Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Ada 56 Sektor Usaha yang Dapat Manfaatkan Insentif Pajak Karyawan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada 56 Sektor Usaha yang Dapat Manfaatkan Insentif Pajak Karyawan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025, pemerintah menawarkan insentif pajak, berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Terdapat 56 sektor usaha padat karya yang dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Penyuluh pajak dari KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu Sondang Romian Purba mengatakan insentif tersebut diberikan kepada para karyawan yang bekerja di sektor padat karya. Adapun insentif tersebut diberikan dalam rangka stimulus ekonomi.

“Dengan insentif ini, penghasilan para karyawan tidak dipotong pajak karena ditanggung pemerintah. Jadi, terima gajinya penuh,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Secara umum, lanjut Sondang, pemerintah menggelontorkan insentif PPh bagi karyawan di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Terdapat 56 sektor usaha yang bisa memanfaatkan insentif tersebut.

Insentif pajak untuk karyawan diberikan untuk masa Januari hingga Desember 2025. Berdasarkan PMK 10/2025, insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada pegawai tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan.

Selain itu, insentif pajak juga diberikan untuk pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500.000. Nominal tersebut ditentukan dari penghasilan yang diterima karyawan pada Januari 2025 atau bulan pertama bekerja pada 2025.

Baca Juga: Pemerintah Kini Perinci Kendaraan yang Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

“Untuk diperhatikan, jika penghasilan mengalami naik dan turun setiap bulan maka dasar pemberian insentif tetap merujuk pada penghasilan yang diterima pada Januari 2025 atau bulan pertama bekerja pada 2025,” tutur Sondang.

Tambahan informasi, atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP harus dibuatkan bukti pemotongan oleh pemberi kerja. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap bersangkutan. (rig)

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pma satu, edukasi, sosialisasi, insentif pajak, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 11:30 WIB
KP2KP SIDRAP

Bikin Kode Biling PPh Final PHTB, Ada 3 Cara yang Bisa Dilakukan WP

Selasa, 29 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Selasa, 29 April 2025 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

Selasa, 29 April 2025 | 10:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital, Simak Ulasannya di Buku Ini

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN PESAWARAN

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini