Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Indonesia Butuh Pajak untuk Jadi Negara Maju

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani: Indonesia Butuh Pajak untuk Jadi Negara Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak sangat diperlukan oleh setiap negara guna mencapai targetnya untuk menjadi negara yang maju, tak terkecuali Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju, sejahtera, dan adil tidak akan bisa dicapai perananan penerimaan pajak.

"Jadi, pajak adalah tulang punggung dan sekaligus instrumen yang sangat-sangat penting bagi sebuah bangsa dan negara untuk mencapai cita-citanya," katanya saat mengikuti gelaran Spectaxcular 2024, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Sri Mulyani menjelaskan pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara. Dia menilai kebutuhan penerimaan pajak terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Untuk itu, perlu ada berbagai perbaikan dan penguatan kebijakan yang diambil oleh DJP.

Pada 1983, pemerintah mencatat penerimaan pajak kala itu hanya senilai Rp13 triliun. Seiring dengan perkembangan ekonomi seperti kenaikan harga migas, liberalisasi sektor keuangan, hingga munculnya pasar modal, penerimaan pajak melonjak menjadi Rp400 triliun pada 1999.

Tahun lalu, penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.867,9 triliun. Meski jauh lebih tinggi dari kondisi pada dekade-dekade sebelumnya, penerimaan pajak tetap menghadapi berbagai tantangan seperti digitalisasi ekonomi, pandemi Covid-19, hingga perubahan iklim.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

"Di setiap naik, turun, gejolak, atau sedang terjadi boom, kita semua bertanggung jawab. Kementerian Keuangan, DJP, dalam susah, dalam senang, dalam ups and downs Anda adalah institusi yang diandalkan," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mengapresiasi peranan DJP yang telah menanggung tanggung jawab dan beban kerja sangat besar dalam rangka memenuhi kebutuhan pendapatan negara.

"Saya tahu pekerjaan Anda tidak mudah. Pekerjaan ini memberikan tanggung jawab yang luar biasa besar dan menimbulkan beban yang sangat besar. Belum persepsi dan optik publik kepada kita. Tidak ada orang siapapun yang senang dipajaki, tidak ada. Tapi ini adalah tugas konstitusi dan tugas negara," tuturnya.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Sebagai informasi, Indonesia memperingati Hari Pajak setiap 14 Juli. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pajak mengingat kata pajak pertama kali disebutkan dalam sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Hari Pajak ditetapkan berdasarkan KEP-313/PJ/2017 untuk menghormati sejarah perjuangkan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Indonesia. (rig)

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari pajak 2024, pajak, menkeu sri mulyani, negara maju, penerimaan pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany