Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

A+
A-
20
A+
A-
20
PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 diterbitkan guna menjaga penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak dikategorikan mewah.

PMK 11/2025 mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP). Aturan mengenai DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu yang selama ini tersebar dalam banyak PMK langsung disesuaikan melalui PMK 11/2025 sehingga lebih komprehensif.

"Dengan berlakunya PMK 11/2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP nilai lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024) dan besaran tertentu PPN menjadi lebih sederhana karena terkumpul dalam 1 dasar hukum. Harapannya, masyarakat mudah memahami skema penghitungan PPN terutang," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Diminta Kirim Data Pribadi, WP Laporkan Penipuan ke Kantor Pajak

Penyerahan yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu adalah sebagai berikut:

Seiring dengan berlakunya PMK 11/2025, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai skema penghitungan PPN yang menggunakan DPP nilai lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024) dan PPN besaran tertentu.

Pertama, atas penyerahan BKP/JKP sebelum tanggal 1 Januari 2025, berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam masing-masing PMK tersendiri yang mengatur tentang DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN.

Kedua, atas penyerahan BKP/JKP sejak tanggal 1 Januari 2025, berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam PMK 11/2025.

Baca Juga: Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 11/2025, dpp nilai lain, ppn besaran tertentu, djp, ditjen pajak, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 09:45 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Kinerja Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak

Senin, 21 April 2025 | 09:30 WIB
LAPORAN FOKUS

Apa Itu Pengadilan Pajak?

Senin, 21 April 2025 | 09:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

Senin, 21 April 2025 | 09:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sistem Peradilan Pajak di Berbagai Negara

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari