Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Prabowo Putuskan Indonesia Jadi Anggota Bank Bentukan BRICS

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo Putuskan Indonesia Jadi Anggota Bank Bentukan BRICS

Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berbincang dengan Presiden New Development Bank (NDB) Y.M. Dilma Vana Rousseff (kiri) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani (kanan) melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya menyatakan bahwa Indonesia akan bergabung dengan New Development Bank. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia resmi menjadi anggota New Development Bank (NDB), selaku bank yang didirikan oleh Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan (BRICS).

Presiden Prabowo Subianto mengatakan keputusan bergabung dalam NDB diambil setelah adanya pertimbangan dari tim NDB dan Kementerian Keuangan Indonesia.

"Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk bergabung dengan New Development Bank. Saya kira, itu yang paling penting dari pertemuan sore ini," katanya, dikutip pada Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Pemerintah menyatakan keputusan tersebut merupakan langkah strategis guna memperkuat kemitraan pembangunan dengan negara-negara berkembang dan lembaga multilateral. Ke depan, Indonesia juga terbuka untuk menjalin kerja sama konkret pada berbagai sektor prioritas.

"Saya sampaikan kepada publik bahwa kami telah melakukan pertemuan yang sangat baik, diskusi yang intensif dan luas. Kami membahas rencana dan program pemerintah Indonesia untuk jangka panjang, menengah, dan pendek," tutur Prabowo.

Menurut Prabowo, keanggotaan Indonesia pada NDB dapat mendorong percepatan transformasi pembangunan nasional.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

"Saya pikir bank pembangunan multilateral yang baru ini dapat menjadi pendorong kuat untuk mempercepat strategi transformasi kita," ujar Prabowo.

Merespons pernyataan tersebut, Presiden NDB Dilma Rousseff menuturkan Indonesia dan NDB memiliki visi yang sama. Keduanya berkomitmen untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di negara-negara berkembang.

Rousseff pun mengatakan seluruh anggota NDB akan menyambut baik keputusan Indonesia untuk bergabung dalam NDB.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

"Semua negara anggota NDB akan sangat senang mendengar pengumuman ini. Ini adalah keputusan penting, dan bagi kami, Indonesia memiliki arti yang sangat besar," tuturnya.

Sebagai informasi, NDB didirikan pada 2015 dengan nama BRICS Development Bank. NDB didirikan oleh 5 negara pemrakarsa BRICS yakni Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan. (rig)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden prabowo subianto, BRICS, NDB, kerja sama internasional, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial