Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

A+
A-
20
A+
A-
20
PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 diterbitkan guna menjaga penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak dikategorikan mewah.

PMK 11/2025 mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP). Aturan mengenai DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu yang selama ini tersebar dalam banyak PMK langsung disesuaikan melalui PMK 11/2025 sehingga lebih komprehensif.

"Dengan berlakunya PMK 11/2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP nilai lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024) dan besaran tertentu PPN menjadi lebih sederhana karena terkumpul dalam 1 dasar hukum. Harapannya, masyarakat mudah memahami skema penghitungan PPN terutang," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Penyerahan yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu adalah sebagai berikut:

Seiring dengan berlakunya PMK 11/2025, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai skema penghitungan PPN yang menggunakan DPP nilai lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024) dan PPN besaran tertentu.

Pertama, atas penyerahan BKP/JKP sebelum tanggal 1 Januari 2025, berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam masing-masing PMK tersendiri yang mengatur tentang DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN.

Kedua, atas penyerahan BKP/JKP sejak tanggal 1 Januari 2025, berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam PMK 11/2025.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 11/2025, dpp nilai lain, ppn besaran tertentu, djp, ditjen pajak, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol