Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Insentif PPh 21 DTP, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

A+
A-
12
A+
A-
12
Ada Insentif PPh 21 DTP, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). Kementerian Tenaga Kerja mencatat sebanyak 77.965 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024, angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 64.855. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta pemerintah pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun masih dihadapkan pada berbagai ketidakpastian.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif fiskal untuk membantu pengusaha mempertahankan usahanya. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor padat karya.

"Di sektor padat karya, gaji yang sampai Rp10 juta PPh-nya ditanggung pemerintah sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja," katanya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Pemerintah telah menerbitkan PMK 10/2025 yang mengatur mengenai pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP sebagai stimulus ekonomi pada tahun ini. Insentif tersebut diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025.

Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Pemberi kerja tersebut harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025. Lampiran PMK 10/2025 pun memerinci 56 KLU pemberi kerja yang pegawainya dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP.

Baca Juga: DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

"Karena ini pajaknya disubsidi oleh pemerintah sehingga kita bersama-sama dengan pengusaha untuk kita bertahan sambil mencari market baru di dalam situasi yang tidak pasti tersebut," ujarnya.

Airlangga mengatakan pemerintah berkomitmen membantu pengusaha melewati berbagai tantangan ekonomi, termasuk yang ditimbulkan oleh kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump. Namun, dia juga mengharapkan pengusaha mempertahankan pekerjanya dengan tidak melakukan PHK.

Mengenai kebijakan tarif Trump, dia menjelaskan pemerintah akan menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk merespons bea masuk resiprokal. Melalui jalur diplomasi, diharapkan dapat diperoleh solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Sebagai materi negosiasi, pemerintah tengah mematangkan berbagai kebijakan seperti penurunan tarif bea masuk, penurunan tarif pajak dalam rangka impor, serta relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPh Pasal 21, pajak karyawan, PPh 21 DTP, PHK, TKDN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEM-PPKF 2026

Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN