Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa itu Country by Country Report dalam Transfer Pricing?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa itu Country by Country Report dalam Transfer Pricing?

PADA 2013, negara anggota G20 dan OECD Inclusive Framework on BEPS mengembangkan 15 Rencana Aksi untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).

Rencana aksi tersebut salah satunya terkait dengan dokumentasi penetapan harga transfer (BEPS Action 13). Berdasarkan BEPS Action 13, perusahaan multinasional (PMN) besar wajib menyiapkan Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR).

Sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan BEPS Action 13, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Baca Juga: Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Beleid tersebut di antaranya mengharuskan wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu untuk menyelenggarakan dan/atau menyampaikan 3 jenis dokumen transfer pricing, di antaranya CbCR. Lantas, apa itu Laporan per Negara atau CbCR?

Merujuk laman resmi DJP, CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang memuat data terkait dengan alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional.

Selanjutnya, CbCR tersebut nantinya dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai dengan perjanjian internasional.

Baca Juga: Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Lebih lanjut, kewajiban penyelenggaraan dan penyampaian CbCR tersebut tidak berlaku untuk semua pihak yang melakukan transaksi afiliasi. Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) PMK 172/2023, ada 2 kriteria wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbCR.

Pertama, wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan.

Berdasarkan laman DJP, penyampaian CbCR melalui mekanisme ini disebut sebagai primary filing. Kewajiban ini juga berlaku bagi entitas induk yang seluruh anggota grup usahanya merupakan wajib pajak dalam negeri.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang memenuhi kriteria pertama harus menyampaikan CbCR dengan dilampiri kertas kerja CbCR (Pasal 23 ayat (3) PMK 172/2023).

Kedua, wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen alias anggota grup usaha yang entitas induknya merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan EUR750 juta (Pasal 22 ayat (1) PMK 172/2023).

Berdasarkan laman DJP, penyampaian CbCR melalui mekanisme ini disebut sebagai local filing. Pada dasarnya, mekanisme local filing diwajibkan hanya apabila Indonesia tidak dapat mendapatkan CbCR entitas induk di luar negeri melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI).

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Untuk itu, sesuai dengan Pasal 16 ayat (5) PMK 172/2023, mekanisme tersebut hanya diwajibkan kepada anggota grup usaha di Indonesia apabila entitas induknya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang:

  1. tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
  2. tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau
  3. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, tetapi laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

Secara ringkas, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PMK 172/2023, CbCR harus memuat Informasi mengenai:

  1. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri. Informasi ini meliputi nama negara atau yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
  2. daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Pelaporan dan Pertukaran Informasi

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Merujuk Pasal 23 PMK 172/2023, terdapat 2 kewajiban terkait dengan CbCR, yaitu notifikasi dan pelaporan CbCR. Notifikasi merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak ke DJP yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR.

Notifikasi tersebut wajib disampaikan oleh wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota grup usaha. Alhasil, wajib pajak badan yang tidak memiliki transaksi afiliasi, tetapi merupakan anggota grup usaha tetap diharuskan menyampaikan notifikasi.

Jika wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak badan yang diwajibkan menyelenggarakan dan/atau menyampaikan CbCR maka harus menyampaikan CbCR. Adapun CbCR ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian notifikasi.

Baca Juga: DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Notifikasi dan laporan CbCR tersebut disampaikan secara online melalui portal wajib pajak. Selain itu, notifikasi dan laporan CbCR ini wajib disampaikan maksimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak (Pasal 23 ayat (4) PMK 172/2023).

Setelah wajib pajak menyampaikan CbCR kepada DJP, informasi tersebut akan dipertukarkan secara otomatis (AEoI). Pertukaran informasi itu dilakukan dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia.

QCAA dapat berupa Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) ataupun Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) untuk mempertukarkan CbCR secara otomatis. Namun, tidak semua negara atau yurisdiksi yang menandatangani MCAA dikategorikan sebagai negara atau yurisdiksi yang memiliki QCAA dengan Indonesia.

Baca Juga: Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Suatu negara atau yurisdiksi disebut memiliki QCAA dengan Indonesia bila negara tersebut memilih Indonesia sebagai mitra untuk AEOI dan Indonesia bersedia bertukar dengan negara tersebut. Daftar Negara QCAA per 3 Desember 2024 dapat dilihat pada tautan berikut.

Melalui pertukaran otomatis tersebut, secara resiprokal Indonesia juga akan menerima pertukaran CbCR terkait dengan wajib pajak Indonesia yang entitas induknya berdomisili di luar negeri dari negara/yurisdiksi tempat entitas induk tersebut berdomisili. (rig)

Baca Juga: Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, CbCR, laporan per negara, Country by Country Report, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak