Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Laporan Hasil Analisis Tampilan dalam Kepabeanan?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Laporan Hasil Analisis Tampilan dalam Kepabeanan?

GUNA memperoleh data dan penilaian yang tepat atas pemberitahuan pabean, pejabat bea dan cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik atas barang impor.

Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan secara selektif dengan 2 cara. Kedua cara tersebut, yaitu pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dan pemeriksaan menggunakan alat pemindai.

Pemeriksaan dengan alat pemindai juga dilakukan terhadap barang dalam peti kemas yang dilakukan pejabat pemindai peti kemas. Atas pemeriksaan tersebut, pejabat pemindai peti kemas akan menyusun Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT) dan Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Lantas, apa itu LHAT?

Ketentuan mengenai RHAT tercantum dalam PER-1/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024. Merujuk Pasal 1 angka 16 beleid tersebut, LHAT adalah laporan yang dibuat oleh pejabat pemindai peti kemas mengenai hasil analisis tampilan alat pemindai.

Pejabat pemindai peti kemas menyusun LHAT apabila pemeriksaan dengan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan.

Baca Juga: Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

LHAT tersebut dibuat untuk tiap 1 pemberitahuan pabean impor. Secara lebih terperinci, LHAT itu minimal memuat 2 informasi.

Pertama, kelompok jenis barang. Jumlah kelompok jenis barang ini meliputi: (i) satu kelompok jenis barang (homogen); atau (ii) lebih dari satu kelompok jenis barang (heterogen).

Kedua, catatan lainnya dalam rangka memenuhi tujuan pemeriksaan fisik barang. Catatan lainnya ini dapat berupa: pola tampilan fisik; citra material barang hasil pemindaian; serta jumlah barang dalam hal dapat diindentifikasi.

Baca Juga: Menkeu Thailand Bantah Kabar Kena Tarif Bea Masuk 18 Persen oleh AS

Catatan lainnya tersebut juga memuat ada atau tidaknya indikasi terdapat barang lain selain yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor serta catatan pendukung lainnya.

Pejabat pemindai peti kemas harus menyusun LHAT menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PER-11/BC/2024. (rig)

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pemeriksaan, impor, laporan hasil analisis tampilan, LHAT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025