Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tak Ingin Tambah Utang, Thailand Bakal Optimalkan Penerimaan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Ingin Tambah Utang, Thailand Bakal Optimalkan Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Wakil Perdana Menteri Thailand dan Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira menyatakan pemerintah bakal mengoptimalkan penerimaan pajak untuk menyehatkan keuangan negara.

Pichai mengatakan penerimaan pajak perlu dioptimalkan untuk melaksanakan berbagai program pemerintah. Menurutnya, kenaikan pagu utang pemerintah belum diperlukan, dan akan menjadi pilihan terakhir.

"Jika kami meningkatkan pengelolaan anggaran dan penerimaan pajak, ekonomi akan membaik tanpa perlu menaikkan pagu utang pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Pichai menuturkan pemerintah berupaya mengelola APBN secara efektif dengan meningkatkan penerimaan pajak. Apabila kinerja pajak positif, pemerintah dapat melaksanakan APBN tanpa perlu menarik utang lebih besar.

Menurutnya, pengumpulan pajak harus dilakukan secara efisien dan menyeluruh. Namun demikian, lanjutnya, upaya optimalisasi penerimaan pajak tersebut tidak boleh sampai menimbulkan distorsi pada ekonomi.

Selain meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah juga berupaya mengefisiensi belanja negara. Langkah penghematan anggaran ini diharapkan mampu menjaga peran APBN untuk melindungi perekonomian.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

"Belum saatnya bagi pemerintah untuk menaikkan pagu utang hingga di atas 70%," ujar Pichai seperti dilansir nationthailand.com.

Pernyataan Pichai tersebut disampaikan sebagai respons atas masukan ekonom untuk meningkatkan pagu utang di tengah tren pelemahan ekonomi. Melalui penarikan utang, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk memberikan tambahan stimulus ekonomi. (rig)

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, APBN, pajak, pajak internasional, penerimaan pajak, utang pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?