Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Laporan Hasil Analisis Tampilan dalam Kepabeanan?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Laporan Hasil Analisis Tampilan dalam Kepabeanan?

GUNA memperoleh data dan penilaian yang tepat atas pemberitahuan pabean, pejabat bea dan cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik atas barang impor.

Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan secara selektif dengan 2 cara. Kedua cara tersebut, yaitu pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dan pemeriksaan menggunakan alat pemindai.

Pemeriksaan dengan alat pemindai juga dilakukan terhadap barang dalam peti kemas yang dilakukan pejabat pemindai peti kemas. Atas pemeriksaan tersebut, pejabat pemindai peti kemas akan menyusun Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT) dan Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Lantas, apa itu LHAT?

Ketentuan mengenai RHAT tercantum dalam PER-1/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024. Merujuk Pasal 1 angka 16 beleid tersebut, LHAT adalah laporan yang dibuat oleh pejabat pemindai peti kemas mengenai hasil analisis tampilan alat pemindai.

Pejabat pemindai peti kemas menyusun LHAT apabila pemeriksaan dengan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan.

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

LHAT tersebut dibuat untuk tiap 1 pemberitahuan pabean impor. Secara lebih terperinci, LHAT itu minimal memuat 2 informasi.

Pertama, kelompok jenis barang. Jumlah kelompok jenis barang ini meliputi: (i) satu kelompok jenis barang (homogen); atau (ii) lebih dari satu kelompok jenis barang (heterogen).

Kedua, catatan lainnya dalam rangka memenuhi tujuan pemeriksaan fisik barang. Catatan lainnya ini dapat berupa: pola tampilan fisik; citra material barang hasil pemindaian; serta jumlah barang dalam hal dapat diindentifikasi.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Catatan lainnya tersebut juga memuat ada atau tidaknya indikasi terdapat barang lain selain yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor serta catatan pendukung lainnya.

Pejabat pemindai peti kemas harus menyusun LHAT menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PER-11/BC/2024. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pemeriksaan, impor, laporan hasil analisis tampilan, LHAT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap dalam konteks Pajak Minimum Global?

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%