Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Simplifikasi Transfer Pricing, OECD Rilis Laporan Terkait Amount B

A+
A-
0
A+
A-
0
Simplifikasi Transfer Pricing, OECD Rilis Laporan Terkait Amount B

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis laporan akhir terkait dengan Amount B Pilar 1.

Melalui Amount B Pilar 1, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework bersepakat untuk menyederhanakan penerapan arm's length principle (ALP) atas aktivitas distribusi dan pemasaran dasar (baseline marketing and distribution activities).

"Dengan dipublikasikannya laporan ini, yurisdiksi dapat memilih untuk menerapkan Amount B Pilar 1 atas transaksi yang tercakup untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025," tulis OECD dalam laporannya, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Simplifikasi penerapan ALP sebagaimana dimaksud dalam Amount B Pilar 1 bertujuan untuk mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, sekaligus memberikan kepastian bagi untuk otoritas pajak maupun untuk wajib pajak.

Amount B Pilar 1 didesain untuk memenuhi kebutuhan yurisdiksi-yurisdiksi berkapasitas rendah (low capacity jurisdictions). Apalagi, sekitar 30% - 70% dari total sengketa transfer pricing di yurisdiksi berkapasitas rendah terkait dengan baseline marketing and distribution activities.

Dengan kehadiran Amount B Pilar 1, yurisdiksi berkapasitas rendah memiliki kesempatan untuk mengimplementasikan aturan yang lebih sederhana guna mengamankan pendapatan negara.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Yurisdiksi berkapasitas rendah yang selama ini diharapkan dengan keterbatasan sumber daya dan keterbatasan data akan mendapatkan manfaat dari Amount B Pilar 1," tulis OECD dalam keterangan resminya.

OECD menegaskan Amount B Pilar 1 telah disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip umum dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Amount B Pilar 1 juga langsung dimasukkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai lampiran dari Bab IV.

Setelah merilis laporan mengenai desain dari Amount B Pilar 1, Inclusive Framework akan berunding guna menentukan daftar yurisdiksi berkapasitas rendah. Rencananya, daftar tersebut akan dirilis pada 31 Maret 2024.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Selanjutnya, OECD juga akan menyusun kajian mengenai interaksi antara Amount B dan Amount A Pilar 1. Kajian ini ditargetkan rampung sebelum penandatanganan dan pemberlakuan multilateral convention (MLC) Amount A Pilar 1. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, amount b, pilar 1, konsensus global, transfer pricing, ALP, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial