Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Potongan Fee untuk Driver Ojek Online Tinggi, Sudah Termasuk Pajak?

A+
A-
7
A+
A-
7
Potongan Fee untuk Driver Ojek Online Tinggi, Sudah Termasuk Pajak?

Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Driver ojek online (ojol) menyayangkan tingginya potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver. Selama ini upah yang mereka terima dipotong 20% hingga 30% untuk disetorkan kepada aplikator. Hal ini menyebabkan pendapatan bersih yang diterima menjadi makin sedikit.

Sebenarnya, pemerintah membatasi potongan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15%. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP-667/2022. Hanya saja, ada potongan-potongan biaya lainnya yang membuat pendapatan driver makin kecil.

“Perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15%,” bunyi ketetapan kedelapan Kepmenhub KP-667/2022, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis potongan aplikasi pada tiap pesanan ojek online, di antaranya potongan biaya layanan aplikator, biaya jasa aplikasi, hingga biaya perjalanan aman. Jika ditotal, seluruh potongan yang dibebankan kepada driver melebihi 15%.

Tingginya potongan fee yang ditanggung driver itulah yang menjadi salah satu penyebab aksi off bid driver ojol se-Jabodetabek pada hari ini. Mereka menuntut pengurangan potongan fee yang dibebankan.

Jika dilihat lebih terperinci, ternyata potongan fee yang dibebankan kepada driver belum termasuk pajak. Lantas, bagaimana perlakuan pajak untuk pengemudi ojek online?

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Biaya Fasilitas Sewa Gedung

Pajak Penghasilan Driver Ojol

Pada prinsipnya, driver ojol selaku mitra aplikasi ditawarkan dua skema penghitungan pajak penghasilan (PPh). Pertama, menggunakan rezim PPh final UMKM sebesar 0,5%. Kedua, menggunakan skema normal dengan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan mengikuti tarif pajak Pasal 17 UU PPh.

Jika memilih skema pertama, basis pemajakan berdasarkan peredaran bruto atau omzet usaha yang kemudian dikalikan dengan tarif 0,5%. Sementara itu, jika memilih skema kedua maka wajib pajak baru membayar pajak setelah pendapatan di atas PTKP.

Kendati begitu, perlu diingat bahwa 2024 ini merupakan tahun terakhir penggunaan PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar lebih dari 7 tahun atau sudah menggunakan fasilitas PPh final UMKM sejak 2018. Artinya, mulai tahun depan, pengemudi ojek online yang tak lagi menggunakan tarif PPh final 0,5% bisa menjalankan kewajiban pajaknya menggunakan tarif umum PPh Pasal 21.

Baca Juga: Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Wacana Pajak Ojol dan Online Shop

Pada 2023, sempat muncul wacana pemungutan pajak ojol dan online shop (olshop) yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, wacana kebijakan ini menuai masukan dari sejumlah pihak.

Director of Fiscal Research & Advisory DDTC Bawono Kristiaji menilai wacana ini sebaiknya dirampungkan di ranah pemerintah pusat ketimbang pemerintah daerah (pemda). Menurutnya, pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas ojek online ataupun online shop.

Hal tersebut disebabkan daftar jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) bersifat closed list.

Baca Juga: Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Bawono menambahkan apabila pemda berencana menerapkan pajak atas transaksi digital termasuk ojek online dan online shop maka ada 2 hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, kebijakan yang disusun tidak boleh menimbulkan pajak berganda. Kedua, basis dari jenis pajak yang menjadi kewenangan pemda tidak boleh bersifat mobile atau mudah berpindah. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, tarif pajak, ojek online, pajak ojek online, driver ojol, fee ojol, demo ojol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heriyansyah

[email protected]
Minggu, 01 September 2024 | 23:28 WIB
Coba bikin skema pajak ojol.. Yg bener contohnya yg jelas ya...? Jangan ngasal... Butuh contoh yg real di lapangan... Kalo media ini ( ddtc.co.id ) Tidak buta... Lihatlah dengan nyata tidak asal asalan...

Heriyansyah

[email protected]
Minggu, 01 September 2024 | 23:23 WIB
Ada 2 skema Kalo yg 0.5% itu darimana omzetnya? Dari uang yg diterima setelah potongan dari Aplikator..? Atau setelah di potong biaya bensin+biaya perawatan+biaya cicilan mobil (biaya produksi atau biaya operasional) Lalu yg kedua Untuk skema Ke2 di hitung darimana ?menggunakan PTKP pph21 pengura ... Baca lebih lanjut

Firman Syah

[email protected]
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 11:48 WIB
Gak di pungut pajak saja nasib driver udah susah, apalagi di tambah pajak. Pungutan pajak bisa menjadi celah alasan aplikator memotong pendapatan driver.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Bakal Untungkan UMKM

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025