Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu NFT?

A+
A-
14
A+
A-
14
Apa Itu NFT?

NFT belakangan ini tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya Ghozali yang meraup Rp1,5 miliar dari penjualan swafoto. Dia mengunggah 933 foto yang diambil setiap hari selama 5 tahun di OpenSea dengan nama Ghozali Everyday.

Perolehan nilai yang fantastis itu membuat Ghozali sempat menjadi trending pada media sosial Twitter. Ghozali dan NFT juga menjadi headline yang menghiasi halaman muka berbagai media massa. Bermunculan pula konten baik pada kanal Youtube maupun platform lain yang membahas NFT.

Lantas, apa itu NFT?

Baca Juga: Apa Itu Movement Certificate dalam Kepabeanan?

NFT merupakan singkatan dari non-fungible token. Berdasarkan Cambridge Dictionary, fungible berarti barang yang dapat diganti atau ditukar dengan barang lain yang memiliki jenis dan nilai serupa. Contohnya seperti uang kertas, emas, dan cryptocurrency. Anda dapat menukarkan uang senilai Rp100.000 dengan dua lembar uang Rp50.000, karena keduanya memiliki nilai yang sama.

Sebaliknya, non-fungible berarti barang yang tidak bisa ditukar dengan barang lain yang sejenis. Contohnya seperti karya seni lukis dan patung. Karya seni itu memiliki keunikan dan subjektivitas yang tidak dapat digantikan. Misalnya, hanya ada satu lukisan Monalisa yang asli di dunia.

Sementara itu, makna token dalam NFT semacam kontrak atau sertifikat. Sertifikat itu dapat memvalidasi pemilik dari aset NFT serta memberikan akses keuntungan atas kepemilikan sertifikat. Misalnya, atas sertifikat tersebut pemilik dapat memperoleh keuntungan dengan menjual aset, memperoleh royalti, atau mendapat akses ke komunitas eksklusif.

Baca Juga: Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Catatan kepemilikan atas sertifikat tersebut disimpan dalam sistem yang disebut blockchain. Secara ringkas, blockchain adalah pusat data terdistribusi atau terdesentralisasi yang dibagikan pada setiap titik yang ada pada jaringan komputer.

Sebagai pusat data, blockchain berisi beragam informasi dalam format digital. Informasi yang termuat di dalamnya tergantung pada jenis penggunaan blockchain. Misalnya, pada NFT, informasi yang dimuat terkait dengan pencipta, harga, dan histori kepemilikannya.

Secara lebih sederhana, mengutip laman Forbes, NFT adalah sebuah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti lukisan, musik, item dalam game, hingga video pendek. NFT diperjual belikan secara online dan untuk memperoleh NFT harus menukarkannya dengan mata uang kripto (cryptocurrency).

Baca Juga: Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

Adapun sebagian besar NFT diperdagangkan di marketplace OpenSea dengan menggunakan ether (ETH), yaitu koin buatan Ethereum. Adapun mata uang kripto seperti ETH tersebut nantinya dapat dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.

Kendati sudah ada sejak 2014, NFT kini makin booming karena dianggap sebagai metode praktis untuk membeli dan menjual karya seni digital. Namun, kehadiran NFT menimbulkan tantangan tersendiri dari sisi pemajakannya.

Pasalnya, sampai saat ini pemerintah memang belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas aset digital, termasuk NFT. Dalam lanskap global, pembicaraan tentang pemajakan mata uang virtual juga menjadi perbincangan hangat. OCED pun telah merilis publikasi bertajuk Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues. (kaw)

Baca Juga: Apa Itu PPh Pasal 26?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, kamus ekonomi digital, NFT, aset kripto, aset digital, cryptocurrency

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK