Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Susun APBN 2025, Filipina Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Susun APBN 2025, Filipina Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif pajak pada 2025.

Komisioner otoritas pajak Bureau of Internal Revenue (BIR) Romeo Lumagui Jr. mengatakan target pajak pada tahun depan memang akan mengalami kenaikan. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah akan berfokus mengoptimalkan penerimaan melalui implementasi UU Kemudahan Membayar Pajak.

"Pemerintah fokus pada UU Kemudahan Membayar Pajak karena kami sepenuhnya menyadari kenaikan tarif atau pengenaan pajak baru berpotensi menghambat pertumbuhan bisnis," katanya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Lumagui mengatakan optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk menyiapkan sistem yang memudahkan masyarakat membayar pajak. Menurutnya, UU Kemudahan Membayar Pajak akan efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Saat ini, pemerintah tengah mengajukan APBN 2025 kepada kongres. Sebagaimana disampaikan Menteri Anggaran dan Manajemen Amenah Pangandaman, APBN 2025 diusulkan senilai PHP6,352 triliun.

APBN 2025 berfokus untuk mendorong transformasi ekonomi dan sosial untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, inklusif, dan berketahanan sesuai dengan visi Presiden Ferdinand R. Marcos Jr.

Baca Juga: RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

Sementara itu, Wakil Komisioner BIR Maridur Rosario menyebut UU Kemudahan Membayar Pajak telah mengkategorikan wajib pajak menjadi 4 kelompok yakni mikro, kecil, menengah, dan besar. Menurutnya, pengelompokan ini akan memudahkan setiap wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"UU Kemudahan Membayar Pajak juga menguraikan kebijakan baru mengenai waktu dan pengajuan pajak dan kewajiban," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

UU Kemudahan Membayar Pajak memiliki 6 ruang lingkup. Selain pengklasifikasian wajib pajak, UU ini mengatur penyederhanaan laporan dan pembayaran pajak melalui bank atau penyedia layanan pajak yang ditunjuk.

Baca Juga: Beri Proposal Final ke AS, Thailand Bidik Tarif Serupa RI dan Filipina

Kemudian, terdapat ruang penghapusan pajak kepada bendahara pemerintah kabupaten/kota, serta penghapusan perbedaan antara dokumentasi dan dasar penjualan barang dan jasa. Setelahnya, UU mengklasifikasian proses pengajuan restitusi PPN menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi, serta menyediakan fasilitas pendaftaran bagi wajib pajak nonresiden.

UU Kemudahan Membayar Pajak pun turut mengamanatkan otoritas mendigitalkan layanannya dengan mengadopsi sistem terintegrasi dan otomatis. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi layanan dasar perpajakan secara online. (sap)

Baca Juga: DPR Setuju RAPBN 2026 Disusun dengan Defisit Maksimal 2,53% PDB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, APBN, penerimaan pajak, target pajak, UU Kemudahan Membayar Pajak, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Dinamika Global, Ini 5 Strategi Kemenkeu Perkuat Sistem Pajak

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025