Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak

A+
A-
11
A+
A-
11
Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak

KEBIJAKAN pajak internasional pada 2023 menarik untuk ditunggu dan disimak perkembangannya. Sejumlah agenda penting berkaitan dengan rezim pajak global dan domestik dijadwalkan mulai berlangsung tahun depan.

Di antaranya, perubahan rezim pajak domestik seiring makin detailnya ketentuan teknis UU HPP, munculnya arsitektur baru pajak minimum global, implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, hingga penguatan berbagai kerja sama internasional bidang pajak.

Pada tataran internasional, isu terhangat adalah persiapan implementasi solusi 2 pilar atas pemajakan ekonomi digital. Kendati implementasi secara serentak kedua pilar diprediksi molor, tetapi ada peluang Pilar 2 yang mengatur pajak minimum global (global minimum tax) untuk korporasi dengan tarif 15% bakal berlaku lebih awal, yakni pada 2023.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu, Pilar 1 yang berkaitan dengan ketentuan pajak lintas batas, khususnya pada perusahaan digital, diputuskan untuk ditunda penerapannya pada 2024. Alasannya, masih ada aspek teknis yang perlu dituntaskan. Melalui Pilar 1, pajak tidak hanya akan dikenakan berdasarkan lokasi perusahaan, tetapi juga pada negara pasar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Indonesia telah berupaya maksimal mendorong penyelesaian pembahasan solusi 2 pilar pajak global melalui Presidensi G-20 pada 2022. Menurutnya, Indonesia berkomitmen terhadap implementasi paket pajak tersebut.

Tak cuma soal konsensus global, kebijakan lain tentang penghindaran pajak juga menjadi sorotan penting pada tahun depan. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang memerinci instrumen antipenghindaran pajak.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Beleid ini turut merancang pendekatan yang berfokus pada tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa grup perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional setidaknya membayar pajak dengan tarif pajak minimum global yang disepakati dalam perjanjian atau kesepakatan.

Nantinya, Dirjen Pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya (substance over form).

Aspek-aspek lain berkaitan dengan kerja sama perpajakan internasional juga penting untuk disimak kembali, termasuk tentang prioritas pemerintah dalam membangun cooperative compliance dalam menangani temuan penghindaran pajak.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Untuk mengupas berbagai topik tersebut, fokus edisi kali ini mengambil tema Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak. Fokus kali ini masih menjadi bagian dari Fokus Akhir Tahun bertajuk Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak.

Sebagai informasi kembali, dalam Fokus Akhir Tahun kali ini, DDTCNews membagi topik ke dalam beberapa edisi yang akan terbit 2 kali seminggu (Selasa dan Kamis).

DDTCNews juga akan menyajikan hasil wawancara dengan berbagai narasumber yang kredibel memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai melewatkan tiap edisinya! Selamat membaca!

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2022, kepatuhan wajib pajak, pajak, kerja sama internasional, konsensus pajak global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun