Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

A+
A-
34
A+
A-
34
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, pajak, UU HPP, pemungut pajak, UU KUP, penunjukan pihak ketiga, e-commerce, DJP
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setuju 
92
71.88%

Kristianus Jimy Pratama, S.H.

Senin, 28 November 2022 | 23:32 WIB
Lanjutan (Part 3) Argumentasi ketiga adalah secara yuridis, penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak juga sudah diatur dalam ketentuan PMK 58/2022 meskipun dalam mekanisme pengadaan barang pemerintah. Perlu untuk digarisbawahi salah satu dasar pertimbangan dibentuknya aturan terse ... Baca lebih lanjut

Kristianus Jimy Pratama, S.H.

Senin, 28 November 2022 | 23:30 WIB
Lanjutan (Part 2) Argumentasi kedua adalah merujuk pada dasar sosiologis, analisis RedSeer mengemukakan bahwa Indonesia adalah kontributor pertumbuhan utama pasar perdagangan elektronik di Asia Pasifik dan selalu mengalami peningkatan baik itu dalam realisasi atau proyeksi setidaknya hingga tahun 2 ... Baca lebih lanjut

Kristianus Jimy Pratama, S.H.

Senin, 28 November 2022 | 23:27 WIB
Saya sependapat dengan wacana penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak. Hal itu setidaknya saya landaskan pada tiga dasar berpikir meliputi dasar filosofis, dasar sosiologis, dan dasar yuridis. Dasar filosofis yang dimaksud adalah bahwa istilah pajak b ... Baca lebih lanjut

hilwa

Senin, 28 November 2022 | 19:56 WIB
setuju, namun tentunya penerapan kebijakan tersebut perlu dilakukan peninjauan kembali thdp dampak yang akan dihadapi oleh pihak-pihak yang berkaitan. kemudian, penerapan kebijakan tersebut harus disertai sosialisasi kepada pihak yg berkaitan. #MariBicara

Mukhamad Nurcandra Alim

Senin, 28 November 2022 | 19:27 WIB
Kebijakan ini tentu dapat meningkatkan efektivitas pelayanan pajak, karena dengan pemungutan PPN oleh merchant e-commerce naka dapat memudahkan proses pemajakan dari transaksi di e-commerce, kebijakan ini sejalan dengan perkembangan ekonomi digital yang terus berjalan saat ini

Krisna Fikri

Senin, 28 November 2022 | 19:27 WIB
Ini merupakan langkah tepat untuk mengamankan penerimaan negara dalam masifnya perkembangan ekonomi digital. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak memudahkan otoritas pajak terhadap pengenaan pajak atas aktivitas e-commerce. Namun, perlu juga diperhatikan dampaknya terhadap pihak lain dan so ... Baca lebih lanjut

Natasya

Senin, 28 November 2022 | 17:53 WIB
Regulasi ini diharapkan pemerintah untuk mendukung penciptaan ekosistem digital yang kondusif dimana maksud tersebut adalah hal yang baik, tetapi aturan tersebut dapat menjadi tidak jelas terkait merchant mana yang bisa menjadi pemungut sehingga menimbulkan situasi yang rancu dimasyarakat. Kesimpula ... Baca lebih lanjut

fajarizki galuh syahbana yunus

Senin, 28 November 2022 | 16:19 WIB
#MariBicara Strategi ini merupakan langkah yang tepat guna mengamankan penerimaan negara di tengah masifnya perkembangan ekonomi digital. Langkah ini cukup menarik mengingat kebijakan yang dicanangkan agaknya sedikit melenceng dari konsep witholding tax yang berlaku selama ini. Pada hakikatnya, peme ... Baca lebih lanjut

ffff

Senin, 28 November 2022 | 15:48 WIB
setuju, namun sistem perlu dipersiapkan dengan matang dengan perencanaan yang baik dan adanya sosialialisasi sehingga tidak membingungkan atau memberatkan

Nafizha Alfiola Pribadi

Senin, 28 November 2022 | 14:16 WIB
setuju karena dengan kebijakan tersebut, pemajakan kegiatan e-commerce dapat berjalan dengan lebih efektif. Namun perlu diperhatikan juga dampak terhadap pihak-pihak lain serta perlunya penyampaian terhadap masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax