Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Indonesia Butuh Pajak untuk Jadi Negara Maju

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani: Indonesia Butuh Pajak untuk Jadi Negara Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak sangat diperlukan oleh setiap negara guna mencapai targetnya untuk menjadi negara yang maju, tak terkecuali Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju, sejahtera, dan adil tidak akan bisa dicapai perananan penerimaan pajak.

"Jadi, pajak adalah tulang punggung dan sekaligus instrumen yang sangat-sangat penting bagi sebuah bangsa dan negara untuk mencapai cita-citanya," katanya saat mengikuti gelaran Spectaxcular 2024, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Sri Mulyani menjelaskan pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara. Dia menilai kebutuhan penerimaan pajak terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Untuk itu, perlu ada berbagai perbaikan dan penguatan kebijakan yang diambil oleh DJP.

Pada 1983, pemerintah mencatat penerimaan pajak kala itu hanya senilai Rp13 triliun. Seiring dengan perkembangan ekonomi seperti kenaikan harga migas, liberalisasi sektor keuangan, hingga munculnya pasar modal, penerimaan pajak melonjak menjadi Rp400 triliun pada 1999.

Tahun lalu, penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.867,9 triliun. Meski jauh lebih tinggi dari kondisi pada dekade-dekade sebelumnya, penerimaan pajak tetap menghadapi berbagai tantangan seperti digitalisasi ekonomi, pandemi Covid-19, hingga perubahan iklim.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

"Di setiap naik, turun, gejolak, atau sedang terjadi boom, kita semua bertanggung jawab. Kementerian Keuangan, DJP, dalam susah, dalam senang, dalam ups and downs Anda adalah institusi yang diandalkan," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mengapresiasi peranan DJP yang telah menanggung tanggung jawab dan beban kerja sangat besar dalam rangka memenuhi kebutuhan pendapatan negara.

"Saya tahu pekerjaan Anda tidak mudah. Pekerjaan ini memberikan tanggung jawab yang luar biasa besar dan menimbulkan beban yang sangat besar. Belum persepsi dan optik publik kepada kita. Tidak ada orang siapapun yang senang dipajaki, tidak ada. Tapi ini adalah tugas konstitusi dan tugas negara," tuturnya.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Sebagai informasi, Indonesia memperingati Hari Pajak setiap 14 Juli. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pajak mengingat kata pajak pertama kali disebutkan dalam sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Hari Pajak ditetapkan berdasarkan KEP-313/PJ/2017 untuk menghormati sejarah perjuangkan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Indonesia. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari pajak 2024, pajak, menkeu sri mulyani, negara maju, penerimaan pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini