Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

A+
A-
3
A+
A-
3
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat tiba-tiba dikejutkan dengan gagasan baru pemerintah untuk menghidupkan kembali pengampunan pajak alias tax amnesty. Selain itu, sinyal yang main kuat mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% juga menambah deretan kebijakan pemerintah yang menuai pro-kontra sepanjang pekan ini.

Rencana pemerintah untuk memberikan pengampunan pajak dituangkan dalam RUU tentang Perubahan atas UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Meski RUU tersebut disepakati untuk diajukan oleh Komisi XI, implementasinya tentu saja dijalankan pemerintah.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun berdalih RUU Pengampunan Pajak tersebut diperuntukkan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak dalam menebus kesalahan-kesalahannya pada masa lalu.

"Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan pada masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka, tax amnesty ini salah satu jalan keluar," katanya.

Selain itu, lanjut Misbakhun, RUU Pengampunan Pajak juga merupakan upaya untuk mengamankan visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apabila tax amnesty menjadi bagian dari visi dan misi tersebut maka RUU terkait program tersebut perlu disiapkan.

"Visi misi pemerintahan baru harus kita amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita harus jaga. Namanya amnesty ini kita bayangkan dalam konteks program yang reguler," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah menguatkan sinyalnya untuk tetap menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Sesuai amanat UU HPP, kenaikan PPN menjadi 12% dilakukan mulai 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengeklaim manfaat dari kenaikan PPN tetap akan dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan akan digunakan untuk mendanai program-program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan sosial (bansos) hingga subsidi.

"Pemerintah akan melanjutkan bantuan langsung tunai, program keluarga harapan, program Indonesia pintar, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, subsidi pupuk, semuanya membutuhkan dana dari pembayaran pajak, di antaranya dari kenaikan 1% ini," kata Dwi Astuti.

"Kita juga harus dukung [mengingat] banyak program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sinilah bukti kegotongroyongan kita sebagai masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan," imbuh Dwi.

Meski tarif PPN naik, lanjutnya, pembebasan PPN tetap diberikan terhadap beragam barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti makanan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa keuangan, jasa ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh berupa omzet tidak kena pajak atas UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun dan pemberlakuan tarif PPh sebesar 5% atas lapisan penghasilan kena pajak Rp0 hingga Rp60 juta.

Selain topik mengenai kenaikan tarif PPN dan rencana tax amnesty, ada pula bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, ketentuan pembayaran pajak melalui deposit pajak, update tentang RUU Perampasan Aset, dan pembaruan bahasa dalam simulasi coretax system.

Berikut ulasan artikel pajak selengkapnya.

Kenaikan PPN Pukul Daya Beli

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan kenaikan tarif PPN meski hanya sebesar 1 poin persen bisa memberikan dampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat.

Cucun meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN. Menurutnya, terdapat 3 alasan mengapa kenaikan tarif PPN pada 2025 perlu dikaji ulang.

Salah satunya, mengingat PPN memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat, kenaikan tarif PPN menjadi 12% bakal menurunkan kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa. (DDTCNews)

Soal PPN, DPR Lempar Bola ke Pemerintah

Komisi XI DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk melaksanakan atau menunda rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, kondisi ekonomi saat ini memang sangat berbeda ketimbang ketika UU HPP disahkan.

"Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," katanya. (DDTCNews)

Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung Kode Billing

Berlakunya coretax administration system nanti bakal menambah opsi pembayaran pajak terutang. Selain menggunakan kode billing, penyetoran pajak bakal bisa dilakukan melalui deposit pajak. Namun, wajib pajak tidak bisa menggunakan kedua opsi pembayaran pajak sekaligus.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III Siti Rahayu menjelaskan pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui salah satu dari kedua pilihan tersebut, baik kode billing atau deposit pajak.

“Pembayaran pajak tidak bisa setengah-setengah. Tidak bisa sebagian billing sebagian deposit,” katanya. (DDTCNews)

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas

Badan Legislasi (Baleg) DPR berpandangan RUU Perampasan Aset sudah selayaknya dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, bukan Prolegnas Prioritas 2025.

Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu ditunda mengingat RUU tersebut memuat klausul-klausul yang sudah ada dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Konten yang diusulkan sesungguhnya juga terdapat dalam berbagai UU yang lain, salah satunya UU TPPU. Oleh karena itu, kita masih tetap menaruhnya di prolegnas jangka menengah (2025-2029)," ujar Martin. (DDTCNews)

Simulator Coretax Kini Ada Bahasa Indonesia

DJP memperbarui simulator coretax administration system yang tersedia pada laman portalwp-simulasi.pajak.go.id.

Pada versi sim 1.1.0, simulator coretax sudah tersedia dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Sebelumnya, simulator coretax hanya tersedia dalam bahasa Inggris.

"Simulator coretax merupakan sarana simulasi pengenalan menu-menu dalam aplikasi coretax yang bersifat interaktif yang dapat diakses dari mana pun dan kapan pun dengan menggunakan internet," bunyi pengumuman yang dirilis oleh DJP. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, tarif pajak, tarif PPN, PPN, PPN 12%, coretax system, amnesty pajak, RUU Amnesty Pajak, pengampunan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?