Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ramadan dan Idulfitri 2025, Penjualan Tekstil dan Makanan Justru Turun

A+
A-
0
A+
A-
0
Ramadan dan Idulfitri 2025, Penjualan Tekstil dan Makanan Justru Turun

Ilustrasi. Seorang pekerja memeriksa gudang produk makanan olahan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024). ANTARA FOTO/Sullthony Hasanuddin/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Maret 2025 meski bulan tersebut bertepatan dengan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), penurunan PMI manufaktur dari 53,6 pada Februari menjadi 52,4 pada Maret 2025 disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat.

"Bayangkan jika tidak ada perayaan hari besar keagamaan dan liburan pada bulan Maret ini maka PMI Indonesia bisa turun lebih dalam lagi," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Berdasarkan catatan Kemenperin, penjualan produk industri makanan dan minuman serta industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjelang Idulfitri justru menurun.

Namun, perlu dicatat, penurunan PMI manufaktur pada Maret 2025 terjadi di seluruh negara Asia Tenggara. Terdapat beberapa negara yang bahkan mencatatkan PMI manufaktur di bawah 50.

Negara-negara dimaksud antara lain Vietnam dengan PMI manufaktur senilai 50,5, Thailand dengan PMI manufaktur senilai 49,9, dan Myanmar dengan PMI manufaktur senilai 49,8.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Tak seperti Indonesia, beberapa negara Asia Tenggara tidak menyelenggarakan perayaan hari raya Idulfitri yang notabene dapat menahan laju penurunan PMI manufaktur.

"PMI Indonesia [seharusnya] lebih tinggi ketimbang PMI bulan lalu sebesar 53,6 jika mampu mengoptimalkan demand perayaan keagamaan dan juga mengoptimalkan pengendalian produk impor murah di pasar domestik," tutur Febri.

Ke depan, Kemenperin berkomitmen untuk terus melindungi manufaktur nasional melalui beragam kebijakan, mulai dari penerapan standar nasional Indonesia (SNI) hingga tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Pemerintah juga akan menerapkan pembatasan impor dan kebijakan nontarif guna melindungi industri lokal. Menurut Febri, melindungi industri dalam negeri berarti melindungi 19 juta rakyat Indonesia yang bekerja pada industri dalam negeri.

"Sekali lagi kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor murah yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmi manufaktur, Kemenperin, ramadan, impor, industri, idulfitri, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 09:33 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial