Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

A+
A-
37
A+
A-
37
Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

INDONESIA mempunyai presiden dan wakil presiden baru, Prabowo-Gibran, mulai pertengahan Oktober 2024. Pemerintahan baru akan langsung dihadapkan pada upaya untuk memenuhi berbagai janji politik, terutama saat masa kampanye pemilihan umum silam. Salah satu elemen kunci untuk merealisasikannya adalah anggaran, yang mayoritas bergantung pada penerimaan pajak.

Terlebih, Prabowo-Gibran juga menargetkan rasio pendapatan negara sebesar 23% terhadap produk domestik bruto (PDB) saat menyodorkan berbagai janji pembangunan. Ada kenaikan yang tinggi jika dibandingkan realisasi pada 2023 sekitar 13,3% PDB. Kinerja rasio penerimaan pajak – yang mendominasi pendapatan negara – terhadap PDB (tax ratio) juga hanya sebesar 10,31% pada 2023.

Dengan demikian, pemerintahan baru akan dihadapkan pada tantangan untuk membiayai berbagai program yang telah dijanjikan kepada masyarakat. Sederhananya, jika target kenaikan rasio pendapatan negara – termasuk pajak – terhadap PDB tidak tercapai, pembiayaan anggaran belanja akan menghadapi tantangan.

Anggaran negara harus cukup untuk mendukung berbagai inisiatif, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, penguatan kualitas pendidikan, serta pengentasan kemiskinan. Adapun program unggulan yang menarik untuk dinanti adalah peningkatan bidang pendidikan dan kesehatan, salah satunya adalah makan bergizi gratis bagi anak sekolah.

Dengan situasi perekonomian global yang dinamis, pemerintah dituntut lebih kreatif dalam mengelola anggaran dan mencari sumber-sumber pendapatan baru yang dapat menopang kebutuhan anggaran tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Tidak dimungkiri, persepsi masyarakat yang muncul saat ini adalah tarif pajak saat ini sudah terlalu tinggi. Pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya sering kali dianggap membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Hal tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam upaya peningkatan penerimaan pajak tanpa menimbulkan gejolak sosial. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga daya saing ekonomi nasional agar tidak tertinggal dari negara-negara lain yang menawarkan tarif pajak lebih rendah.

Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah baru perlu melakukan terobosan. Pemerintah harus mampu menemukan solusi yang tidak hanya berfokus pada kenaikan tarif pajak. Lebih dari itu, pemerintah harus menciptakan sumber-sumber baru penerimaan pajak yang sangat potensial. Kembali lagi, ada berbagai rencana program yang baru bisa berjalan ketika ada pendanaan.

Opsi Kebijakan

INOVASI dalam kebijakan pajak menjadi krusial. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai opsi untuk menciptakan sumber pajak baru yang dapat diandalkan. Setidaknya ada empat opsi yang dapat dipertimbangkan, yakni pajak karbon, pajak gula, pajak judi online, dan pajak eksplorasi sumber daya alam (SDA) yang tidak terbarukan.

Keempat opsi ini memiliki potensi besar untuk peningkatan penerimaan pajak sekaligus mendorong perilaku masyarakat dan industri menuju arah yang lebih berkelanjutan. Pajak karbon misalnya, adalah salah satu opsi yang makin mendapat perhatian di berbagai negara. Dengan pajak ini, pemerintah dapat mengenakan biaya atas emisi karbon yang dihasilkan perusahaan atau individu.

Tujuan dari pajak karbon adalah untuk mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca dan mempromosikan penggunaan energi yang lebih bersih. Pajak ini juga bisa menjadi sumber baru pendapatan negara. World Bank menyampaikan lebih dari 60 yurisdiksi di dunia sudah menerapkan kebijakan penetapan harga karbon, mencakup sekitar 23% dari emisi gas rumah kaca global.

Di Indonesia, penerapan pajak karbon dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam mencapai target pengurangan emisi seperti yang telah dicanangkan dalam Paris Agreement. Selain itu, penerimaan dari pajak karbon bisa dialokasikan untuk mendukung program-program energi terbarukan dan proyek ramah lingkungan lainnya.

Selanjutnya, pajak gula atau sugar tax. Pajak ini telah diterapkan di beberapa negara sebagai upaya untuk mengurangi konsumsi gula yang berlebihan dan mengatasi masalah kesehatan masyarakat, seperti obesitas dan diabetes.

Indonesia, yang menghadapi masalah kesehatan yang serupa, dapat mempertimbangkan penerapan pajak ini. Menurut World Health Organization (WHO), konsumsi gula yang berlebihan berkontribusi terhadap meningkatnya prevalensi obesitas dan penyakit tidak menular lainnya.

Penerapan pajak gula tidak hanya akan mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi gula, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi negara. Pendapatan dari pajak ini dapat digunakan untuk mendanai program kesehatan masyarakat, seperti kampanye edukasi mengenai pola makan sehat atau subsidi bagi makanan yang lebih sehat.

Kemudian, pajak judi online bisa menjadi alternatif baru. Pajak ini bisa dikenakan pada operator judi online berdasarkan pada pendapatan bruto mereka. Pajak ini juga dapat dikenakan atas penghasilan atas kemenangan yang diterima oleh pemain. Potensi pajaknya sangat besar apabila diatur dan dikenakan pajak secara efektif. Saat ini, transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp160 triliun.

Inggris dan beberapa negara Eropa lainnya telah berhasil mengatur dan memungut pajak dari judi online. Kebijakan ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Selain itu, pengenaan pajak juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengontrol pertumbuhan industri judi online dan meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat.

Satu opsi lagi adalah pajak eksplorasi SDA yang tidak terbarukan, seperti minyak bumi, gas alam, dan mineral. Seperti diketahui, SDA ini merupakan salah satu kekayaan alam Indonesia yang signifikan. Namun, pemanfaatan SDA ini sering kali tidak seimbang dengan upaya pelestariannya sehingga dapat menimbulkan dampak negatif jangka panjang bagi lingkungan dan keberlanjutan ekonomi.

Pemerintah dapat mempertimbangkan peningkatan pajak atas pemanfaatan SDA yang tidak terbarukan sebagai upaya untuk mengendalikan eksploitasi berlebihan dan mendorong investasi ke arah penggunaan sumber daya yang lebih berkelanjutan.

Pajak ini juga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan penting yang bisa diandalkan, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas global. Dana yang diperoleh dari pajak ini bisa dialokasikan untuk investasi di sektor-sektor yang mendukung keberlanjutan, seperti energi terbarukan, rehabilitasi lingkungan, dan riset teknologi hijau.

Pada akhirnya, dalam menghadapi tantangan anggaran, inovasi dalam kebijakan pajak menjadi sangat penting. Dengan pendekatan yang tepat, pemerintah baru dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efektif, dan mampu menopang pembangunan jangka panjang.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2024, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-17 DDTC. Selain berhak memperebutkan total hadiah Rp52 juta, artikel ini juga akan menjadi bagian dari buku yang diterbitkan DDTC pada Oktober 2024.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024, pajak, artikel pajak, Prabowo-Gibran, pajak karbon, pajak gula, judi online, SDA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

berita pilihan

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto