Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Insentif PPh 21 DTP, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

A+
A-
12
A+
A-
12
Ada Insentif PPh 21 DTP, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). Kementerian Tenaga Kerja mencatat sebanyak 77.965 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024, angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 64.855. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta pemerintah pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun masih dihadapkan pada berbagai ketidakpastian.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif fiskal untuk membantu pengusaha mempertahankan usahanya. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor padat karya.

"Di sektor padat karya, gaji yang sampai Rp10 juta PPh-nya ditanggung pemerintah sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja," katanya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Pemerintah telah menerbitkan PMK 10/2025 yang mengatur mengenai pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP sebagai stimulus ekonomi pada tahun ini. Insentif tersebut diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025.

Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Pemberi kerja tersebut harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025. Lampiran PMK 10/2025 pun memerinci 56 KLU pemberi kerja yang pegawainya dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

"Karena ini pajaknya disubsidi oleh pemerintah sehingga kita bersama-sama dengan pengusaha untuk kita bertahan sambil mencari market baru di dalam situasi yang tidak pasti tersebut," ujarnya.

Airlangga mengatakan pemerintah berkomitmen membantu pengusaha melewati berbagai tantangan ekonomi, termasuk yang ditimbulkan oleh kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump. Namun, dia juga mengharapkan pengusaha mempertahankan pekerjanya dengan tidak melakukan PHK.

Mengenai kebijakan tarif Trump, dia menjelaskan pemerintah akan menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk merespons bea masuk resiprokal. Melalui jalur diplomasi, diharapkan dapat diperoleh solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Sebagai materi negosiasi, pemerintah tengah mematangkan berbagai kebijakan seperti penurunan tarif bea masuk, penurunan tarif pajak dalam rangka impor, serta relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPh Pasal 21, pajak karyawan, PPh 21 DTP, PHK, TKDN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 April 2025 | 11:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Download Bukti Potong Pajak Penghasilan bagi Pensiunan PNS

Senin, 07 April 2025 | 08:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Hitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaimana Ketentuannya?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial