Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu Customs Clearance?

A+
A-
17
A+
A-
17
Apa Itu Customs Clearance?

PERBEDAAN potensi alam dan kemajuan teknologi informasi antarnegara menjadi salah satu pemicu terjadinya perdagangan internasional. Perdagangan lintas batas negara dimaksudkan untuk memenuhi sesuatu yang tidak bisa diperoleh pada suatu negara melalui perdagangan dengan negara lain.

Faktor ekonomi juga menjadi pemicu lain terjadinya perdagangan internasional. Faktor ini di antaranya berkaitan dengan keinginan suatu pihak untuk memaksimalkan keuntungan dengan memperluas jaringan pasar ke luar negeri.

Perdagangan antarnegara atau biasa disebut ekspor-impor tersebut melibatkan pembeli dan penjual dari negara yang berbeda. Setiap negara yang terlibat tentu memiliki ketentuan hukum yang berbeda, termasuk mengenai ketentuan keluar atau masuknya barang.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengemban peran untuk mengawasi dan mengontrol keluar masuknya barang dari dalam maupun luar wilayah Indonesia. Untuk bisa mengeluarkan barang dari atau ke luar negeri, pengirim perlu melewati proses customs clearance. Lantas, apa itu customs clearance?

Definisi
CUSTOMS clearance adalah proses administrasi pengiriman dan/atau pengeluaran barang ke/dari pelabuhan muat atau bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan (Susilo, et all., 2018)

Sementara itu, Cambridge Business English Dictionary mengartikan customs clearance sebagai izin resmi untuk membawa barang ke dalam suatu negara atau mengeluarkan barang dari suatu negara.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Senada, Collins English Dictionary mengartikan customs clearance sebagai izin untuk membawa barang ke dalam atau ke luar suatu negara setelah persyaratan pabean terpenuhi.

Customs clearance juga dapat diartikan sebagai proses mendapatkan izin dari instansi pemerintah terkait untuk memindahkan barang keluar dari suatu negara (ekspor) atau membawa barang ke negara tersebut (impor).

Istilah customs clearance juga merujuk pada dokumen yang dikeluarkan otoritas pabean kepada pengirim. Dokumen tersebut biasanya menunjukkan bahwa pengirim telah membayar semua bea dan barang pengirim telah disetujui untuk diekspor (Saloodo, 2020).

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Dari beberapa pengertian di atas, customs clearance berarti pemenuhan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dan impor. Kewajiban kepabeanan tersebut berkaitan dengan prosedur administrasi yang perlu dipenuhi agar suatu barang dapat keluar atau masuk suatu negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, custom clearance, ekspor, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 10:00 WIB
SERBA-SERBI PAJAK

Pungutan Apa Saja Sih yang Dikenakan atas Barang Impor di Indonesia?

Jum'at, 11 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

Kamis, 10 April 2025 | 21:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Sulit Direstitusi, USTR Soroti PPh Pasal 22 Impor Indonesia

Kamis, 10 April 2025 | 16:00 WIB
SELUK-BELUK KEPABEANAN

Yuk, Pahami Lagi Jenis Bea Masuk Tambahan yang Berlaku di Indonesia

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial