Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Seluruh PKP Kini Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur, Ini Catatan Pentingnya

A+
A-
22
A+
A-
22
Seluruh PKP Kini Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur, Ini Catatan Pentingnya

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh pengusaha kena pajak (PKP) kini dapat membuat faktur pajak dengan aplikasi e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/2/2025).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak.

“Menetapkan pengusaha kena pajak tertentu yang dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host,” bunyi diktum pertama KEP-54/PJ/2025.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

PKP tertentu yang dimaksud adalah PKP selain yang ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 s.t.d.d KEP-39/PJ/2025. Adapun KEP-24/PJ/2025 s.t.d.d KEP-39/PJ/2025 sebelumnya membatasi penggunaan aplikasi legacy terhadap PKP yang minimal membuat 10.000 faktur pajak per bulan.

Dengan demikian, adanya KEP-54/PJ/2025 membuat seluruh PKP kini juga dapat menggunakan e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host. Meski begitu, PKP juga tetap dapat membuat faktur pajak melalui coretax system.

Alhasil, terdapat 3 aplikasi pembuatan faktur pajak yang kini bisa digunakan. Ketiga saluran tersebut meliputi: Coretax DJP; Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan coretax system; dan aplikasi e-faktur client desktop. Ketentuan ini berlaku sejak 12 Februari 2025.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Kendati demikian, terdapat 2 PKP yang dikecualikan dari ketentuan KEP-54/PJ/2025 sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi e-faktur client desktop, yaitu PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Selain itu, aplikasi e-faktur juga tidak dapat digunakan untuk penerbitan faktur keluaran dengan Kode Transaksi 07 (faktur pajak untuk penyerahan ke tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus/KEK).

Aplikasi e-faktur tidak dapat digunakan untuk penerbitan faktur dengan kode 07 karena data yang divalidasi dan di-prepopulated berasal dari sistem DJBC dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang kini hanya terkoneksi dengan coretax system.

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Perlu diperhatikan, pelaporan SPT masa PPN tetap dilakukan melalui coretax system. Adapun data faktur pajak dari e-faktur client desktop akan tersedia paling lambat H+2 penerbitan faktur untuk selanjutnya dapat diproses dalam pembuatan SPT Masa PPN di coretax system.

Selain topik aplikasi e-faktur, ada pula ulasan mengenai peraturan baru yang mengatur pembayaran dan penyetoran pajak, serta pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak. Kemudian, ada juga bahasan perbaikan coretax system.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Retur dan Pembatalan Faktur Pajak Dibuat Via Coretax

Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-13/PJ.09/2025, PKP bisa menggunakan aplikasi e-faktur desktop hanya untuk pembuatan faktur pajak dan melakukan penggantian atas faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-faktur desktop.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Dalam hal PKP hendak melakukan retur, membatalkan faktur pajak, ataupun melaporkan SPT Masa PPN, ketiganya hanya bisa dilakukan melalui coretax system.

"Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN dibuat melalui coretax DJP," tulis DJP dalam pengumumannya. (DDTCNews/Kontan)

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

DJP telah menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-10/PJ/2024 mengenai ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak, serta pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Penerbitan PER-10/PJ/2024 ini sejalan dengan penerapan coretax system mulai 1 Januari 2025. DJP juga menyebut perlu penataan ketentuan perpajakan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum guna meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional.

"Penataan ketentuan perpajakan dilakukan dalam lingkup proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data, termasuk melalui penyederhanaan dan penyesuaian pengaturan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak," bunyi salah satu pertimbangan PER-10/PJ/2024. (DDTCNews)

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Komisi XI DPR memberikan waktu hingga April 2025 kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan perbaikan atas coretax system.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan parlemen saat ini memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan perbaikan sehingga penerapan coretax system tidak mengganggu penerimaan negara.

"Kami beri kesempatan sampai SPT selesai. Jangan sampai penerimaan negara terganggu gara-gara sistem IT," katanya selepas rapat bersama Kemenkeu. (DDTCNews)

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai No. PER-23/BC/2024 mengenai petunjuk pelaksanaan ketentuan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

PER-23/BC/2024 merupakan peraturan pelaksana PMK 50/2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan terbaru ini diharapkan meningkatkan efektifitas pelayanan dan pengawasan pengangkutan.

"Untuk memberikan pedoman dan meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan…, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan atas ketentuan mengenai pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean," bunyi pertimbangan PER-23/BC/2024. (DDTCNews)

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

DJP mencatat sebanyak 3,33 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Periode penyampaian SPT Tahunan 2024 dimulai sejak 1 Januari 2025. Dalam keterangan tertulis DJP No. KT-06/2025, disebutkan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

"Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103.030 wajib pajak badan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, coretax, e-faktur desktop, e-faktur, PKP, PER-10/PJ/2024, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025