Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Tantangan Pelaporan SPT PPh Badan 2024: Implikasi PMK 72/2023

A+
A-
42
A+
A-
42
Tantangan Pelaporan SPT PPh Badan 2024: Implikasi PMK 72/2023

Ilustrasi.

PADA pertengahan 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 yang mengatur penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP serta menyederhanakan aturan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan.

PMK 72/2023 membawa sejumlah perubahan signifikan. Pertama, wajib pajak dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen dan/amortisasi harta tak berwujud selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan pajak.

Kedua, biaya perbaikan harta berwujud menambah masa manfaat lebih dari satu tahun dapat dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini! Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Ketiga, penggantian asuransi apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta. Keempat, amortisasi atas perangkat lunak (software) khusus di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, dan penerbangan.

Kelima, penerapan penyusutan dan amortisasi bidang usaha tertentu seperti kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan.

Penerapan peraturan PMK 72/2023 menimbulkan beberapa pertanyaan. Di antaranya adalah dampak yang akan timbul jika wajib pajak tidak melaporkan pilihan masa manfaat aset yang sesuai. Selain itu, muncul juga kekhawatiran mengenai parameter apa yang digunakan untuk menentukan apakah biaya perbaikan dapat menambah masa manfaat aset lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Wajib pajak juga mempertanyakan perlakuan yang harus diterapkan pada perangkat lunak di luar sektor-sektor yang telah ditentukan, serta bagaimana seharusnya penggantian asuransi diperlakukan apabila hasilnya baru diketahui di masa mendatang.

Perubahan drastis pada penerapan peraturan PMK 72/2023 dapat menimbulkan tantangan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan perhitungan pajak dan melaporkan SPT PPh Badan sesuai dengan peraturan terbaru.

Dapatkan pemahaman lebih lanjut dan mendalam untuk mempersiapkan SPT Badan 2024 di Practical Course: Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2024. Topik pembahasan juga termasuk pembaruan terkini, seperti PMK 66/2023 (natura & kenikmatan) dan PMK 72/2023 (penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud).

Baca Juga: Lebih dari 20.000 Akun Terdaftar di DDTC Academy, Anda Sudah Punya?

Practical Course: Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2024

Anda akan mempelajari secara praktik penyusunan SPT PPh Badan sesuai ketentuan terbaru bersama 4 profesional DDTC. Proporsi pelatihan ini adalah 60% praktik dan 40% teori. Daftar sekarang pada tautan berikut: https://academy.ddtc.co.id/practical_course.

Spesial, promo harga khusus klien DDTC! Hubungi Hotline DDTC Academy 0812 8393 5151 (Minda) untuk memperoleh harga klien DDTC. (sap)

Baca Juga: Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, practical course, SPT PPh Badan, PPh Badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 15:09 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

berita pilihan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:00 WIB
PERPAJAKAN INDONESIA

Lebih dari 1.000 Peraturan Bahasa Inggris Tersedia di Perpajakan DDTC

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:33 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:19 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang Kode Etik Profesi? Ini Materi yang Bisa Dibaca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:43 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapan USKP A tentang PBB P5L dan Bea Meterai? Coba Baca Materi Ini

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Asal Transfer Uang, Waspadai Penipuan yang Atasnamakan DJP