Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Insentif Perpajakan

A+
A-
5
A+
A-
5
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Insentif Perpajakan

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji insentif perpajakan untuk menurunkan harga tiket pesawat lantaran harga tiket penerbangan di Indonesia dipandang menjadi yang termahal kedua di antaranya negara-negara Asean dan negara berpopulasi besar lainnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan International Air Transport Association (IATA) mencatat jumlah penumpang global mencapai 4,7 miliar pada 2024, naik 4,4% dari 5 tahun lalu.

"Harga tiket penerbangan yang tinggi dikeluhkan oleh banyak orang akhir-akhir ini lantaran aktivitas penerbangan global telah 90% pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi," katanya melalui media sosial, dikutip pada Jumat (12/7/2024)

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Luhut menuturkan pemerintah tengah menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket. Salah satunya ialah dengan melakukan evaluasi operasi biaya pesawat.

Dia menjelaskan cost per block hour (CBH)—yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar—perlu diidentifikasi perincian pembentukannya. Pemerintah pun merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.

Pemerintah juga akan membebaskan bea masuk serta pembukaan larangan atau pembatasan (lartas) barang impor tertentu yang menjadi kebutuhan penerbangan. Contoh, biaya perawatan pesawat yang menempati urutan kedua terbesar setelah avtur, yaitu sebesar 16%.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Luhut juga menyoroti mekanisme pengenaan tarif pesawat berdasarkan sektor rute yang berimplikasi pada pengenaan 2 kali PPN, iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), dan passenger service charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

Dia menilai mekanisme perhitungan tarif tersebut perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang. Harapannya, langkah ini akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi kontribusi pendapatan kargo terhadap total pendapatan perusahaan penerbangan. Pendapatan dari kargo seharusnya juga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas atas.

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

"Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif PPN ditanggung pemerintah [atas tiket pesawat] untuk beberapa destinasi prioritas," ujar Luhut.

Dia menambahkan kajian terhadap seluruh kebijakan tersebut akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Evaluasi harga tiket pesawat tersebut akan dilaksanakan setiap bulan. (rig)

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko luhut, pajak, insentif pajak, tiket pesawat, maskapai penerbangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan