Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Perlunya Penyesuaian Regulasi Analisis Fungsi DEMPE Harta Tak Berwujud

A+
A-
4
A+
A-
4
Perlunya Penyesuaian Regulasi Analisis Fungsi DEMPE Harta Tak Berwujud

HARTA tak berwujud menjadi salah satu faktor utama pembentukan nilai atau value creation pada perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) suatu grup usaha. Dalam kaitannya dengan transfer pricing, atas pemanfaatan harta tak berwujud dilakukan analisis fungsi development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation (DEMPE).

Analisis tersebut untuk menentukan remunerasi wajar bagi kontributor pembentuk harta tak berwujud yang terkait. Adapun konsep analisis fungsi DEMPE telah diadopsi pada regulasi transfer pricing domestik di berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir setelah publikasi OECD TP Guidelines 2017.

Dalam praktik penerapannya, permasalahan muncul. Berdasarkan pada hasil penelitian Dziwiński (2023), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dianggap masih kurang dalam pemberian detail tentang interpretasi dan praktik dari konsep DEMPE itu sendiri.

Kurangnya pemaparan informasi tersebut memunculkan permasalahan yang sering terjadi pada saat penerapan analisis fungsi DEMPE. Permasalahan itu seperti isu tentang definisi dan penentuan dari masing-masing fungsi DEMPE. Kemudian, ada permasalahan interpretasi variatif dari berbagai negara yang menerapkannya.

Karena tidak ada penjelasan detail tentang definisi dan kategori fungsi DEMPE dalam OECD TP Guidelines 2017 dan 2022, wajib pajak menginterpretasikannya secara mandiri. Ketiadaan pedoman yang komprehensif ini dianggap menyulitkan pengelompokan aktivitas, terutama ketika aktivitas sulit diklasifikasikan ke dalam satu atau beberapa fungsi DEMPE.

Alhasil, banyak negara melakukan penyesuaian kembali terhadap kondisi pasar wilayahnya. Penyesuaian dilakukan pada peraturan domestik. China menjadi salah satunya, yakni dengan menambahkan fungsi promotion (DEMPEP). Hal ini pertama kali dipublikasikan melalui Public Notice No. 6 pada 2017, tepat setelah konsep DEMPE diperkenalkan OECD.

Fungsi promotion yang ditambahkan China pada dasarnya dapat tercakup dalam fungsi DEMPE yang telah ada, yaitu enhancement atau exploitation. Akan tetapi, adanya modifikasi tersebut menunjukkan bahwa China memiliki fokus yang cukup besar pada aktivitas pemasaran (Fan, Janice dan Curt B. Kinsky, 2018).

Aktivitas pemasaran yang menjadi fokus di China tersebut, salah satunya dipengaruhi pandangan otoritas pajak. Otoritas melihat kegiatan promosi yang dilakukan suatu entitas berkontribusi signifikan terhadap pembentukan nilai dari suatu harta tak berwujud. Oleh karena itu, pihak yang melakukan fungsi tersebut berhak menerima bagian keuntungan yang diperoleh dari harta tak berwujud (Yuan, Shanwu dan Abe Zhao, 2017).

Implementasi konsep DEMPE yang dilakukan China memperlihatkan adanya suatu lapisan tambahan dari analisis transfer pricing berkenaan dengan pembentukan nilai dalam MNE (Dziwiński, 2022). Hal ini juga mendukung uji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi harta tak berwujud yang terjadi.

Pengaturan di Indonesia

BAGAIMANA pengaturan di Indonesia? Hingga saat ini belum ada ketentuan detail mengenai penerapan konsep DEMPE di Indonesia. Pengaturan yang mencakup konsep tersebut pada saat ini hanya termuat dalam PMK 172/2023, terutama menyangkut pengujian PKKU dari transaksi harta tak berwujud

PMK 172/2023 memuat ketentuan tahapan pendahuluan sebagai bentuk pembuktian atas pihak-pihak yang berkontribusi dalam pelaksanaan fungsi DEMPE atas harta tak berwujud. Namun, dalam poin tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan dan aspek-aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam klasifikasi aktivitas terhadap fungsi-fungsi DEMPE.

Ketentuan lain yang berlaku di Indonesia, masih berkaitan dengan analisis fungsi DEMPE, juga tercakup dalam PER-32/PJ/2011 dan SE-50/PJ/2013. Namun, dalam regulasi tersebut juga tidak menjelaskan lebih detail mengenai analisis fungsi DEMPE secara komprehensif.

Berkaca pada kondisi tersebut, Indonesia pada dasarnya perlu melakukan penyesuaian regulasi transfer pricing, terutama menyangkut konsep analisis fungsi DEMPE. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

Salah satu aspek yang dimaksud adalah pembuatan ketentuan detail mencakup batasan yang perlu diperhatikan dalam kategorisasi setiap fungsi. Kemudian, penggolongan aktivitas yang dapat termasuk pada suatu fungsi DEMPE.

Selain itu, perlu juga penambahan ketentuan dimungkinkan atau tidaknya suatu aktivitas dapat tercakup ke beberapa fungsi DEMPE. Dalam konteks ini, perlu juga diatur tentang penentuan pihak yang dapat memperoleh remunerasi atas pemanfaatan harta tak berwujud dari hasil analisis fungsi DEMPE.

Dengan adanya pengaturan tersebut, wajib pajak bisa lebih mudah melakukan analisis fungsi DEMPE. Harapannya, pembagian remunerasi atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan harta tak berwujud dalam suatu grup usaha dapat ditentukan dengan tepat. Pembagian itu sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak terhadap pembentukan nilai dari harta tak berwujud yang terkait.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang sekaligus menjadi pemenang lomba menulis internal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena DDTC. Lomba ini merupakan bagian dari acara peringatan HUT ke-17 DDTC. (kaw)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : analisis, analisis pajak, pajak, #HUT17DDTC, transfer pricing, DEMPE, PMK 172/2023, PKKU, ALP, PER-32/PJ/2011, SE-50/PJ/2013

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini