Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ramadan dan Idulfitri 2025, Penjualan Tekstil dan Makanan Justru Turun

A+
A-
0
A+
A-
0
Ramadan dan Idulfitri 2025, Penjualan Tekstil dan Makanan Justru Turun

Ilustrasi. Seorang pekerja memeriksa gudang produk makanan olahan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024). ANTARA FOTO/Sullthony Hasanuddin/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Maret 2025 meski bulan tersebut bertepatan dengan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), penurunan PMI manufaktur dari 53,6 pada Februari menjadi 52,4 pada Maret 2025 disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat.

"Bayangkan jika tidak ada perayaan hari besar keagamaan dan liburan pada bulan Maret ini maka PMI Indonesia bisa turun lebih dalam lagi," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: PKP Tak Bisa Pakai Kantor Virtual Hanya untuk Alamat Surat-Menyurat

Berdasarkan catatan Kemenperin, penjualan produk industri makanan dan minuman serta industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjelang Idulfitri justru menurun.

Namun, perlu dicatat, penurunan PMI manufaktur pada Maret 2025 terjadi di seluruh negara Asia Tenggara. Terdapat beberapa negara yang bahkan mencatatkan PMI manufaktur di bawah 50.

Negara-negara dimaksud antara lain Vietnam dengan PMI manufaktur senilai 50,5, Thailand dengan PMI manufaktur senilai 49,9, dan Myanmar dengan PMI manufaktur senilai 49,8.

Baca Juga: DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Tak seperti Indonesia, beberapa negara Asia Tenggara tidak menyelenggarakan perayaan hari raya Idulfitri yang notabene dapat menahan laju penurunan PMI manufaktur.

"PMI Indonesia [seharusnya] lebih tinggi ketimbang PMI bulan lalu sebesar 53,6 jika mampu mengoptimalkan demand perayaan keagamaan dan juga mengoptimalkan pengendalian produk impor murah di pasar domestik," tutur Febri.

Ke depan, Kemenperin berkomitmen untuk terus melindungi manufaktur nasional melalui beragam kebijakan, mulai dari penerapan standar nasional Indonesia (SNI) hingga tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Pemerintah juga akan menerapkan pembatasan impor dan kebijakan nontarif guna melindungi industri lokal. Menurut Febri, melindungi industri dalam negeri berarti melindungi 19 juta rakyat Indonesia yang bekerja pada industri dalam negeri.

"Sekali lagi kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor murah yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri," ujarnya. (rig)

Baca Juga: QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmi manufaktur, Kemenperin, ramadan, impor, industri, idulfitri, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Early Bird akan Berakhir! Training Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh & PPN

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PKP Tak Bisa Pakai Kantor Virtual Hanya untuk Alamat Surat-Menyurat

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Barang RI Dikenai Bea Masuk MFN Ditambah 19% oleh AS

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:45 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Kenali Profesi Pajak, Mahasiswa Perpajakan UII Kunjungi Menara DDTC

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 23 JULI 2025 - 29 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 23 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Mulai 1 Agustus, Pemkab Ini Beri Pengurangan BPHTB 35%

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?