Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengumuman soal MFA di DJP Online, Wajib Pajak Diminta Lakukan Ini

A+
A-
33
A+
A-
33
Pengumuman soal MFA di DJP Online, Wajib Pajak Diminta Lakukan Ini

Ilustrasi. Tampilan awal laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online.

Melalui Pengumuman No. PENG-34/PJ.09/2024 yang ditetapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti pada 5 Desember 2024, DJP mengatakan penerapan verifikasi lanjutan sandi kerahasiaan dalam bentuk MFA sebagai respons atas maraknya penipuan.

“Dalam rangka mengatasi maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan DJP, DJP menerapkan verifikasi lanjutan sandi kerahasiaan dalam bentuk MFA pada aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id),” bunyi penggalan pengumuman itu.

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Lewat pengumuman tersebut, DJP menyampaikan 4 poin. Pertama, penerapan MFA pada aplikasi DJP Online dilaksanakan mulai 2 Desember 2024 dalam rangka pelaksanaan protokol governance keamanan data wajib pajak serta persiapan implementasi coretax administration system (CTAS).

“Adapun masa persiapan penerapan MFA dimaksud sampai dengan 31 Desember 2024,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

Kedua, selama masa persiapan tersebut, wajib pajak diharapkan untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online. Data itu meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ketiga, dalam rangka meningkatkan keamanan, wajib pajak disarankan untuk memperbarui kata sandi (password) pada aplikasi DJP Online secara berkala.

Keempat, sejak diterapkannya MFA, pada saat mengakses aplikasi DJP Online, pengguna diminta untuk melakukan verifikasi user login. Adapun verifikasi menggunakan nomor token yang diperoleh dengan pilihan melalui alamat email; pesan singkat (SMS); atau aplikasi M-Pajak.

Maraknya Penipuan

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan bahwa tidak pernah menghubungi wajib pajak melalui nomor telepon atau nomor WhatsApp tidak terverifikasi dengan:

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%
  • melampirkan/menggunakan file APK;
  • meminta mengunduh aplikasi apapun;
  • meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya; dan/atau
  • meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran bea meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya.

Jika diminta melaksanakan langkah-langkah di atas, masyarakat dimohon untuk tidak memenuhi permintaan tersebut. Kantor Pusat DJP hanya menggunakan nomor WhatsApp terverifikasi +62 822-3000-9880.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200. Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi). (kaw)

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PENG-34/PJ.09/2024, Multi-Factor Authentication, MFA, DJP Online, Ditjen Pajak, DJP, pajak, coretax DJP, CTAS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP