Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Indonesia Butuh Pajak untuk Jadi Negara Maju

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani: Indonesia Butuh Pajak untuk Jadi Negara Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak sangat diperlukan oleh setiap negara guna mencapai targetnya untuk menjadi negara yang maju, tak terkecuali Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju, sejahtera, dan adil tidak akan bisa dicapai perananan penerimaan pajak.

"Jadi, pajak adalah tulang punggung dan sekaligus instrumen yang sangat-sangat penting bagi sebuah bangsa dan negara untuk mencapai cita-citanya," katanya saat mengikuti gelaran Spectaxcular 2024, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Sri Mulyani menjelaskan pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara. Dia menilai kebutuhan penerimaan pajak terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Untuk itu, perlu ada berbagai perbaikan dan penguatan kebijakan yang diambil oleh DJP.

Pada 1983, pemerintah mencatat penerimaan pajak kala itu hanya senilai Rp13 triliun. Seiring dengan perkembangan ekonomi seperti kenaikan harga migas, liberalisasi sektor keuangan, hingga munculnya pasar modal, penerimaan pajak melonjak menjadi Rp400 triliun pada 1999.

Tahun lalu, penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.867,9 triliun. Meski jauh lebih tinggi dari kondisi pada dekade-dekade sebelumnya, penerimaan pajak tetap menghadapi berbagai tantangan seperti digitalisasi ekonomi, pandemi Covid-19, hingga perubahan iklim.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

"Di setiap naik, turun, gejolak, atau sedang terjadi boom, kita semua bertanggung jawab. Kementerian Keuangan, DJP, dalam susah, dalam senang, dalam ups and downs Anda adalah institusi yang diandalkan," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mengapresiasi peranan DJP yang telah menanggung tanggung jawab dan beban kerja sangat besar dalam rangka memenuhi kebutuhan pendapatan negara.

"Saya tahu pekerjaan Anda tidak mudah. Pekerjaan ini memberikan tanggung jawab yang luar biasa besar dan menimbulkan beban yang sangat besar. Belum persepsi dan optik publik kepada kita. Tidak ada orang siapapun yang senang dipajaki, tidak ada. Tapi ini adalah tugas konstitusi dan tugas negara," tuturnya.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Sebagai informasi, Indonesia memperingati Hari Pajak setiap 14 Juli. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pajak mengingat kata pajak pertama kali disebutkan dalam sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Hari Pajak ditetapkan berdasarkan KEP-313/PJ/2017 untuk menghormati sejarah perjuangkan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Indonesia. (rig)

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari pajak 2024, pajak, menkeu sri mulyani, negara maju, penerimaan pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Pajak 2025, DJP Beberkan 5 Strateginya

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO