Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tak Ada Ruang Penundaan, Target Perpajakan 2025 Sudah Pakai PPN 12%

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Ada Ruang Penundaan, Target Perpajakan 2025 Sudah Pakai PPN 12%

Calon pembeli mengamati barang elektronik yang dijual di salah satu toko di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (3/12/2024). Menurut pengelola toko elektronik tersebut, penjualan berbagai barang elektronik jelang akhir tahun meningkat sekitar 22 persen daripada bulan sebelumnya, di tengah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyatakan pemerintah dan DPR saat menetapkan target perpajakan dalam APBN 2025 telah menggunakan asumsi tarif PPN 12%.

Kamrussamad mengatakan penyusunan APBN 2025 harus sejalan dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di antaranya mengatur kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Oleh karena itu, rencana kenaikan tarif PPN juga harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang.

"Asumsi [target] tax ratio yang disetujui di UU APBN kita sudah [menggunakan tarif PPN] 12%. Karena memang UU APBN yang diketok untuk tahun anggaran 2025 tidak boleh bertentangan dengan UU HPP. Kan itu dasarnya," katanya, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Kamrussamad mengatakan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Apabila kenaikan tarif PPN ditunda, hal tersebut berpotensi mempengaruhi ruang fiskal yang tersedia.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN akan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam UU HPP. Sebab, kenaikan tarif PPN menjadi 12% sudah dibahas secara hati-hati dan cermat oleh pemerintah dan DPR pada 2021 lalu.

Dia menyebut pemerintah sejauh ini juga belum membicarakan isu kenaikan tarif PPN kepada DPR. Terlebih, DPR akan memasuki masa reses pada pekan depan hingga pertengahan Januari 2025.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Mau tidak mau kita harus memperkuat sumber pendapatan negara. Waktu itu timeline ini [Kenaikan tarif PPN] disusun dengan sangat hati-hati," ujarnya.

Sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%, dia menyarankan pemerintah kembali menjelaskan fasilitas pembebasan PPN yang diberikan kepada masyarakat. Sebab selain kenaikan tarif, UU HPP juga mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN seperti pada bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan.

UU APBN 2025 menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp2.490,9 triliun. Pendapatan pajak dalam negeri terdiri dari PPh senilai Rp1,209,27 triliun, PPN senilai Rp945,12 triliun, PBB senilai Rp27,11 triliun, cukai senilai Rp244,19 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp7,79 triliun.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Adapun pendapatan pajak perdagangan internasional terdiri dari bea masuk senilai Rp52,93 triliun dan bea keluar senilai Rp4,47 triliun. Penerimaan perpajakan ini nantinya akan diperinci dalam peraturan presiden (perpres). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, DPR, PPN 11%, tarif pajak, APBN 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Emas Perhiasan

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun