Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak

A+
A-
11
A+
A-
11
Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak

KEBIJAKAN pajak internasional pada 2023 menarik untuk ditunggu dan disimak perkembangannya. Sejumlah agenda penting berkaitan dengan rezim pajak global dan domestik dijadwalkan mulai berlangsung tahun depan.

Di antaranya, perubahan rezim pajak domestik seiring makin detailnya ketentuan teknis UU HPP, munculnya arsitektur baru pajak minimum global, implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, hingga penguatan berbagai kerja sama internasional bidang pajak.

Pada tataran internasional, isu terhangat adalah persiapan implementasi solusi 2 pilar atas pemajakan ekonomi digital. Kendati implementasi secara serentak kedua pilar diprediksi molor, tetapi ada peluang Pilar 2 yang mengatur pajak minimum global (global minimum tax) untuk korporasi dengan tarif 15% bakal berlaku lebih awal, yakni pada 2023.

Baca Juga: Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Sementara itu, Pilar 1 yang berkaitan dengan ketentuan pajak lintas batas, khususnya pada perusahaan digital, diputuskan untuk ditunda penerapannya pada 2024. Alasannya, masih ada aspek teknis yang perlu dituntaskan. Melalui Pilar 1, pajak tidak hanya akan dikenakan berdasarkan lokasi perusahaan, tetapi juga pada negara pasar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Indonesia telah berupaya maksimal mendorong penyelesaian pembahasan solusi 2 pilar pajak global melalui Presidensi G-20 pada 2022. Menurutnya, Indonesia berkomitmen terhadap implementasi paket pajak tersebut.

Tak cuma soal konsensus global, kebijakan lain tentang penghindaran pajak juga menjadi sorotan penting pada tahun depan. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang memerinci instrumen antipenghindaran pajak.

Baca Juga: Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Beleid ini turut merancang pendekatan yang berfokus pada tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa grup perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional setidaknya membayar pajak dengan tarif pajak minimum global yang disepakati dalam perjanjian atau kesepakatan.

Nantinya, Dirjen Pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya (substance over form).

Aspek-aspek lain berkaitan dengan kerja sama perpajakan internasional juga penting untuk disimak kembali, termasuk tentang prioritas pemerintah dalam membangun cooperative compliance dalam menangani temuan penghindaran pajak.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Untuk mengupas berbagai topik tersebut, fokus edisi kali ini mengambil tema Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak. Fokus kali ini masih menjadi bagian dari Fokus Akhir Tahun bertajuk Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak.

Sebagai informasi kembali, dalam Fokus Akhir Tahun kali ini, DDTCNews membagi topik ke dalam beberapa edisi yang akan terbit 2 kali seminggu (Selasa dan Kamis).

DDTCNews juga akan menyajikan hasil wawancara dengan berbagai narasumber yang kredibel memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai melewatkan tiap edisinya! Selamat membaca!

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2022, kepatuhan wajib pajak, pajak, kerja sama internasional, konsensus pajak global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini