Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak

A+
A-
11
A+
A-
11
Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak

KEBIJAKAN pajak internasional pada 2023 menarik untuk ditunggu dan disimak perkembangannya. Sejumlah agenda penting berkaitan dengan rezim pajak global dan domestik dijadwalkan mulai berlangsung tahun depan.

Di antaranya, perubahan rezim pajak domestik seiring makin detailnya ketentuan teknis UU HPP, munculnya arsitektur baru pajak minimum global, implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, hingga penguatan berbagai kerja sama internasional bidang pajak.

Pada tataran internasional, isu terhangat adalah persiapan implementasi solusi 2 pilar atas pemajakan ekonomi digital. Kendati implementasi secara serentak kedua pilar diprediksi molor, tetapi ada peluang Pilar 2 yang mengatur pajak minimum global (global minimum tax) untuk korporasi dengan tarif 15% bakal berlaku lebih awal, yakni pada 2023.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Sementara itu, Pilar 1 yang berkaitan dengan ketentuan pajak lintas batas, khususnya pada perusahaan digital, diputuskan untuk ditunda penerapannya pada 2024. Alasannya, masih ada aspek teknis yang perlu dituntaskan. Melalui Pilar 1, pajak tidak hanya akan dikenakan berdasarkan lokasi perusahaan, tetapi juga pada negara pasar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Indonesia telah berupaya maksimal mendorong penyelesaian pembahasan solusi 2 pilar pajak global melalui Presidensi G-20 pada 2022. Menurutnya, Indonesia berkomitmen terhadap implementasi paket pajak tersebut.

Tak cuma soal konsensus global, kebijakan lain tentang penghindaran pajak juga menjadi sorotan penting pada tahun depan. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang memerinci instrumen antipenghindaran pajak.

Baca Juga: Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Beleid ini turut merancang pendekatan yang berfokus pada tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa grup perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional setidaknya membayar pajak dengan tarif pajak minimum global yang disepakati dalam perjanjian atau kesepakatan.

Nantinya, Dirjen Pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya (substance over form).

Aspek-aspek lain berkaitan dengan kerja sama perpajakan internasional juga penting untuk disimak kembali, termasuk tentang prioritas pemerintah dalam membangun cooperative compliance dalam menangani temuan penghindaran pajak.

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Untuk mengupas berbagai topik tersebut, fokus edisi kali ini mengambil tema Babak Baru Agenda Melawan Penghindaran Pajak. Fokus kali ini masih menjadi bagian dari Fokus Akhir Tahun bertajuk Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak.

Sebagai informasi kembali, dalam Fokus Akhir Tahun kali ini, DDTCNews membagi topik ke dalam beberapa edisi yang akan terbit 2 kali seminggu (Selasa dan Kamis).

DDTCNews juga akan menyajikan hasil wawancara dengan berbagai narasumber yang kredibel memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai melewatkan tiap edisinya! Selamat membaca!

Baca Juga: Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2022, kepatuhan wajib pajak, pajak, kerja sama internasional, konsensus pajak global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA SOLOK

KPP Serahkan 1 Mobil Hasil Sitaan Pajak kepada Pemenang Lelang

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:00 WIB
KPP PRATAMA TIGARAKSA

Fitur Impersonating di Coretax, Fiskus: Agar Lebih Aman dan Rahasia

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 15:30 WIB
PMK 49/2025

NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi