Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Trump Siapkan Bea Masuk Resiprokal bagi Negara yang Terapkan PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Trump Siapkan Bea Masuk Resiprokal bagi Negara yang Terapkan PPN

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. REUTERS/Elizabeth Frantz

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan bea masuk resiprokal terhadap impor dari negara-negara yang memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut Presiden AS Donald Trump, PPN merupakan pungutan yang lebih punitif ketimbang bea masuk.

"Selama bertahun-tahun, AS telah diperlakukan tidak adil oleh negara lain, baik itu negara kawan maupun lawan," katanya melalui Truth Social, dikutip pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Guna menerapkan bea masuk resiprokal, Trump telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan identifikasi kebijakan pajak diskriminatif yang diterapkan oleh negara mitra terhadap bisnis AS. Pajak diskriminatif dimaksud termasuk PPN.

Tak hanya itu, dia juga memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi kebijakan subsidi yang berpotensi merugikan AS serta kebijakan nontarif yang menyulitkan pelaku usaha AS.

"Sekarang saatnya negara mitra memperlakukan AS dengan adil. Saya telah menginstruksikan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan US Trade Representative untuk menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan guna menciptakan resiprokalitas dalam sistem perdagangan kita," sebut Trump.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Menurut Trump, satu-satunya langkah yang bisa diambil oleh negara mitra sehingga terhindar dari pengenaan bea masuk resiprokal ialah menurunkan ataupun menghapuskan bea masuk ataupun pungutan lainnya atas barang AS.

Sebagai informasi, AS merupakan salah satu dari segelintir negara yang tidak menerapkan PPN. Meski sistem PPN telah diadopsi oleh setidaknya 175 negara, AS memilih untuk mempertahankan pajak penjualan.

Di AS, pihak yang berwenang untuk mengenakan pajak penjualan ialah pemerintah negara bagian, bukan pemerintah federal. Tercatat ada 45 dari total 50 negara bagian yang mengenakan pajak penjualan atas konsumsi di yurisdiksinya.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Sementara itu, 5 negara bagian di AS yang tidak menerapkan pajak penjualan ialah Alaska, Delaware, Montana, New Hampshire, dan Oregon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, PPN, bea masuk resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun