Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memberikan contoh bagi kementerian/lembaga lainnya untuk dapat melakukan penghematan anggaran.

Suahasil mengatakan efisiensi anggaran menjadi bentuk dukungan Kemenkeu terhadap kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto juga telah menerbitkan Inpres 1/2025 yang memerintahkan seluruh kementerian/lembaga menghemat anggaran.

"Efisiensi bukan sekadar pemotongan anggaran, tetapi bagaimana kita bekerja dengan lebih cerdas, lebih strategis, dan lebih bertanggung jawab," katanya saat bertemu jajaran dalam Dialog Kemenkeu Satu, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Suahasil menuturkan pengelolaan keuangan negara perlu menyesuaikan program prioritas yang diusung oleh pemerintah Prabowo. Menurutnya, perubahan dan efisiensi anggaran merupakan dinamika yang wajar sehingga Kemenkeu perlu menyesuaikan diri.

Dia juga menjelaskan bahwa efisiensi tidak berarti mengurangi kualitas kinerja, tetapi menata kembali proses kerja sehingga lebih efektif. Dengan teknologi, Kemenkeu selama ini telah mampu melakukan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan.

Saat ini, Kemenkeu telah memiliki berbagai sistem yang dapat membantu efisiensi anggaran antara lain Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Ditjen Perbendaharaan, CEISA pada Ditjen Bea dan Cukai (DJCB), dan coretax system pada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran, Suahasil meminta seluruh jajaran Kemenkeu untuk meninjau kembali program-program kerja agar tetap sejalan dengan prioritas nasional. Program yang bukan prioritas, seperti acara rapat dan perjalanan dinas, harus dilakukan penghematan.

"Kita harus memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan utama," tutur Suahasil.

Prabowo sebelumnya telah menerbitkan Inpres 1/2025 yang memerintahkan penghematan belanja hingga Rp306,6 triliun. Penghematan itu berasal dari belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu suahasil nazara, efisiensi anggaran, APBN 2025, inpres 1/2025, presiden prabowo subianto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 10:45 WIB
RUU JABATAN HAKIM

Badan Keahlian DPR Susun RUU Jabatan Hakim, Begini Urgensinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK