Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Simplifikasi Transfer Pricing, OECD Rilis Laporan Terkait Amount B

A+
A-
0
A+
A-
0
Simplifikasi Transfer Pricing, OECD Rilis Laporan Terkait Amount B

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis laporan akhir terkait dengan Amount B Pilar 1.

Melalui Amount B Pilar 1, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework bersepakat untuk menyederhanakan penerapan arm's length principle (ALP) atas aktivitas distribusi dan pemasaran dasar (baseline marketing and distribution activities).

"Dengan dipublikasikannya laporan ini, yurisdiksi dapat memilih untuk menerapkan Amount B Pilar 1 atas transaksi yang tercakup untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025," tulis OECD dalam laporannya, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Simplifikasi penerapan ALP sebagaimana dimaksud dalam Amount B Pilar 1 bertujuan untuk mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, sekaligus memberikan kepastian bagi untuk otoritas pajak maupun untuk wajib pajak.

Amount B Pilar 1 didesain untuk memenuhi kebutuhan yurisdiksi-yurisdiksi berkapasitas rendah (low capacity jurisdictions). Apalagi, sekitar 30% - 70% dari total sengketa transfer pricing di yurisdiksi berkapasitas rendah terkait dengan baseline marketing and distribution activities.

Dengan kehadiran Amount B Pilar 1, yurisdiksi berkapasitas rendah memiliki kesempatan untuk mengimplementasikan aturan yang lebih sederhana guna mengamankan pendapatan negara.

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

"Yurisdiksi berkapasitas rendah yang selama ini diharapkan dengan keterbatasan sumber daya dan keterbatasan data akan mendapatkan manfaat dari Amount B Pilar 1," tulis OECD dalam keterangan resminya.

OECD menegaskan Amount B Pilar 1 telah disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip umum dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Amount B Pilar 1 juga langsung dimasukkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai lampiran dari Bab IV.

Setelah merilis laporan mengenai desain dari Amount B Pilar 1, Inclusive Framework akan berunding guna menentukan daftar yurisdiksi berkapasitas rendah. Rencananya, daftar tersebut akan dirilis pada 31 Maret 2024.

Baca Juga: Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Selanjutnya, OECD juga akan menyusun kajian mengenai interaksi antara Amount B dan Amount A Pilar 1. Kajian ini ditargetkan rampung sebelum penandatanganan dan pemberlakuan multilateral convention (MLC) Amount A Pilar 1. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, amount b, pilar 1, konsensus global, transfer pricing, ALP, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA SOLOK

KPP Serahkan 1 Mobil Hasil Sitaan Pajak kepada Pemenang Lelang

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:00 WIB
KPP PRATAMA TIGARAKSA

Fitur Impersonating di Coretax, Fiskus: Agar Lebih Aman dan Rahasia

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

Senin, 28 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Transaksi Mata Uang Lokal Dilaporkan Naik Signifikan