Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada 56 Sektor Usaha yang Dapat Manfaatkan Insentif Pajak Karyawan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada 56 Sektor Usaha yang Dapat Manfaatkan Insentif Pajak Karyawan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025, pemerintah menawarkan insentif pajak, berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Terdapat 56 sektor usaha padat karya yang dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Penyuluh pajak dari KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu Sondang Romian Purba mengatakan insentif tersebut diberikan kepada para karyawan yang bekerja di sektor padat karya. Adapun insentif tersebut diberikan dalam rangka stimulus ekonomi.

“Dengan insentif ini, penghasilan para karyawan tidak dipotong pajak karena ditanggung pemerintah. Jadi, terima gajinya penuh,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Secara umum, lanjut Sondang, pemerintah menggelontorkan insentif PPh bagi karyawan di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Terdapat 56 sektor usaha yang bisa memanfaatkan insentif tersebut.

Insentif pajak untuk karyawan diberikan untuk masa Januari hingga Desember 2025. Berdasarkan PMK 10/2025, insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada pegawai tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan.

Selain itu, insentif pajak juga diberikan untuk pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500.000. Nominal tersebut ditentukan dari penghasilan yang diterima karyawan pada Januari 2025 atau bulan pertama bekerja pada 2025.

Baca Juga: Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan

“Untuk diperhatikan, jika penghasilan mengalami naik dan turun setiap bulan maka dasar pemberian insentif tetap merujuk pada penghasilan yang diterima pada Januari 2025 atau bulan pertama bekerja pada 2025,” tutur Sondang.

Tambahan informasi, atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP harus dibuatkan bukti pemotongan oleh pemberi kerja. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap bersangkutan. (rig)

Baca Juga: UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pma satu, edukasi, sosialisasi, insentif pajak, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:11 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Efek Gejolak Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:31 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:45 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?