Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Indonesia Butuh Pajak untuk Jadi Negara Maju

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani: Indonesia Butuh Pajak untuk Jadi Negara Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak sangat diperlukan oleh setiap negara guna mencapai targetnya untuk menjadi negara yang maju, tak terkecuali Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju, sejahtera, dan adil tidak akan bisa dicapai perananan penerimaan pajak.

"Jadi, pajak adalah tulang punggung dan sekaligus instrumen yang sangat-sangat penting bagi sebuah bangsa dan negara untuk mencapai cita-citanya," katanya saat mengikuti gelaran Spectaxcular 2024, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sri Mulyani menjelaskan pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara. Dia menilai kebutuhan penerimaan pajak terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Untuk itu, perlu ada berbagai perbaikan dan penguatan kebijakan yang diambil oleh DJP.

Pada 1983, pemerintah mencatat penerimaan pajak kala itu hanya senilai Rp13 triliun. Seiring dengan perkembangan ekonomi seperti kenaikan harga migas, liberalisasi sektor keuangan, hingga munculnya pasar modal, penerimaan pajak melonjak menjadi Rp400 triliun pada 1999.

Tahun lalu, penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.867,9 triliun. Meski jauh lebih tinggi dari kondisi pada dekade-dekade sebelumnya, penerimaan pajak tetap menghadapi berbagai tantangan seperti digitalisasi ekonomi, pandemi Covid-19, hingga perubahan iklim.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Di setiap naik, turun, gejolak, atau sedang terjadi boom, kita semua bertanggung jawab. Kementerian Keuangan, DJP, dalam susah, dalam senang, dalam ups and downs Anda adalah institusi yang diandalkan," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mengapresiasi peranan DJP yang telah menanggung tanggung jawab dan beban kerja sangat besar dalam rangka memenuhi kebutuhan pendapatan negara.

"Saya tahu pekerjaan Anda tidak mudah. Pekerjaan ini memberikan tanggung jawab yang luar biasa besar dan menimbulkan beban yang sangat besar. Belum persepsi dan optik publik kepada kita. Tidak ada orang siapapun yang senang dipajaki, tidak ada. Tapi ini adalah tugas konstitusi dan tugas negara," tuturnya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Sebagai informasi, Indonesia memperingati Hari Pajak setiap 14 Juli. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pajak mengingat kata pajak pertama kali disebutkan dalam sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Hari Pajak ditetapkan berdasarkan KEP-313/PJ/2017 untuk menghormati sejarah perjuangkan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Indonesia. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari pajak 2024, pajak, menkeu sri mulyani, negara maju, penerimaan pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial