Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Warga Bayar Pajak Terus tapi Jalanan Gelap Gulita, DPR: Dzalim Namanya

A+
A-
0
A+
A-
0
Warga Bayar Pajak Terus tapi Jalanan Gelap Gulita, DPR: Dzalim Namanya

Ilustrasi. Petugas Dishub memperbaiki lampu penerangan yang mati di Jalan Agil Kusumadya, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (9/3/2025). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt.

MATARAM, DDTCNews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rachmat Hidayat meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan dana penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik di Pulau Lombok.

Rachmat meminta audit tersebut dilaksanakan karena banyak ruas jalan di Pulau Lombok yang belum dilengkapi dengan penerangan jalan. Padahal, warga telah membayar PBJT tenaga listrik setiap kali membayarkan tagihan listriknya.

“Keadilan dalam pajak bukan hanya soal siapa yang membayar, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya. Audit menyeluruh tata kelola PPJU wajib dilakukan agar PPJU tidak menjadi pungutan tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat,” katanya, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Menurut Rachmat, seluruh masyarakat yang membayar PBJT tenaga listrik berhak mendapatkan penerangan jalan yang layak. Adapun PBJT tenaga listrik dahulunya disebut dengan pajak penerangan jalan umum (PPJU). Simak Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 2 tersebut berharap tak ada lagi daerah di Lombok yang gelap gulita padahal warganya telah patuh membayar pajak. Dia pun menginstruksikan Fraksi PDIP di Pulau Lombok untuk menelisik tata kelola PBJT tenaga listrik.

“Fraksi PDIP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa setiap rupiah dari PPJU ini benar-benar digunakan untuk menerangi jalan rakyat. Bukan hanya sebagai angka dalam laporan keuangan daerah semata,” tutur Rachmat.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga mengaku sempat memantau langsung kondisi Lombok melalui helikopter. Berdasarkan hasil pemantauannya, mayoritas jalan raya gelap gulita saat malam hari.

“Kondisi jalan raya yang terang benderang hanya terdapat di Kota Mataram. Sementara di Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara, penerangan jalan di malam hari sangatlah memprihatinkan,” ujarnya.

Rachmat menambahkan ketimpangan antara pembayaran PBJT tenaga listrik dengan manfaat yang diterima masyarakat sangat mencemaskan. Terlebih, kondisi jalan yang minim penerangan tersebut telah terjadi selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

“Ketimpangan antara pelanggan yang membayar PPJU dan wilayah yang menikmati penerangan jalan masih menjadi masalah utama. Banyak pelanggan PLN di desa atau daerah terpencil tetap dikenakan PPJU, padahal di wilayah mereka tidak ada penerangan jalan umum sama sekali,” katanya.

Untuk itu, Rachmat menuntut audit total terhadap tata kelola PBJT tenaga listrik. Dia juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan ulang kebutuhan penerangan jalan di seluruh NTB agar distribusi manfaat pajak lebih adil.

Menurutnya, jalan protokol, jalan pemukiman, dan jalan pedesaan yang belum ada penerangan jalan perlu menjadi prioritas. Untuk itu dia berharap pembiaran ketimpangan akan distribusi manfaat dari PBJT tenaga listrik dapat segera dihentikan.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

“Ini dzalim namanya,” tutur Rachmat.

Dia juga menyoroti efektivitas penggunaan dana PBJT tenaga listrik dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penerangan jalan. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum banyak lampu jalan yang mati atau rusak dan tidak kunjung dilakukan perbaikan.

Selain itu, dia juga menyinggung belum adanya standar pelayanan minimal untuk perbaikan dan pemeliharaan penerangan jalan. Menurutnya, mekanisme yang jelas dan terukur dalam penggunaan dana PBJT tenaga listrik untuk pemeliharaan rutin sangat diperlukan.

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Kemudian, Rachmat juga berharap potensi penyimpangan penggunaan dana PBJT tenaga listrik dapat dicegah. Menurutnya, mekanisme saat ini memungkinkan dana PBJT tenaga listrik digunakan untuk keperluan lain di luar penerangan jalan. Misal, untuk belanja pegawai atau proyek daerah yang tidak terkait dengan penerangan jalan.

”Pajak untuk rakyat. Manfaatnya pun harus kembali ke rakyat. Fraksi PDIP akan berdiri di garda depan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemanfaatan PPJU ini,” katanya.

Rachmat pun mengusulkan pemda untuk wajib menyusun laporan tahunan tentang penerimaan dan penggunaan dana PBJT tenaga listrik. Selain itu, dia menilai perlunya pemanfaatan teknologi digital untuk memantau dan melaporkan status penerangan jalan secara real-time.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Apabila pemda belum mampu memenuhi hal-hal tersebut maka harus ada skema pemungutan PBJT tenaga listrik yang lebih adil.

Misal, pemerintah daerah memberikan pengecualian atau pengurangan PBJT tenaga listrik bagi masyarakat yang bermukim di kawasan yang belum mendapatkan penerangan jalan sama sekali.

”Masyarakat tak boleh hanya menjadi objek pajak tanpa kepastian manfaat. Jika mereka membayar PPJU, maka mereka berhak mendapatkan penerangan jalan harus dijamin,” tuturnya seperti dilansir insidelombok.id/ (rig)

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota mataram, pajak, pajak daerah, PBJT tenaga listrik, pajak penerangan jalan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja