Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

A+
A-
34
A+
A-
34
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, UU HPP, pemungut pajak, UU KUP, penunjukan pihak ketiga, e-commerce, DJP
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju 
92
71.88%

Mella Widowati

Rabu, 30 November 2022 | 19:35 WIB
dengan ditunjuknya platform online sebagai pemotong atau pemungut pajak akan menambah penerimaan negara. Juga dapat menciptakan keadilan atau kesetaraan dengan transaksi yang dilakukan secara konvensional

Lina Lutfiana

Rabu, 30 November 2022 | 11:49 WIB
Saya setuju dengan wacana penunjukan platform e-commerce jadi pemotong/pemungut pajak, karena akan meningkatkan efektivitas peningkatan penerimaan pajak negara. Namun, dalam pelaksanaannya harus dikaji secara matang bagaimana regulasinya dan perlu diperhatikan pula akan kesadaran dan manfaat dari pl ... Baca lebih lanjut

Ali

Rabu, 30 November 2022 | 08:01 WIB
good

anas

Selasa, 29 November 2022 | 21:18 WIB
Saya setuju karena saat ini penggunaan ecommerce semakin meningkat dan dapat diakses secara praktis melalui smartphone dan perangka lalinnya. Namun, hendaknya pemerintah memberlakukan kebijakan dan rambu-rambu yang sesuai untuk hal ini

Anggita Putri

Selasa, 29 November 2022 | 15:09 WIB
Saya sangat setuju, mengingat penggunaan e-commerce semakin meningkat di era saat ini. Selain itu, perilaku konsumsi masyarakat sudah semakin beralih kepada platform e-commerce. Kemudian, nilai penjualan di p,atform marketplace yang semakin tinggi sangat berpotensi untuk dilakukan pemungutan pajak y ... Baca lebih lanjut

Reyna Hemas

Selasa, 29 November 2022 | 14:50 WIB
Saya setuju, karena marketplace merupakan salah satu penyumbang konsumtivitas masyarakat sehingga sebaiknya dimanfaatkan untuk menarik pajak

Ririn Simamora

Selasa, 29 November 2022 | 13:39 WIB
Pemerintah dan para penyusun kebijakan pun perlu menyusun pengaturan mengenai pelaku usaha luar negeri yang melakukan kegiatan perdagangan di Platform E-Commerce Indonesia. Regulasi tersebut harus mengutamakan keadilan, namun harus tetap berpegang pada P3B Karena menurut Direktur Perpajakan Internas ... Baca lebih lanjut

Ririn Simamora

Selasa, 29 November 2022 | 13:37 WIB
Meskipun integrasi NIK menjadi NPWP dapat menjadi salah satu solusi, namun kemungkinan terjadinya transaksi diluar platform E-commerce pun kemungkinan besar dapat terjadi. Pelaku usaha dapat melakukan penghindaran pajak dengan cara “Deposit Transfer”. Hal ini dilakukan dengan cara konsumen akan ... Baca lebih lanjut

Ririn Simamora

Selasa, 29 November 2022 | 13:33 WIB
Berkaitan dengan penunjukkan penyedia market place E-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak, saya pribadi tidak setuju. Hal ini karena Pemerintah dan pihak-pihak terkait harus mampu membuat sistem yang dapat mengorganisir data wajib pajak. Misalnya dalam konteks pemungutan PPh, terdapat sejumlah m ... Baca lebih lanjut

Rudika Akbarin

Selasa, 29 November 2022 | 12:52 WIB
Part 4: 4. Kesimpulan: Kebijakan penunjukan penyedia platform marketplace sebagai pemotong/pemungut pajak adalah kebijakan yang dinilai cukup baik. namun, kebijakan ini belum dapat diterapkan saat ini karena belum adanya ketentuan dan sistem yang mumpuni. Belum tersedianya ketentuan dan sistem yang ... Baca lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial