Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Presiden Prabowo saat mengumumkan kebijakan mengenai pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait dengan pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket. Pengemudi ojol dan kurir akan memperoleh bonus Lebaran dengan besarannya akan mengikuti keaktifan kerja.

Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah secara khusus memperhatikan kesejahteraan pengemudi online dan kurir online lantaran perekonomian nasional ikut terdorong oleh peranan profesi tersebut.

"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Prabowo mengungkapkan saat ini tercatat ada 250.000 pengemudi kurir online dan kurir yang statusnya aktif atau full time. Sementara itu, ada 1 juta hingga 1,5 juta pengemudi online dan kurir yang statusnya tidak aktif atau part time.

Selanjutnya, berkaitan dengan mekanisme dan formula perhitungan bonus hari raya bagi pengemudi ojol dan kurir akan diterbitkan surat edaran dari menteri ketenagakerjaan.

"Semoga dengan kebijakan ini, kurir dan pengemudi ojol dapat merasakan libur dan mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," kata Prabowo.

Baca Juga: Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Dalam pengumuman kebijakan ini, turut hadir CEO Gojek Patrick Walujo Gojek dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan dari para pengemudi ojek online.

Sebagai informasi, kebijakan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online sudah digodok oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Hal ini menyusul unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh pengemudi ojol, kurir, dan pekerja aplikasi online di Kementerian Ketenagakerjaan pada Februari 2025 lalu.

Para pekerja yang memberikan jasanya via aplikasi itu menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR). Mereka meminta pemerintah mengatur secara tegas kewajiban pemberian THR oleh perusahaan aplikasi online kepada mitra pekerjanya. (sap)

Baca Juga: Danantara Dapat Komitmen Investasi US$2 Miliar dari Qatar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, pengemudi ojek online, ojol, Prabowo, Gojek, Grab

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Bulanan Sudah Kena Pajak, Kenapa THR Lebaran Juga Dikenai PPh?

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Prabowo Ingin Setiap Provinsi Punya 1 Kawasan Ekonomi Khusus

Rabu, 19 Maret 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Klaim Kinerja Coretax System Membaik, DJP Ungkap Progres Perbaikan

Selasa, 18 Maret 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Pastikan Dirinya Tak Mundur, Masih Ingin Kelola APBN

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja