Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak

A+
A-
11
A+
A-
11
Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak

KEBIJAKAN pajak internasional pada 2023 menarik untuk ditunggu dan disimak perkembangannya. Sejumlah agenda penting berkaitan dengan rezim pajak global dan domestik dijadwalkan mulai berlangsung tahun depan.

Di antaranya, perubahan rezim pajak domestik seiring makin detailnya ketentuan teknis UU HPP, munculnya arsitektur baru pajak minimum global, implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, hingga penguatan berbagai kerja sama internasional bidang pajak.

Pada tataran internasional, isu terhangat adalah persiapan implementasi solusi 2 pilar atas pemajakan ekonomi digital. Kendati implementasi secara serentak kedua pilar diprediksi molor, tetapi ada peluang Pilar 2 yang mengatur pajak minimum global (global minimum tax) untuk korporasi dengan tarif 15% bakal berlaku lebih awal, yakni pada 2023.

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sementara itu, Pilar 1 yang berkaitan dengan ketentuan pajak lintas batas, khususnya pada perusahaan digital, diputuskan untuk ditunda penerapannya pada 2024. Alasannya, masih ada aspek teknis yang perlu dituntaskan. Melalui Pilar 1, pajak tidak hanya akan dikenakan berdasarkan lokasi perusahaan, tetapi juga pada negara pasar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Indonesia telah berupaya maksimal mendorong penyelesaian pembahasan solusi 2 pilar pajak global melalui Presidensi G-20 pada 2022. Menurutnya, Indonesia berkomitmen terhadap implementasi paket pajak tersebut.

Tak cuma soal konsensus global, kebijakan lain tentang penghindaran pajak juga menjadi sorotan penting pada tahun depan. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang memerinci instrumen antipenghindaran pajak.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Beleid ini turut merancang pendekatan yang berfokus pada tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa grup perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional setidaknya membayar pajak dengan tarif pajak minimum global yang disepakati dalam perjanjian atau kesepakatan.

Nantinya, Dirjen Pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya (substance over form).

Aspek-aspek lain berkaitan dengan kerja sama perpajakan internasional juga penting untuk disimak kembali, termasuk tentang prioritas pemerintah dalam membangun cooperative compliance dalam menangani temuan penghindaran pajak.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Untuk mengupas berbagai topik tersebut, fokus edisi kali ini mengambil tema Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak. Fokus kali ini masih menjadi bagian dari Fokus Akhir Tahun bertajuk Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak.

Sebagai informasi kembali, dalam Fokus Akhir Tahun kali ini, DDTCNews membagi topik ke dalam beberapa edisi yang akan terbit 2 kali seminggu (Selasa dan Kamis).

DDTCNews juga akan menyajikan hasil wawancara dengan berbagai narasumber yang kredibel memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai melewatkan tiap edisinya! Selamat membaca!

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2022, kepatuhan wajib pajak, pajak, kerja sama internasional, konsensus pajak global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%