Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Apa Itu Global Minimum Tax?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Global Minimum Tax?

GLOBALISASI ekonomi dan transformasi digital telah memacu inovasi dan efisiensi, termasuk dalam kegiatan bisnis yang kini bisa beroperasi tanpa membutuhkan kehadiran fisik. Selain itu, bervariasinya peraturan pajak antarnegara memicu berkembangnya skema perencanaan pajak agresif.

Hal ini membuat aturan pajak internasional yang dirancang lebih dari seabad lalu tidak lagi relevan. Kelemahan tersebut menciptakan peluang praktik pengalihan laba (profit shifting) yang akan menggerus basis pajak suatu yurisdiksi.

Untuk itu, ketentuan pajak internasional perlu direformasi agar dapat memastikan keuntungan dikenakan pajak di tempat kegiatan ekonomi berlangsung dan penghasilan diciptakan. Reformasi sistem pajak internasional bertumpu pada kesepakatan yang dikoordinasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

OECD menuangkan berbagai solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada melalui skema yang dikenal sebagai Pilar 1 dan Pilar 2. Adapun Pilar 1 berfokus pada nexus dan alokasi laba. Sementara itu, Pilar 2 salah satunya berfokus pada pajak minimum global (global minimum tax).

Pada dasarnya usulan yang dituangkan dalam Pilar 2 dimaksudkan untuk mengatasi masalah Base Erosion And Profit Shifting (BEPS) yang tidak teratasi dengan peraturan anti-penghindaran pajak lainnya.

Sebelumnya, perhatian masyarakat dan para pemangku kebijakan lebih banyak pada Pilar 1 dari Unified Approach. Namun, belakangan pembicaraan mengenai global minimum tax yang menjadi bagian dari Pilar 2 menguat.

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Hal ini terjadi terutama setelah Presiden Amerika Serikat Joe Biden menjadikan global minimum tax sebagai salah satu rencana kebijakan pajaknya. Rencana kebijakan pajak Biden tersebut tertuang dalam dokumen berjudul The Made in America Tax Plan. Lantas, apa itu global minimum tax?

Definisi
SECARA sederhana, global minimum tax merupakan nilai pajak minimum yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri.

Aturan ini ditujukan untuk memastikan perusahaan multinasional domestik membayar tingkat pajak minimum di manapun kantor pusat dan yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Baca Juga: Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Melalui rezim global minimum tax ini, akan terdapat besaran tarif pajak efektif minimum atas laba yang diperoleh perusahaan multinasional melalui skema yang disebut income inclusion rule (IRR) bersama dengan under taxed payments rule (UTPR) sebagai aturan sekunder

IRR mengharuskan perusahaan untuk memperhitungkan bagian proporsional dari penghasilannya jika tidak dikenakan pajak pada tingkat minimum. Sementara itu, UTPR merupakan aturan sekunder dan hanya berlaku jika entitas konstituen belum tunduk pada IIR (OECD, 2020).

Melalui rezim ini, terdapat nilai pajak minimum yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri.Pada dasarnya, konsep global minimum tax memiliki kesamaan dengan alternative minimum tax (AMT).

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Adapun AMT merupakan skema pengenaan pajak alternatif yang didesain untuk menghindari perusahaan dari tidak membayar pajak atau membayar terlalu kecil dibandingkan dengan penghasilan mereka.

Dalam penerapannya, perusahaan akan membayar pajak terutang yang memiliki nilai tertinggi antara hasil perhitungan dengan rezim pajak normal PPh Badan dan rezim AMT. Dengan kata lain, AMT merupakan suatu perlindungan (safeguard) atas praktik penghindaran dan pengelakan pajak oleh perusahaan (Kristiaji, 2018).

Dengan tujuan yang sama, global minimum tax ditujukan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang merugikan (harmful tax avoidance) atau praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara dengan tingkat pajak yang lebih rendah (International Monetary Fund, 2019).

Baca Juga: Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Perbedaannya dengan AMT adalah global minimum tax merupakan pajak tambahan yang harus dibayar perusahaan yang tidak memenuhi tingkat minimum pembayaran pajak. Perbedaan lainnya adalah penerapan global minimum tax dilakukan dalam tingkat global atau antaryurisdiksi atas penghasilan perusahaan multinasional.

Sementara itu, berdasarkan policy paper Pemerintah Jerman, global minimum tax hanya diterapkan apabila suatu yurisdiksi atau negara mengenakan PPh atas perusahaan multinasional terlalu rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali.

Misalnya, karena yurisdiksi atau negara tersebut memberlakukan tarif atau ketentuan khusus. Adapun penerapan minimum tax ini dilakukan pada negara domisili dari kantor pusat, perusahaan induk, atau yurisdiksi tempat barang atau jasa terkait dijual atau dibayar atau market jurisdiction (Dhora, 2019).

Baca Juga: Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

AS menjadi negara yang sudah menerapkan konsep global minimum tax melalui skema Global Intangible Law Tax Income (GILTI). Secara teknis, menurut DiFilippo (2018) ketentuan ini berfungsi sebagai global minimum tax yang ditujukan pada semua pemegang saham AS atas controlled foreign company (Dhora, 2019). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Global Minimum Tax, definisi, kamus pajak internasional, kamus pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Maret 2025 | 10:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

8 Langkah Analisis Pajak Minimum Global, Download Booklet DDTC di Sini

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:35 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

DDTC Konsisten Kawal Pajak Internasional, Antisipasi Kompleksitas GMT

Rabu, 12 Maret 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan?

Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri