Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu Laporan Hasil Analisis Tampilan dalam Kepabeanan?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Laporan Hasil Analisis Tampilan dalam Kepabeanan?

GUNA memperoleh data dan penilaian yang tepat atas pemberitahuan pabean, pejabat bea dan cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik atas barang impor.

Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan secara selektif dengan 2 cara. Kedua cara tersebut, yaitu pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dan pemeriksaan menggunakan alat pemindai.

Pemeriksaan dengan alat pemindai juga dilakukan terhadap barang dalam peti kemas yang dilakukan pejabat pemindai peti kemas. Atas pemeriksaan tersebut, pejabat pemindai peti kemas akan menyusun Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT) dan Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Lantas, apa itu LHAT?

Ketentuan mengenai RHAT tercantum dalam PER-1/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024. Merujuk Pasal 1 angka 16 beleid tersebut, LHAT adalah laporan yang dibuat oleh pejabat pemindai peti kemas mengenai hasil analisis tampilan alat pemindai.

Pejabat pemindai peti kemas menyusun LHAT apabila pemeriksaan dengan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

LHAT tersebut dibuat untuk tiap 1 pemberitahuan pabean impor. Secara lebih terperinci, LHAT itu minimal memuat 2 informasi.

Pertama, kelompok jenis barang. Jumlah kelompok jenis barang ini meliputi: (i) satu kelompok jenis barang (homogen); atau (ii) lebih dari satu kelompok jenis barang (heterogen).

Kedua, catatan lainnya dalam rangka memenuhi tujuan pemeriksaan fisik barang. Catatan lainnya ini dapat berupa: pola tampilan fisik; citra material barang hasil pemindaian; serta jumlah barang dalam hal dapat diindentifikasi.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Catatan lainnya tersebut juga memuat ada atau tidaknya indikasi terdapat barang lain selain yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor serta catatan pendukung lainnya.

Pejabat pemindai peti kemas harus menyusun LHAT menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PER-11/BC/2024. (rig)

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pemeriksaan, impor, laporan hasil analisis tampilan, LHAT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bareng Menkeu se-Asean, Sri Mulyani Jelaskan Strategi RI Hadapi Trump

Jum'at, 11 April 2025 | 10:00 WIB
SERBA-SERBI PAJAK

Pungutan Apa Saja Sih yang Dikenakan atas Barang Impor di Indonesia?

Jum'at, 11 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

Jum'at, 11 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial