Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Customs Clearance?

A+
A-
17
A+
A-
17
Apa Itu Customs Clearance?

PERBEDAAN potensi alam dan kemajuan teknologi informasi antarnegara menjadi salah satu pemicu terjadinya perdagangan internasional. Perdagangan lintas batas negara dimaksudkan untuk memenuhi sesuatu yang tidak bisa diperoleh pada suatu negara melalui perdagangan dengan negara lain.

Faktor ekonomi juga menjadi pemicu lain terjadinya perdagangan internasional. Faktor ini di antaranya berkaitan dengan keinginan suatu pihak untuk memaksimalkan keuntungan dengan memperluas jaringan pasar ke luar negeri.

Perdagangan antarnegara atau biasa disebut ekspor-impor tersebut melibatkan pembeli dan penjual dari negara yang berbeda. Setiap negara yang terlibat tentu memiliki ketentuan hukum yang berbeda, termasuk mengenai ketentuan keluar atau masuknya barang.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengemban peran untuk mengawasi dan mengontrol keluar masuknya barang dari dalam maupun luar wilayah Indonesia. Untuk bisa mengeluarkan barang dari atau ke luar negeri, pengirim perlu melewati proses customs clearance. Lantas, apa itu customs clearance?

Definisi
CUSTOMS clearance adalah proses administrasi pengiriman dan/atau pengeluaran barang ke/dari pelabuhan muat atau bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan (Susilo, et all., 2018)

Sementara itu, Cambridge Business English Dictionary mengartikan customs clearance sebagai izin resmi untuk membawa barang ke dalam suatu negara atau mengeluarkan barang dari suatu negara.

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Senada, Collins English Dictionary mengartikan customs clearance sebagai izin untuk membawa barang ke dalam atau ke luar suatu negara setelah persyaratan pabean terpenuhi.

Customs clearance juga dapat diartikan sebagai proses mendapatkan izin dari instansi pemerintah terkait untuk memindahkan barang keluar dari suatu negara (ekspor) atau membawa barang ke negara tersebut (impor).

Istilah customs clearance juga merujuk pada dokumen yang dikeluarkan otoritas pabean kepada pengirim. Dokumen tersebut biasanya menunjukkan bahwa pengirim telah membayar semua bea dan barang pengirim telah disetujui untuk diekspor (Saloodo, 2020).

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Dari beberapa pengertian di atas, customs clearance berarti pemenuhan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dan impor. Kewajiban kepabeanan tersebut berkaitan dengan prosedur administrasi yang perlu dipenuhi agar suatu barang dapat keluar atau masuk suatu negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, custom clearance, ekspor, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Siapa Itu Dirjen Pajak dan Apa Tugasnya?

Senin, 26 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Patuhi Ketentuan, 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Asal China Disita

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan