Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Warga Bayar Pajak Terus tapi Jalanan Gelap Gulita, DPR: Dzalim Namanya

A+
A-
0
A+
A-
0
Warga Bayar Pajak Terus tapi Jalanan Gelap Gulita, DPR: Dzalim Namanya

Ilustrasi. Petugas Dishub memperbaiki lampu penerangan yang mati di Jalan Agil Kusumadya, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (9/3/2025). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt.

MATARAM, DDTCNews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rachmat Hidayat meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan dana penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik di Pulau Lombok.

Rachmat meminta audit tersebut dilaksanakan karena banyak ruas jalan di Pulau Lombok yang belum dilengkapi dengan penerangan jalan. Padahal, warga telah membayar PBJT tenaga listrik setiap kali membayarkan tagihan listriknya.

“Keadilan dalam pajak bukan hanya soal siapa yang membayar, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya. Audit menyeluruh tata kelola PPJU wajib dilakukan agar PPJU tidak menjadi pungutan tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat,” katanya, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Menurut Rachmat, seluruh masyarakat yang membayar PBJT tenaga listrik berhak mendapatkan penerangan jalan yang layak. Adapun PBJT tenaga listrik dahulunya disebut dengan pajak penerangan jalan umum (PPJU). Simak Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 2 tersebut berharap tak ada lagi daerah di Lombok yang gelap gulita padahal warganya telah patuh membayar pajak. Dia pun menginstruksikan Fraksi PDIP di Pulau Lombok untuk menelisik tata kelola PBJT tenaga listrik.

“Fraksi PDIP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa setiap rupiah dari PPJU ini benar-benar digunakan untuk menerangi jalan rakyat. Bukan hanya sebagai angka dalam laporan keuangan daerah semata,” tutur Rachmat.

Baca Juga: PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga mengaku sempat memantau langsung kondisi Lombok melalui helikopter. Berdasarkan hasil pemantauannya, mayoritas jalan raya gelap gulita saat malam hari.

“Kondisi jalan raya yang terang benderang hanya terdapat di Kota Mataram. Sementara di Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara, penerangan jalan di malam hari sangatlah memprihatinkan,” ujarnya.

Rachmat menambahkan ketimpangan antara pembayaran PBJT tenaga listrik dengan manfaat yang diterima masyarakat sangat mencemaskan. Terlebih, kondisi jalan yang minim penerangan tersebut telah terjadi selama bertahun-tahun.

Baca Juga: WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

“Ketimpangan antara pelanggan yang membayar PPJU dan wilayah yang menikmati penerangan jalan masih menjadi masalah utama. Banyak pelanggan PLN di desa atau daerah terpencil tetap dikenakan PPJU, padahal di wilayah mereka tidak ada penerangan jalan umum sama sekali,” katanya.

Untuk itu, Rachmat menuntut audit total terhadap tata kelola PBJT tenaga listrik. Dia juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan ulang kebutuhan penerangan jalan di seluruh NTB agar distribusi manfaat pajak lebih adil.

Menurutnya, jalan protokol, jalan pemukiman, dan jalan pedesaan yang belum ada penerangan jalan perlu menjadi prioritas. Untuk itu dia berharap pembiaran ketimpangan akan distribusi manfaat dari PBJT tenaga listrik dapat segera dihentikan.

Baca Juga: AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

“Ini dzalim namanya,” tutur Rachmat.

Dia juga menyoroti efektivitas penggunaan dana PBJT tenaga listrik dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penerangan jalan. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum banyak lampu jalan yang mati atau rusak dan tidak kunjung dilakukan perbaikan.

Selain itu, dia juga menyinggung belum adanya standar pelayanan minimal untuk perbaikan dan pemeliharaan penerangan jalan. Menurutnya, mekanisme yang jelas dan terukur dalam penggunaan dana PBJT tenaga listrik untuk pemeliharaan rutin sangat diperlukan.

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Kemudian, Rachmat juga berharap potensi penyimpangan penggunaan dana PBJT tenaga listrik dapat dicegah. Menurutnya, mekanisme saat ini memungkinkan dana PBJT tenaga listrik digunakan untuk keperluan lain di luar penerangan jalan. Misal, untuk belanja pegawai atau proyek daerah yang tidak terkait dengan penerangan jalan.

”Pajak untuk rakyat. Manfaatnya pun harus kembali ke rakyat. Fraksi PDIP akan berdiri di garda depan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemanfaatan PPJU ini,” katanya.

Rachmat pun mengusulkan pemda untuk wajib menyusun laporan tahunan tentang penerimaan dan penggunaan dana PBJT tenaga listrik. Selain itu, dia menilai perlunya pemanfaatan teknologi digital untuk memantau dan melaporkan status penerangan jalan secara real-time.

Baca Juga: DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Apabila pemda belum mampu memenuhi hal-hal tersebut maka harus ada skema pemungutan PBJT tenaga listrik yang lebih adil.

Misal, pemerintah daerah memberikan pengecualian atau pengurangan PBJT tenaga listrik bagi masyarakat yang bermukim di kawasan yang belum mendapatkan penerangan jalan sama sekali.

”Masyarakat tak boleh hanya menjadi objek pajak tanpa kepastian manfaat. Jika mereka membayar PPJU, maka mereka berhak mendapatkan penerangan jalan harus dijamin,” tuturnya seperti dilansir insidelombok.id/ (rig)

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota mataram, pajak, pajak daerah, PBJT tenaga listrik, pajak penerangan jalan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik