Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Insentif PPh 21 DTP, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

A+
A-
12
A+
A-
12
Ada Insentif PPh 21 DTP, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). Kementerian Tenaga Kerja mencatat sebanyak 77.965 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024, angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 64.855. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta pemerintah pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun masih dihadapkan pada berbagai ketidakpastian.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif fiskal untuk membantu pengusaha mempertahankan usahanya. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor padat karya.

"Di sektor padat karya, gaji yang sampai Rp10 juta PPh-nya ditanggung pemerintah sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja," katanya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Pemerintah telah menerbitkan PMK 10/2025 yang mengatur mengenai pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP sebagai stimulus ekonomi pada tahun ini. Insentif tersebut diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025.

Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Pemberi kerja tersebut harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025. Lampiran PMK 10/2025 pun memerinci 56 KLU pemberi kerja yang pegawainya dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP.

Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Padat Karya

"Karena ini pajaknya disubsidi oleh pemerintah sehingga kita bersama-sama dengan pengusaha untuk kita bertahan sambil mencari market baru di dalam situasi yang tidak pasti tersebut," ujarnya.

Airlangga mengatakan pemerintah berkomitmen membantu pengusaha melewati berbagai tantangan ekonomi, termasuk yang ditimbulkan oleh kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump. Namun, dia juga mengharapkan pengusaha mempertahankan pekerjanya dengan tidak melakukan PHK.

Mengenai kebijakan tarif Trump, dia menjelaskan pemerintah akan menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk merespons bea masuk resiprokal. Melalui jalur diplomasi, diharapkan dapat diperoleh solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Baca Juga: Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Sebagai materi negosiasi, pemerintah tengah mematangkan berbagai kebijakan seperti penurunan tarif bea masuk, penurunan tarif pajak dalam rangka impor, serta relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPh Pasal 21, pajak karyawan, PPh 21 DTP, PHK, TKDN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDUNG

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:00 WIB
FINLANDIA

Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda