Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Apa Itu Customs Clearance?

A+
A-
17
A+
A-
17
Apa Itu Customs Clearance?

PERBEDAAN potensi alam dan kemajuan teknologi informasi antarnegara menjadi salah satu pemicu terjadinya perdagangan internasional. Perdagangan lintas batas negara dimaksudkan untuk memenuhi sesuatu yang tidak bisa diperoleh pada suatu negara melalui perdagangan dengan negara lain.

Faktor ekonomi juga menjadi pemicu lain terjadinya perdagangan internasional. Faktor ini di antaranya berkaitan dengan keinginan suatu pihak untuk memaksimalkan keuntungan dengan memperluas jaringan pasar ke luar negeri.

Perdagangan antarnegara atau biasa disebut ekspor-impor tersebut melibatkan pembeli dan penjual dari negara yang berbeda. Setiap negara yang terlibat tentu memiliki ketentuan hukum yang berbeda, termasuk mengenai ketentuan keluar atau masuknya barang.

Baca Juga: Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengemban peran untuk mengawasi dan mengontrol keluar masuknya barang dari dalam maupun luar wilayah Indonesia. Untuk bisa mengeluarkan barang dari atau ke luar negeri, pengirim perlu melewati proses customs clearance. Lantas, apa itu customs clearance?

Definisi
CUSTOMS clearance adalah proses administrasi pengiriman dan/atau pengeluaran barang ke/dari pelabuhan muat atau bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan (Susilo, et all., 2018)

Sementara itu, Cambridge Business English Dictionary mengartikan customs clearance sebagai izin resmi untuk membawa barang ke dalam suatu negara atau mengeluarkan barang dari suatu negara.

Baca Juga: Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Senada, Collins English Dictionary mengartikan customs clearance sebagai izin untuk membawa barang ke dalam atau ke luar suatu negara setelah persyaratan pabean terpenuhi.

Customs clearance juga dapat diartikan sebagai proses mendapatkan izin dari instansi pemerintah terkait untuk memindahkan barang keluar dari suatu negara (ekspor) atau membawa barang ke negara tersebut (impor).

Istilah customs clearance juga merujuk pada dokumen yang dikeluarkan otoritas pabean kepada pengirim. Dokumen tersebut biasanya menunjukkan bahwa pengirim telah membayar semua bea dan barang pengirim telah disetujui untuk diekspor (Saloodo, 2020).

Baca Juga: DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan

Dari beberapa pengertian di atas, customs clearance berarti pemenuhan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dan impor. Kewajiban kepabeanan tersebut berkaitan dengan prosedur administrasi yang perlu dipenuhi agar suatu barang dapat keluar atau masuk suatu negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, custom clearance, ekspor, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-8/BC/2025

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru Soal Layanan Barang Kiriman

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Transaksi Mata Uang Lokal Dilaporkan Naik Signifikan

Senin, 28 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SSP Voluntary Payment Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Senin, 28 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak