Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Warga Bayar Pajak Terus tapi Jalanan Gelap Gulita, DPR: Dzalim Namanya

A+
A-
0
A+
A-
0
Warga Bayar Pajak Terus tapi Jalanan Gelap Gulita, DPR: Dzalim Namanya

Ilustrasi. Petugas Dishub memperbaiki lampu penerangan yang mati di Jalan Agil Kusumadya, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (9/3/2025). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt.

MATARAM, DDTCNews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rachmat Hidayat meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan dana penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik di Pulau Lombok.

Rachmat meminta audit tersebut dilaksanakan karena banyak ruas jalan di Pulau Lombok yang belum dilengkapi dengan penerangan jalan. Padahal, warga telah membayar PBJT tenaga listrik setiap kali membayarkan tagihan listriknya.

“Keadilan dalam pajak bukan hanya soal siapa yang membayar, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya. Audit menyeluruh tata kelola PPJU wajib dilakukan agar PPJU tidak menjadi pungutan tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat,” katanya, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Menurut Rachmat, seluruh masyarakat yang membayar PBJT tenaga listrik berhak mendapatkan penerangan jalan yang layak. Adapun PBJT tenaga listrik dahulunya disebut dengan pajak penerangan jalan umum (PPJU). Simak Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 2 tersebut berharap tak ada lagi daerah di Lombok yang gelap gulita padahal warganya telah patuh membayar pajak. Dia pun menginstruksikan Fraksi PDIP di Pulau Lombok untuk menelisik tata kelola PBJT tenaga listrik.

“Fraksi PDIP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa setiap rupiah dari PPJU ini benar-benar digunakan untuk menerangi jalan rakyat. Bukan hanya sebagai angka dalam laporan keuangan daerah semata,” tutur Rachmat.

Baca Juga: Profil Lengkap Bimo Wijayanto, Sosok yang Dikabarkan Jadi Dirjen Pajak

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga mengaku sempat memantau langsung kondisi Lombok melalui helikopter. Berdasarkan hasil pemantauannya, mayoritas jalan raya gelap gulita saat malam hari.

“Kondisi jalan raya yang terang benderang hanya terdapat di Kota Mataram. Sementara di Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara, penerangan jalan di malam hari sangatlah memprihatinkan,” ujarnya.

Rachmat menambahkan ketimpangan antara pembayaran PBJT tenaga listrik dengan manfaat yang diterima masyarakat sangat mencemaskan. Terlebih, kondisi jalan yang minim penerangan tersebut telah terjadi selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

“Ketimpangan antara pelanggan yang membayar PPJU dan wilayah yang menikmati penerangan jalan masih menjadi masalah utama. Banyak pelanggan PLN di desa atau daerah terpencil tetap dikenakan PPJU, padahal di wilayah mereka tidak ada penerangan jalan umum sama sekali,” katanya.

Untuk itu, Rachmat menuntut audit total terhadap tata kelola PBJT tenaga listrik. Dia juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan ulang kebutuhan penerangan jalan di seluruh NTB agar distribusi manfaat pajak lebih adil.

Menurutnya, jalan protokol, jalan pemukiman, dan jalan pedesaan yang belum ada penerangan jalan perlu menjadi prioritas. Untuk itu dia berharap pembiaran ketimpangan akan distribusi manfaat dari PBJT tenaga listrik dapat segera dihentikan.

Baca Juga: Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

“Ini dzalim namanya,” tutur Rachmat.

Dia juga menyoroti efektivitas penggunaan dana PBJT tenaga listrik dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penerangan jalan. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum banyak lampu jalan yang mati atau rusak dan tidak kunjung dilakukan perbaikan.

Selain itu, dia juga menyinggung belum adanya standar pelayanan minimal untuk perbaikan dan pemeliharaan penerangan jalan. Menurutnya, mekanisme yang jelas dan terukur dalam penggunaan dana PBJT tenaga listrik untuk pemeliharaan rutin sangat diperlukan.

Baca Juga: Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Kemudian, Rachmat juga berharap potensi penyimpangan penggunaan dana PBJT tenaga listrik dapat dicegah. Menurutnya, mekanisme saat ini memungkinkan dana PBJT tenaga listrik digunakan untuk keperluan lain di luar penerangan jalan. Misal, untuk belanja pegawai atau proyek daerah yang tidak terkait dengan penerangan jalan.

”Pajak untuk rakyat. Manfaatnya pun harus kembali ke rakyat. Fraksi PDIP akan berdiri di garda depan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemanfaatan PPJU ini,” katanya.

Rachmat pun mengusulkan pemda untuk wajib menyusun laporan tahunan tentang penerimaan dan penggunaan dana PBJT tenaga listrik. Selain itu, dia menilai perlunya pemanfaatan teknologi digital untuk memantau dan melaporkan status penerangan jalan secara real-time.

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Apabila pemda belum mampu memenuhi hal-hal tersebut maka harus ada skema pemungutan PBJT tenaga listrik yang lebih adil.

Misal, pemerintah daerah memberikan pengecualian atau pengurangan PBJT tenaga listrik bagi masyarakat yang bermukim di kawasan yang belum mendapatkan penerangan jalan sama sekali.

”Masyarakat tak boleh hanya menjadi objek pajak tanpa kepastian manfaat. Jika mereka membayar PPJU, maka mereka berhak mendapatkan penerangan jalan harus dijamin,” tuturnya seperti dilansir insidelombok.id/ (rig)

Baca Juga: Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota mataram, pajak, pajak daerah, PBJT tenaga listrik, pajak penerangan jalan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak