full time. Sementara itu, ada 1 juta hingga 1,5 juta pengemudi online dan kurir yang statusnya tidak aktif atau part time.

Selanjutnya, berkaitan dengan mekanisme dan formula perhitungan bonus hari raya bagi pengemudi ojol dan kurir akan diterbitkan surat edaran dari menteri ketenagakerjaan.

"Semoga dengan kebijakan ini, kurir dan pengemudi ojol dapat merasakan libur dan mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," kata Prabowo.

Baca Juga: DPR: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Diikuti Reformasi Sistem Kehakiman

Dalam pengumuman kebijakan ini, turut hadir CEO Gojek Patrick Walujo Gojek dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan dari para pengemudi ojek online.

Sebagai informasi, kebijakan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online sudah digodok oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Hal ini menyusul unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh pengemudi ojol, kurir, dan pekerja aplikasi online di Kementerian Ketenagakerjaan pada Februari 2025 lalu.

Para pekerja yang memberikan jasanya via aplikasi itu menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR). Mereka meminta pemerintah mengatur secara tegas kewajiban pemberian THR oleh perusahaan aplikasi online kepada mitra pekerjanya. (sap)

Baca Juga: KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, pengemudi ojek online, ojol, Prabowo, Gojek, Grab

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:00 WIB
HARI BURUH

Hari Buruh, Prabowo: Pajak Besar untuk Orang Berpenghasilan Besar

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Rabu, 23 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya