Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simplifikasi Transfer Pricing, OECD Rilis Laporan Terkait Amount B

A+
A-
0
A+
A-
0
Simplifikasi Transfer Pricing, OECD Rilis Laporan Terkait Amount B

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis laporan akhir terkait dengan Amount B Pilar 1.

Melalui Amount B Pilar 1, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework bersepakat untuk menyederhanakan penerapan arm's length principle (ALP) atas aktivitas distribusi dan pemasaran dasar (baseline marketing and distribution activities).

"Dengan dipublikasikannya laporan ini, yurisdiksi dapat memilih untuk menerapkan Amount B Pilar 1 atas transaksi yang tercakup untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025," tulis OECD dalam laporannya, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Simplifikasi penerapan ALP sebagaimana dimaksud dalam Amount B Pilar 1 bertujuan untuk mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, sekaligus memberikan kepastian bagi untuk otoritas pajak maupun untuk wajib pajak.

Amount B Pilar 1 didesain untuk memenuhi kebutuhan yurisdiksi-yurisdiksi berkapasitas rendah (low capacity jurisdictions). Apalagi, sekitar 30% - 70% dari total sengketa transfer pricing di yurisdiksi berkapasitas rendah terkait dengan baseline marketing and distribution activities.

Dengan kehadiran Amount B Pilar 1, yurisdiksi berkapasitas rendah memiliki kesempatan untuk mengimplementasikan aturan yang lebih sederhana guna mengamankan pendapatan negara.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

"Yurisdiksi berkapasitas rendah yang selama ini diharapkan dengan keterbatasan sumber daya dan keterbatasan data akan mendapatkan manfaat dari Amount B Pilar 1," tulis OECD dalam keterangan resminya.

OECD menegaskan Amount B Pilar 1 telah disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip umum dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Amount B Pilar 1 juga langsung dimasukkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai lampiran dari Bab IV.

Setelah merilis laporan mengenai desain dari Amount B Pilar 1, Inclusive Framework akan berunding guna menentukan daftar yurisdiksi berkapasitas rendah. Rencananya, daftar tersebut akan dirilis pada 31 Maret 2024.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Selanjutnya, OECD juga akan menyusun kajian mengenai interaksi antara Amount B dan Amount A Pilar 1. Kajian ini ditargetkan rampung sebelum penandatanganan dan pemberlakuan multilateral convention (MLC) Amount A Pilar 1. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, amount b, pilar 1, konsensus global, transfer pricing, ALP, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany