Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

A+
A-
41
A+
A-
41
Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Konferensi pers oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai kebijakan PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pemberlakuan PPN sebesar 12% khusus atas barang mewah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, PPN sebesar 12% yang termuat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hanya akan diberlakukan atas barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM.

"Untuk PMK, kami sambil kerja, makanya kami enggak pulang. Nanti, pasti kami upload," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Sri Mulyani menjelaskan PMK pemberlakuan PPN 12% khusus atas barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM akan langsung berlaku besok, 1 Januari 2025. Dengan demikian, barang dan jasa yang selama ini dikenai PPN 11% tetap dikenai PPN 11%.

"Jadi, ya besok enggak ada dampaknya, tetap seperti biasa. Antara hari ini dan besok enggak ada perubahan. Yang selama ini berjalan, ya jalan saja seperti biasa," ujarnya.

Meski PPN 12% hanya diberlakukan atas barang mewah dan PPN 11% diberlakukan atas barang/jasa lainnya, lanjut Sri Mulyani, PPN Indonesia tetaplah menganut sistem single tariff, bukan multitarif.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

"Kalau multitarif atau tidak, kita tetap dengan UU HPP yaitu single tariff 12% untuk barang mewah, yang lainnya tetap 11%," tuturnya.

Tambahan informasi, barang dan jasa yang selama ini dibebaskan dari pengenaan PPN juga tetap mendapatkan fasilitas tersebut sesuai dengan UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. (rig)

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, presiden prabowo subianto, pajak, PPN 12%, tarif PPN, barang mewah, menteri keuangan sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan