Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

A+
A-
34
A+
A-
34
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, UU HPP, pemungut pajak, UU KUP, penunjukan pihak ketiga, e-commerce, DJP
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju 
92
71.88%

Rudika Akbarin

Selasa, 29 November 2022 | 12:51 WIB
Part 3: 3. Selain memberikan dampak yang buruk bagi e-commerce, tentunya kebijakan yang belum memiliki ketentuan yang jelas ini akan memberikan dampak buruk ke masyarakat dan/atau pelaku usaha. Pengetahuan terkait pajak yang masih minim di masyarakat harus menjadi perhatian lebih bagi pemerintah. P ... Baca lebih lanjut

Rudika Akbarin

Selasa, 29 November 2022 | 12:50 WIB
Part 2: 2.Sanksi bagi e-commerce akan jauh lebih besar. dengan sistem yang belum cukup baik, justru akan memberikan dampak negatif bagi e-commerce. Pasalnya, dengan ketidakmampuan mengklasifikasikan jenis barang/jasa yang dikenai pajak akan memunculkan masalah baru yaitu salah potong/pungut, kur ... Baca lebih lanjut

Rudika Akbarin

Selasa, 29 November 2022 | 12:48 WIB
Part 1: Penunjukan e-commerce sebagai pemungut/pemotong pajak saat ini belum tepat. setuju dengan apa yang dikatakan oleh Bapak Yon bahwa penunjukan e commerce sebagai pemungut pajak harus diimplementasikan di waktu yang tepat. apakah sekarang adalah waktu yang tepat ? tentu tidak. kenapa ? 1. Peng ... Baca lebih lanjut

Arohmawati

Selasa, 29 November 2022 | 12:41 WIB
Adapun pemerintah harus bisa membuat aturan detail mekanismenya seperti pedagang di marketplace dengan pendapatan bersih di bawah 5 juta per bulan tidak wajib untuk menyetorkan pajak atau pajak diwajibkan jika biaya pajak dibebankan oleh konsumen. Selain itu, pemerintah juga perlu mengedukasi masyar ... Baca lebih lanjut

Arohmawati

Selasa, 29 November 2022 | 12:37 WIB
Tidak dapat dipungkiri, Indonesia adalah negara besar yang sangat menerima perkembangan teknologi sehingga terus terjadi inovasi yang mampu membuat perputaran uang ke arah yang positif, salah satunya adalah melalui marketplace. Marketplace merupakan salah satu pasar digital yang diadakan agar dapat ... Baca lebih lanjut

Nisa

Selasa, 29 November 2022 | 12:01 WIB
untuk mengurangi upaya penghindaran pajak

Priscilia Atrika

Selasa, 29 November 2022 | 10:52 WIB
setuju, karena di Indonesia terjadi perkembangan e-commerce yang cukup pesat, namun perlu diperhatikan kriteria yang tepat dalam pemungutannya agar penerapan kebijakan ini lebih efektif.

Rizky Hadi Rachmanto

Selasa, 29 November 2022 | 09:10 WIB
Saya tidak setuju dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Adanya PMK 58 Tahun 2022 menambah kerumitan mekanisme pemotongan pajak penghasilan di Indonesia. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pemotongan pajak penghasilan. Yang meliputi, PPh 24(2), PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 15, dan P ... Baca lebih lanjut

Nadya

Selasa, 29 November 2022 | 08:59 WIB
Saya setuju sebab e-commerce juga sudah dapat dikatakan bisnis karena mendapatkan penghasilan dan jika dilihat kondisi saat ini masyarakat tidak lepas dari belanja online. Sehingga sangat disayangkan jika dengan penghasilan yang cukup besar tersebut namun tidak dikenakan pajak

Kristianus Jimy Pratama, S.H.

Senin, 28 November 2022 | 23:34 WIB
Lanjutan (Part 4) Selain itu, ketentuan teknis yang tengah disusun sebagai turunan dari ketentuan tersebut juga memberikan solusi untuk penyedia platform marketplace e-commerce untuk mengelompokkan pengusaha kena pajak atau pengusaha non kena pajak yang artinya dikembalikan pada masing-masing pengus ... Baca lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax