Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tak Cuma Pajak, Isu Transfer Pricing Juga Sentuh Aspek Bisnis & Hukum

A+
A-
2
A+
A-
2
Tak Cuma Pajak, Isu Transfer Pricing Juga Sentuh Aspek Bisnis & Hukum

Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin dalam kuliah umum bertajuk Konsep dan Aplikasi Transfer Pricing, Selasa (21/9/2021)

MEDAN, DDTCNews – Pembahasan mengenai transfer pricing (TP) tidak melulu terkait dengan aspek pajak. Lebih dari itu, TP juga berkaitan erat dengan aspek bisnis, hukum perseroan, dan akuntansi.

Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin menyatakan TP muncul sebagai konsekuensi logis dari adanya transaksi antarpihak berelasi dalam grup usaha yang sama. Pengaturan harga antarpihak berelasi ini tidak serta merta bersifat peyoratif atau negatif, kecuali dapat dibuktikan transaksi tersebut menggerus basis penerimaan negara.

Transfer pricing is the most challenging area of tax. TP menjadi salah satu aspek yang hingga kini dan ke depannya sering diperbincangkan dan menjadi poin sengketa karena tidak hanya melibatkan bisnis, tetapi juga antarotoritas pajak,” katanya dalam kuliah umum bertajuk Konsep dan Aplikasi Transfer Pricing, Selasa (21/9/2021)

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Selain itu, organisasi atau forum internasional seperti OECD dan United Nations (UN) juga menjadi pihak yang berkepentingan dalam isu TP. Organisasi tersebut berupaya untuk menengahi kepentingan otoritas pajak dan pelaku bisnis multinasional dengan membuat panduan TP.

Panduan TP dirancang untuk diikuti tiap otoritas dan pelaku bisnis. Panduan dimaksudkan agar terjadi pemajakan yang adil antarnegara. Panduan tersebut juga diharapkan dapat membuat pelaku bisnis multinasional merasa aman dan nyaman untuk beroperasi pada lebih dari satu negara.

TP dikonotasikan menjadi hal yang negatif atau manipulatif apabila dapat dibuktikan transaksi tersebut merugikan negara atau menghilangkan potensi penerimaan pajak. Simak “Memahami Konsep Dasar Transfer Pricing”.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Manipulasi TP ini diartikan sebagai pengalihan penghasilan kena pajak dari perusahaan multinasional yang berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih tinggi ke perusahaan afiliasi dalam grup yang sama di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah menggunakan skema penentuan harga untuk mengurangi total beban pajak secara grup/konsolidasi.

Rahmat menambahkan, TP secara tidak langsung dimuat dalam OECD Model Tax Convention. Pasal 9 OECD Model tersebut memuat 3 ketentuan dasar dari TP. Pasal 9 OECD Model ini kemudian diturunkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines.

Ketiga ketentuan dasar itu meliputi associated enterprise, arm's length principle (ALP), dan adjustment rule. Associated enterprise mengatur mengenai siapa pihak yang dianggap berelasi. ALP ditujukan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang sebanding. Simak 'Apa Itu Analisis Kesebandingan'.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Sementara itu, adjustment rule digunakan untuk menentukan kembali nilai kewajaran transaksi yang dilakukan antara perusahaan berafiliasi agar sesuai dengan ALP. Setidaknya ada 3 jenis adjustment dalam konteks TP yaitu primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment.

“TP jadi perhatian utama bagi direktur perusahaan multinasional karena impact-nya pada besaran pajak yang harus dibayar. Kalau teman-teman ingin berkarier di TP, nantinya tidak hanya menyentuh pajak, tetapi juga belajar bisnis, akuntansi, bahkan hukum,” ujar Rahmat.

Dalam kuliah umum yang digelar Program Studi D-3 Perpajakan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) ini Rahmat menjabarkan tentang analisis TP dan dokumentasi TP, metode-metode TP, serta ketentuan TP di Indonesia. Simak, "Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020".

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Dekan Fakultas Sosial Sains UNPAB Onny Medaline menyebut topik TP bukan hanya beririsan dengan pajak, melainkan juga akuntansi manajerial dan hukum perseroan. Untuk itu, topik kuliah umum yang dihelat hari ini relevan dan dibutuhkan mahasiswa dari berbagai jurusan.

Kepala Program Studi D3 Perpajakan UNPAB Junawan menilai TP merupakan isu menarik dan memiliki prospek profesi cerah. Untuk itu, topik TP bakal dikembangkan menjadi mata kuliah tersendiri dari sebelumnya hanya subtopik dari mata kuliah perencanaan pajak.

“Saat ini materi transfer pricing masih menjadi subtopik dalam perencanaan pajak. Nah, ke depannya, kami akan mengembangkan lebih spesifik lagi dan akan dipecah menjadi mata kuliah tersendiri,” katanya. (rig)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, transfer pricing, unpab, pajak, kuliah umum, mata kuliah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial